PERDA
PENGELOLAAN DAERAH ALIRAN SUNGAI DI WILAYAH PROVINSI
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Maksud Pengelolaan DAS di Provinsi adalah sebagai acuan bagi Pemerintah Daerah dan Pemerintah Kabupaten/Kota serta pemangku kepentingan dalam mengelola DAS yang merupakan salah satu sumber utama kehidupan makhluk hidup secara serasi dan seimbang melalui perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi, serta pembinaan dan pengawasan.
