PERDA
PENGELOLAAN DAERAH ALIRAN SUNGAI DI WILAYAH PROVINSI
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Pengelolaan DAS di Provinsi bertujuan untuk:
a. mewujudkan koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan sinergi antar berbagai
pihak dalam pengelolaan sumberdaya alam dan lingkungan DAS dalam
rangka meningkatkan daya dukung DAS di Provinsi;
b. mewujudkan kondisi tata air di DAS yang optimal, meliputi kuantitas,
kualitas, kontinuitas dan distribusinya;
c. mewujudkan kondisi lahan yang produktif sesuai daya dukung DAS di
Provinsi;
d. mewujudkan kelestarian ekosistem DAS dan keberlanjutannya; dan
e. mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
