TATA HUTAN DAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN HUTAN, SERTA PEMANFAATAN HUTAN
Pasal 1
Dalam peraturan pemerintah ini yang dimaksud dengan:
- Kesatuan pengelolaan hutan selanjutnya disingkat KPH, adalah wilayah pengelolaan hutan sesuai fungsi pokok dan peruntukannya, yang dapat dikelola secara efisien dan lestari.
- Kepala KPH adalah pimpinan, pemegang kewenangan dan penanggung jawab pengelolaan hutan dalam wilayah yang dikelolanya.
- Tata hutan adalah kegiatan rancang bangun unit pengelolaan hutan, mencakup kegiatan pengelompokan sumber daya hutan sesuai dengan tipe ekosistem dan potensi yang terkandung di dalamnya dengan tujuan untuk memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat secara lestari.
- Pemanfaatan hutan adalah kegiatan untuk memanfaatkan kawasan hutan, memanfaatkan jasa lingkungan, memanfaatkan hasil hutan kayu dan bukan kayu serta memungut hasil hutan kayu dan bukan kayu secara optimal dan adil untuk kesejahteraan masyarakat dengan tetap menjaga kelestariannya.
- Pemanfaatan kawasan adalah kegiatan untuk memanfaatkan ruang tumbuh sehingga diperoleh manfaat lingkungan, manfaat sosial dan manfaat ekonomi secara optimal dengan tidak mengurangi fungsi utamanya.
- Pemanfaatan jasa lingkungan adalah kegiatan untuk memanfaatkan potensi jasa lingkungan dengan tidak merusak lingkungan dan mengurangi fungsi utamanya.
- Pemanfaatan hasil hutan kayu adalah kegiatan untuk memanfaatkan dan mengusahakan hasil hutan berupa kayu dengan tidak merusak lingkungan dan tidak mengurangi fungsi pokoknya.
3 / 77DIVA | DIUNDUH PADA 21 JULI 2023
www.hukumonline.com/pusatdata
- Pemanfaatan hasil hutan bukan kayu adalah kegiatan untuk memanfaatkan dan mengusahakan hasil hutan berupa bukan kayu dengan tidak merusak lingkungan dan tidak mengurangi fungsi pokoknya.
- Pemungutan hasil hutan kayu dan/atau bukan kayu adalah kegiatan untuk mengambil hasil hutan baik berupa kayu dan/atau bukan kayu dengan batasan waktu, luas dan/atau volume tertentu.
- Izin pemanfaatan hutan adalah izin yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang yang terdiri dari izin usaha pemanfaatan kawasan, izin usaha pemanfaatan jasa lingkungan, izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dan/atau bukan kayu, dan izin pemungutan hasil hutan kayu dan/atau bukan kayu pada areal hutan yang telah ditentukan.
- Izin usaha pemanfaatan kawasan yang selanjutnya disingkat IUPK adalah izin usaha yang diberikan untuk memanfaatkan -kawasan pada hutan lindung dan/ atau hutan produksi.
- Izin usaha pemanfaatan jasa lingkungan yang selanjutnya disingkat IUPJL adalah izin usaha yang diberikan untuk memanfaatkan jasa lingkungan pada hutan lindung dan/atau hutan produksi.
- Izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu yang selanjutnya disingkat IUPHHK dan/atau izin usaha pemanfaatan hasil hutan bukan kayu yang selanjutnya disebut IUPHHBK adalah izin usaha yang diberikan untuk memanfaatkan hasil hutan berupa kayu dan/atau bukan kayu dalam hutan alam pada hutan produksi melalui kegiatan pemanenan atau penebangan, pengayaan, pemeliharaan dan pemasaran.
- IUPHHK restorasi ekosistem dalam hutan alam adalah izin usaha yang diberikan untuk membangun kawasan dalam hutan alam pada hutan produksi yang memiliki ekosistem penting sehingga dapat dipertahankan fungsi dan keterwakilannya melalui kegiatan pemeliharaan, perlindungan dan pemulihan ekosistem hutan termasuk penanaman, pengayaan, penjarangan, penangkaran satwa, pelepasliaran flora dan fauna untuk mengembalikan unsur hayati (flora dan fauna) serta unsur non hayati (tanah, iklim dan topografi) pada suatu kawasan kepada jenis yang asli, sehingga tercapai keseimbangan hayati dan ekosistemnya.
- IUPHHK dan/atau IUPHHBK dalam hutan tanaman adalah izin usaha yang diberikan untuk memanfaatkan hasil hutan berupa kayu dan/atau bukan kayu dalam hutan tanaman pada hutan produksi melalui kegiatan penyiapan lahan, pembibitan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan pemasaran.
- Izin pemungutan hasil hutan kayu yang selanjutnya disingkat IPHHK adalah izin untuk mengambil hasil hutan berupa kayu pada hutan produksi melalui kegiatan pemanenan, pengangkutan, dan pemasaran untuk jangka waktu dan volume tertentu.
- Izin pemungutan hasil hutan bukan kayu yang selanjutnya disingkat IPHHBK adalah izin untuk mengambil hasil hutan berupa bukan kayu pada hutan lindung dan/ atau hutan produksi antara lain berupa rotan, madu, buah-buahan, getah-getahan, tanaman obat-obatan, untuk jangka waktu dan volume tertentu.
- Hutan tanaman industri yang selanjutnya disingkat HTI adalah hutan tanaman pada hutan produksi yang dibangun oleh kelompok industri kehutanan untuk meningkatkan potensi dan kualitas hutan produksi dengan menerapkan silvikultur dalam rangka memenuhi kebutuhan bahan baku industri hasil hutan.
- Hutan tanaman rakyat yang selanjutnya disingkat HTR adalah hutan tanaman pada hutan - produksi yang dibangun oleh kelompok masyarakat untuk meningkatkan potensi dan kualitas hutan produksi dengan menerapkan silvikultur dalam rangka menjamin kelestarian sumber daya hutan.
- Hutan tanaman hasil rehabilitasi yang selanjutnya disingkat HTHR adalah hutan tanaman pada hutan produksi yang dibangun melalui kegiatan merehabilitasi lahan dan hutan pada kawasan hutan produksi untuk memulihkan, mempertahankan dan meningkatkan fungsi lahan dan hutan dalam rangka mempertahankan daya dukung, produktivitas dan peranannya sebagai sistem penyangga kehidupan.
- Sistem silvikultur adalah sistem budidaya hutan atau sistem teknik bercocok tanaman hutan mulai dari memilih benih atau bibit, menyemai, menanam, memelihara tanaman dan memanen.
- Hutan hak adalah hutan yang berada pada tanah yang dibebani hak atas tanah.
- Hutan kemasyarakatan adalah hutan negara yang pemanfaatan utamanya ditujukan untuk memberdayakan masyarakat.
- Hutan desa adalah hutan negara yang belum dibebani izin/hak, yang dikelola oleh desa dan
4 / 77DIVA | DIUNDUH PADA 21 JULI 2023
www.hukumonline.com/pusatdata
dimanfaatkan untuk kesejahteraan desa.
- Iuran izin usaha pemanfaatan hutan yang selanjutnya disingkat IIUPH adalah pungutan yang dikenakan kepada pemegang izin usaha pemanfaatan hutan atas suatu kawasan hutan tertentu.
- Provisi sumber daya hutan yang selanjutnya disingkat PSDH adalah pungutan yang dikenakan kepada pemegang izin sebagai pengganti nilai intrinsik dari hasil hutan yang dipungut dari hutan negara.
- Dana reboisasi yang selanjutnya disingkat DR adalah dana yang dipungut dari pemegang IUPHHK dalam hutan alam pada hutan produksi untuk mereboisasi dan merehabilitasi hutan.
- Perorangan adalah Warga Negara Republik Indonesia yang cakap bertindak menurut hukum.
- Surat keterangan sahnya hasil hutan adalah dokumen-dokumen yang merupakan bukti legalitas hasil hutan pada setiap segmen kegiatan dalam penatausahaan hasil hutan.
- Industri primer hasil hutan kayu adalah pengolahan kayu bulat dan/atau kayu bahan baku serpih menjadi barang setengah jadi atau barang jadi.
- Industri primer hasil hutan bukan kayu adalah pengolahan hasil hutan berupa bukan kayu menjadi barang setengah jadi atau barang jadi.
- Menteri adalah menteri yang diserahi tugas dan bertanggung jawab di bidang kehutanan.
Penjelasan Pasal 1 Cukup jelas.
Pasal 2
Tata hutan dan penyusunan rencana pengelolaan hutan serta pemanfaatan hutan merupakan bagian dari pengelolaan hutan.
Penjelasan Pasal 2 Pengelolaan hutan meliputi kegiatan:
- tata hutan dan penyusunan rencana pengelolaan hutan;
- pemanfaatan hutan;
- penggunaan kawasan hutan;
- rehabilitasi dan reklamasi hutan; serta
- perlindungan hutan dan konservasi alam. Pengaturan mengenai penggunaan kawasan hutan, rehabilitasi dan reklamasi hutan, serta perlindungan hutan dan konservasi alam, diatur dengan peraturan perundang-undangan tersendiri.
Pasal 3
(1) Tata hutan dan penyusunan rencana pengelolaan hutan, serta pemanfaatan hutan di seluruh kawasan
hutan merupakan kewenangan Pemerintah dan pemerintah daerah.
(2) Seluruh kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari 3 (tiga) fungsi pokok hutan,
yaitu;
- hutan konservasi;
- hutan lindung; dan
- hutan produksi.
(3) Kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terbagi dalam KPH, yang menjadi bagian dari
penguatan sistem pengurusan hutan nasional, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota.
Penjelasan Pasal 3
5 / 77DIVA | DIUNDUH PADA 21 JULI 2023
www.hukumonline.com/pusatdata
Cukup jelas.
Pasal 4
(1) Pemerintah dapat melimpahkan penyelenggaraan pengelolaan hutan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 kepada badan usaha milik negara (BUMN) bidang kehutanan.
(2) Direksi BUMN bidang kehutanan yang mendapat pelimpahan penyelenggaraan pengelolaan hutan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), membentuk organisasi KPH dan menunjuk kepala KPH.
(3) Penyelenggaraan pengelolaan hutan oleh BUMN, tidak termasuk kewenangan publik.
(4) Penyelenggaraan pengelolaan hutan oleh BUMN bidang kehutanan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur dalam peraturan pemerintah tersendiri.
Penjelasan Pasal 4 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Termasuk dalam kewenangan publik, antara lain, adalah:
- penunjukan dan penetapan kawasan hutan;
- pengukuhan kawasan hutan;
- pinjam pakai kawasan hutan;
- tukar menukar kawasan hutan;
- perubahan status dan fungsi kawasan hutan;
- proses dan pembuatan berita acara tukar menukar, pinjam pakai kawasan hutan;
- pemberian izin pemanfaatan hutan kepada pihak ketiga atas pengelolaan hutan yang ada di wilayah kerjanya;
- kegiatan yang berkaitan dengan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kehutanan. Ayat (4) Cukup jelas.
Pasal 5
KPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) meliputi:
- KPH konservasi (KPHK);
- KPH lindung (KPHL); dan
- KPH produksi (KPHP).
Penjelasan Pasal 5 Cukup jelas.
Pasal 6
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 3 TAHUN 2008
(1) KPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ditetapkan dalam satu atau lebih fungsi pokok hutan dan
6 / 77DIVA | DIUNDUH PADA 21 JULI 2023
www.hukumonline.com/pusatdata
satu wilayah administrasi atau lintas wilayah administrasi pemerintahan.
(2) Dalam hal satu KPH, dapat terdiri lebih dari satu fungsi pokok hutan, dan penetapan KPH
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan fungsi yang luasnya dominasi.
(3) Ketentuan mengenai tata cara penetapan KPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
diatur sesuai dengan ketentuan peraturan per undangan-undangan.
Penjelasan Pasal 6 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "fungsi yang luasnya dominan" adalah apabila dalam satu wilayah KPH terdiri lebih dari satu fungsi hutan, misalnya terdiri dari hutan yang berfungsi produksi dan hutan yang berfungsi lindung, dan jika areal dari salah satu fungsi hutan, misalnya fungsi produksi, lebih luas atau mendominasi areal yang berfungsi lindung, maka KPH tersebut dinamakan KPH produksi (KPHP). Penentuan nama KPH berdasarkan fungsi yang luasnya dominan adalah untuk efektivitas dan efisiensi pengelolaannya. Ayat (3) Cukup jelas.
Pasal 7
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 3 TAHUN 2008
(1) Menteri menetapkan Luas wilayah KPH dengan memperhatikan efisiensi dan efektivitas pengelolaan
hutan.
(2) Penetapan luas wilayah KPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan pada kawasan hutan
setelah tahap penunjukan, penataan batas, atau penetapan kawasan hutan.
(3) Luas wilayah KPH yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), apabila terjadi
perubahan kebijakan tata ruang dan/atau kebutuhan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan hutan, dapat ditinjau kembali.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan luas wilayah KPH sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur dengan peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal 7 Cukup jelas.
Pasal 8
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 3 TAHUN 2008
(1) Menteri menetapkan organisasi KPHK, KPHL, dan KPHP.
(2) Penetapan Organisasi KPHL dan KPHP, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
berdasarkan:
- usulan dari pemerintah provinsi, dalam hal KPHP atau KPHL berada dalam lintas kabupaten/kota;
- usulan dari pemerintah kabupaten/kota, dalam hal KPHP atau KPHL berada dalam kabupaten/kota;
- pertimbangan teknis dari pemerintah provinsi.
(3) Pertimbangan teknis dan usulan penetapan organisasi KPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) dilakukan berdasarkan pada norma, standar, prosedur dan kriteria yang ditetapkan oleh
7 / 77DIVA | DIUNDUH PADA 21 JULI 2023
www.hukumonline.com/pusatdata
Menteri.
(4) Dihapus.
(5) Dihapus.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan organisasi, pertimbangan teknis dan usulan penetapan
organisasi KPH, sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal 8 Ayat (1) Dalam menetapkan organisasi KPH khususnya yang berkaitan dengan sumber daya manusia, Pemerintah, harus memperhatikan, antara lain, syarat kompetensi kerja yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi profesi di bidang kehutanan atau pengakuan oleh menteri. Organisasi KPH yang ditetapkan mempunyai bentuk:
- Sebuah organisasi pengelola hutan yang:
- mampu menyelenggarakan pengelolaan yang dapat menghasilkan nilai ekonomi dari pemanfaatan hutan dalam keseimbangan dengan fungsi konservasi, perlindungan, dan sosial dari hutan;
- mampu mengembangkan investasi dan menggerakkan lapangan kerja;
- mempunyai kompetensi menyusun perencanaan dan monitoring/evaluasi berbasis spasial;
- mempunyai kompetensi untuk melindungi kepentingan hutan (termasuk kepentingan publik dari hutan);
- mampu menjawab jangkauan dampak pengelolaan hutan yang bersifat lokal, nasional dan sekaligus global (misal peran hutan dalam mitigasi perubahan iklim global/climate change); dan
- berbasis pada profesionalisme kehutanan.
- Organisasi yang merupakan cerminan integrasi (kolaborasi/sinergi) dari Pusat, provinsi dan kabupaten/kota.
- Pembentukan organisasi KPH tetap menghormati keberadaan unit-unit (izin-izin) pemanfaatan hutan yang telah ada.
- Struktur organisasi dan rincian tugas dan fungsinya memberikan jaminan dapat memfasilitasi terselenggaranya pengelolaan hutan secara lestari.
- Organisasi yang memiliki kelenturan (fleksibel) untuk menyesuaikan dengan kondisi/tipologi setempat serta perubahan lingkungan strategis yang berpengaruh terhadap pengelolaan hutan. Ayat (2) Dalam memberikan pertimbangan teknis dan mengusulkan penetapan organisasi KPH, khususnya yang berkaitan dengan sumber daya manusia, pemerintah provinsi harus memperhatikan, antara lain, syarat kompetensi kerja yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi profesi di bidang kehutanan atau pengakuan oleh Menteri. Ayat (3) Dalam memberikan pertimbangan teknis dan mengusulkan penetapan organisasi KPH, khususnya yang berkaitan dengan sumber daya manusia, pemerintah kabupaten/kota harus memperhatikan, antara lain, syarat kompetensi kerja yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi profesi di bidang kehutanan atau pengakuan oleh Menteri. Ayat (4) Dihapus. Ayat (5) Dihapus. Ayat (6) Termasuk yang diatur dalam Peraturan Menteri, antara lain, adalah ketentuan mengenai kemampuan, kompetensi, dan teritorial organisasi KPH.
8 / 77DIVA | DIUNDUH PADA 21 JULI 2023
www.hukumonline.com/pusatdata
Pasal 9
(1) Organisasi KPH mempunyai tugas dan fungsi:
- menyelenggarakan pengelolaan hutan yang meliputi:
- tata hutan dan penyusunan rencana pengelolaan hutan;
- pemanfaatan hutan
- penggunaan kawasan hutan;
- rehabilitasi hutan dan reklamasi; dan
- perlindungan hutan dan konservasi alam.
- menjabarkan kebijakan kehutanan nasional, provinsi dan kabupaten/kota bidang kehutanan untuk diimplementasikan;
- melaksanakan kegiatan pengelolaan hutan di wilayahnya mulai dari perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengawasan serta pengendalian;
- melaksanakan pemantauan dan penilaian atas pelaksanaan kegiatan pengelolaan hutan di wilayahnya;
- membuka peluang investasi guna mendukung tercapainya tujuan pengelolaan hutan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas dan fungsi organisasi KPH sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a angka 1 dan angka 2 diatur dengan peraturan Menteri berdasarkan peraturan pemerintah
ini.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas dan fungsi organisasi KPH sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a angka 3, angka 4, dan angka 5 diatur tersendiri dalam peraturan pemerintah yang lain.
Penjelasan Pasal 9 Cukup jelas.
Pasal 10
(1) Pemerintah, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota sesuai kewenangannya
bertanggung jawab terhadap pembangunan KPH dan infrastrukturnya.
(2) Dana bagi pembangunan KPH bersumber dari:
- APBN;
- APBD; dan/atau
- dana lain yang tidak mengikat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal 10 Termasuk dalam kegiatan membangun KPH dan infrastrukturnya, antara lain, adalah membentuk lembaga pendidikan dan pelatihan, menyelenggarakan sertifikasi SDM, mengelola konflik, mengamankan hutan, dan memberantas illegal loging.
Pasal 11
(1) Tata hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan pada setiap KPH di semua kawasan
hutan.
(2) Pada areal tertentu dalam kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), dapat
ditetapkan oleh Pemerintah sebagai hutan kemasyarakatan, hutan adat, hutan desa dan kawasan hutan dengan tujuan khusus (KHDTK).
(3) Dalam kegiatan tata hutan, KPH harus memperhatikan areal tertentu sebagaimana dimaksud pada
9 / 77DIVA | DIUNDUH PADA 21 JULI 2023
www.hukumonline.com/pusatdata
ayat (2).
Penjelasan Pasal 11 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "tata hutan" adalah suatu kegiatan untuk mengorganisasikan areal kerja KPH sesuai dengan karakteristik KPH dan hak-hak masyarakat sehingga perencanaan dan kegiatan pengelolaan KPH dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "areal tertentu" adalah suatu areal tertentu, dalam kawasan hutan produksi, kawasan hutan lindung, dan/atau kawasan hutan konservasi, dapat ditetapkan sebagai hutan desa, hutan kemasyarakatan, hutan adat, atau kawasan hutan untuk tujuan khusus, sehingga keberadaannya tidak lepas dari prinsip pengelolaan hutan lestari. Ayat (3) Cukup jelas.
Pasal 12
(1) Kegiatan tata hutan di KPH terdiri dan
- tata Batas;
- inventarisasi hutan;
- pembagian ke dalam blok atau zona;
- pembagian petak dan anak petak; dan
- pemetaan.
(2) Hasil kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa inventarisasi penataan hutan yang
disusun dalam bentuk buku dan peta penataan KPH.
(3) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh organisasi KPH.
Penjelasan Pasal 12 Cukup jelas.
Pasal 13
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 3 TAHUN 2008
(1) Berdasarkan hasil kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2), disusun rencana
pengelolaan hutan, yang dilakukan dengan:
mengacu pada rencana kehutanan nasional, provinsi, maupun kabupaten/kota; dan
memperhatikan aspirasi, nilai budaya masyarakat setempat, serta kondisi lingkungan.
(2) Rencana pengelolaan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
rencana pengelolaan hutan jangka panjang; dan
rencana pengelolaan hutan jangka pendek.
(3) Rencana pengelolaan hutan jangka panjang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a disusun
oleh kepala KPH.
(4) Rencana pengelolaan hutan jangka panjang sebagaimana’ dimaksud pada ayat (3), memuat unsur-
unsur sebagai berikut:
- tujuan yang akan dicapai KPH;
10 / 77DIVA | DIUNDUH PADA 21 JULI 2023
www.hukumonline.com/pusatdata
kondisi yang dihadapi; dan
strategi serta kelayakan pengembangan pengelolaan hutan, yang meliputi tata hutan,
pemanfaatan dan penggunaan kawasan hutan, rehabilitasi dan reklamasi, hutan, dan
perlindungan hutan dan konservasi alam.
(5) Rencana pengelolaan hutan jangka pendek, sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b disusun
oleh pejabat yang ditunjuk oleh kepala KPH.
(6) Rencana pengelolaan hutan jangka pendek sebagaimana dimaksud pada ayat (5), memuat unsur-
unsur sebagai berikut:
- tujuan pengelolaan hutan lestari dalam skala KPH yang bersangkutan;
- evaluasi hasil rencana jangka pendek sebelumnya;
- target yang akan dicapai;
- basis data dan informasi;
- kegiatan yang akan dilaksanakan;
- status neraca sumber daya hutan;
- pemanfaatan evaluasi, dan pengendalian kegiatan; dan
- partisipasi para pihak.
(7) Rencana pengelolaan hutan jangka pendek disusun berdasarkan rencana pengelolaan hutan jangka
panjang.
Penjelasan Pasal 13 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Strategi dan kelayakan pengembangan pengelolaan hutan ditinjau dari aspek kelola kawasan, kelola hutan, dan penataan kelembagaan. Pengembangan pengelolaan hutan diarahkan untuk mengoptimalkan fungsi-fungsi produksi dan jasa sumberdaya hutan, dan lingkungannya, baik produksi kayu, produk, bukan kayu,
11 / 77DIVA | DIUNDUH PADA 21 JULI 2023
www.hukumonline.com/pusatdata
maupun jasa-jasa lingkungan, melalui kegiatan pokok berupa pemanfaatan, pemberdayaan masyarakat, serta pelestarian lingkungan yang merupakan satu kesatuan kegiatan. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Yang dimaksud dengan "neraca sumber daya hutan" adalah suatu informasi yang dapat menggambarkan cadangan sumber, daya hutan, melalui perbandingan antara pemanfaatan termasuk kehilangan sumber daya hutan dan pemulihan termasuk pemulihan secara alami sumber daya hutan, sehingga pada waktu tertentu dapat diketahui apakah cadangan sumber daya hutan kecenderungannya mengalami surplus atau defisit jika dibandingkan dengan keadaan sebelumnya. Huruf g Cukup jelas. Huruf h Yang dimaksud dengan "para pihak" adalah pengelola KPH, perwakilan pemerintah yang berwenang, serta perwakilan masyarakat penerima manfaat dan dampak pengelolaan KPH. Partisipasi para pihak dapat berupa penyampaian informasi sebagai bentuk partisipasi, paling rendah sampai dengan keterlibatan para pihak pada setiap tahapan proses penyusunan perencanaan pengelolaan hutan. Ayat (7) Cukup jelas.
Pasal 14
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 3 TAHUN 2008
(1) Menteri atau pejabat yang ditunjuk, mengesahkan rencana pengelolaan hutan jangka panjang yang
disusun oleh kepala KPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3).
(2) Kepala KPH mengesahkan rencana pengelolaan hutan jangka pendek yang disusun oleh pejabat
yang ditunjuk oleh kepala KPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5).
Penjelasan Pasal 14 Cukup jelas.
Pasal 15
(1) Rencana pengelolaan hutan jangka panjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) harus
disahkan oleh Menteri paling lambat 5 (lima) tahun, sejak organisasi KPH ditetapkan.
12 / 77DIVA | DIUNDUH PADA 21 JULI 2023
www.hukumonline.com/pusatdata
(2) Dalam wilayah KPH yang telah memiliki rencana pengelolaan hutan jangka panjang sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan kegiatan pemanfaatan hutan dengan lain pemanfaatan hutan.
(3) Dalam wilayah KPH yang dalam jangka waktu 5 tahun belum memiliki rencana pengelolaan hutan
jangka panjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kegiatan pemanfaatan hutan dapat dilaksanakan berdasarkan pada rencana kehutanan tingkat nasional.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai rencana pengelolaan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dengan peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal 15 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Termasuk yang diatur dalam peraturan Menteri, antara lain, adalah pedoman penyusunan dan tata cara pengesahan rencana pengelolaan hutan.
Pasal 16
Menteri menunjuk instansi kehutanan untuk menyusun rencana dan kegiatan pengelolaan hutan dalam wilayah KPH yang belum terbentuk organisasi KPH.
Penjelasan Pasal 16 Cukup jelas.
Pasal 17
(1) Pemanfaatan hutan bertujuan untuk memperoleh manfaat hasil dan jasa hutan secara optimal, adil,
dan lestari bagi kesejahteraan masyarakat.
(2) Pemanfaatan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui kegiatan:
- pemanfaatan kawasan;
- pemanfaatan jasa lingkungan;
- pemanfaatan hasil hutan kayu dan bukan kayu; dan
- pemungutan hasil hutan kayu dan bukan kayu.
(3) Pemanfaatan hutan dilaksanakan berdasarkan rencana pengelolaan hutan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, dan Pasal 16.
Penjelasan Pasal 17 Cukup jelas.
13 / 77DIVA | DIUNDUH PADA 21 JULI 2023
www.hukumonline.com/pusatdata
Pasal 18
Pemanfaatan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, dapat dilakukan pada seluruh kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), yaitu kawasan:
- hutan konservasi, kecuali pada cagar alam, zona rimba, dan zona inti dalam taman nasional;
- hutan lindung; dan
- hutan produksi.
Penjelasan Pasal 18 Cukup jelas.
Pasal 19
Dalam setiap kegiatan pemanfaatan hutan yang dilakukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), wajib disertai dengan izin pemanfaatan hutan yang meliputi:
- IUPK;
- IUPJL;
- IUPHHK;
- IUPHHBK;
- IPHHK; dan
- IPHHBK.
Penjelasan Pasal 19 Cukup jelas.
Pasal 20
(1) Izin pemanfaatan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dapat dipindahtangankan setelah
mendapat persetujuan tertulis dari pemberi izin.1
(2) Areal izin pemanfaatan hutan tidak dapat dijadikan jaminan, agunan, atau dijaminkan kepada pihak
lain.
Penjelasan Pasal 20 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "dipindah tangankan" dalam ketentuan ini adalah terbatas pada pengalihan izin pemanfaatan dari pemegang izin kepada pihak lain yang dilakukan melalui jual beli. Termasuk dalam pengertian pemindahtanganan izin pemanfaatan, sebagaimana yang dapat dilakukan oleh BUMS Indonesia, adalah pengambil alihan sebagian besar atau seluruh saham yang berakibat beralihnya pengendalian perusahaan. Ayat (2) Cukup jelas.
Pasal 21
(1) Untuk wilayah tertentu, Menteri dapat menugaskan kepala KPH untuk menyelenggarakan
1 Anotasi Putusan Mahkamah Agung Nomor 16 P/HUM/2011 : Menyatakan tidak sah dan tidak berlaku umum lagi.
14 / 77DIVA | DIUNDUH PADA 21 JULI 2023
www.hukumonline.com/pusatdata
pemanfaatan hutan, termasuk melakukan penjualan tegakan.
(2) Penyelenggaraan pemanfaatan hutan, termasuk melakukan penjualan tegakan dalam wilayah tertentu
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada pedoman, kriteria, dan standar pemanfaatan hutan wilayah tertentu.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman, kriteria, dan standar pemanfaatan hutan wilayah tertentu
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal 21 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "wilayah tertentu", antara lain, adalah wilayah hutan yang situasi dan kondisinya belum menarik bagi pihak ketiga untuk mengembangkan usaha pemanfaatannya, sehingga Pemerintah perlu menugaskan kepala KPH untuk memanfaatkannya. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas.
Bagian Kedua Pemanfaatan Hutan Pada Hutan Konservasi
Pasal 22
Pada hutan konservasi, pemberian izin pemanfaatan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal 22 Yang dimaksud dengan "peraturan perundang-undangan" dalam ketentuan ini adalah peraturan perundang-undangan di bidang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
Bagian Ketiga Pemanfaatan Hutan Pada Hutan Lindung
Paragraf 1 Umum
Pasal 23
(1) Pemanfaatan hutan pada hutan lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dapat dilakukan
melalui kegiatan:
- pemanfaatan kawasan;
- pemanfaatan jasa lingkungan; atau
- pemungutan hasil hutan bukan kayu.
(2) Dalam blok perlindungan pada hutan lindung, dilarang melakukan kegiatan pemanfaatan hutan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Penjelasan Pasal 23
15 / 77DIVA | DIUNDUH PADA 21 JULI 2023
www.hukumonline.com/pusatdata
Ayat (1) Pemanfaatan hutan pada hutan lindung dimaksudkan untuk meningkatkan kesejahteraan,. masyarakat terutama masyarakat setempat, sekaligus menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk menjaga dan meningkatkan fungsi hutan lindung sebagai amanah untuk mewujudkan kelestarian sumber daya alam dan lingkungan bagi generasi sekarang dan generasi yang akan datang. Ayat (2) Cukup jelas.
Paragraf 2 Pemanfaatan Kawasan Pada Hutan Lindung
Pasal 24
(1) Pemanfaatan kawasan pada hutan lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf a,
dilakukan, antara lain, melalui kegiatan usaha:
- budidaya tanaman obat;
- budidaya tanaman hias;
- budidaya jamur;
- budidaya lebah;
- penangkaran satwa liar;
- rehabilitasi satwa; atau
- budidaya hijauan makanan ternak.
(2) Kegiatan usaha pemanfaatan kawasan pada hutan lindung sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan ketentuan:
- tidak mengurangi, mengubah atau menghilangkan fungsi utamanya;
- pengolahan tanah terbatas;
- tidak menimbulkan dampak negatif terhadap biofisik dan sosial ekonomi;
- tidak menggunakan peralatan mekanis dan alat berat; dan/atau
- tidak membangun sarana dan prasarana yang mengubah bentang alam.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan usaha pemanfaatan kawasan pada hutan lindung
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal 24 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Yang dimaksud dengan "pengolahan tanah terbatas (minimum tillage)" adalah berupa kegiatan pengolahan tanah yang dilakukan secara non mekanis dan tradisional (tugal). Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas.
16 / 77DIVA | DIUNDUH PADA 21 JULI 2023
www.hukumonline.com/pusatdata
Ayat (3) Cukup jelas.
Paragraf 3 Pemanfaatan Jasa Lingkungan Pada Hutan Lindung
Pasal 25
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 3 TAHUN 2008
(1) Pemanfaatan jasa lingkungan pada hutan lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1)
huruf b dilakukan, antara lain, melalui kegiatan usaha:
- pemanfaatan jasa aliran air;
- pemanfaatan air;
- wisata alam;
- perlindungan keanekaragaman hayati;
- penyelamatan dan perlindungan lingkungan; atau
- penyerapan dan/atau penyimpanan karbon.
(2) Kegiatan usaha pemanfaatan jasa lingkungan pada hutan lindung, dilakukan dengan ketentuan tidak:
- mengurangi, mengubah, atau menghilangkan fungsi utamanya;
- mengubah bentang alam; dan
- merusak keseimbangan unsur-unsur lingkungan.
(3) Pemegang izin, dalam melakukan kegiatan usaha pemanfaatan aliran air dan pemanfaatan air pada
hutan lindung, harus membayar biaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3a) Izin pemanfaatan aliran air dan izin pemanfaatan air pada hutan lindung tidak dapat disewakan atau dipindahtangankan, baik sebagian maupun seluruhnya.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan usaha pemanfaatan jasa lingkungan pada hutan lindung
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal 25 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Termasuk dalam potensi jasa lingkungan pada hutan lindung adalah dapat berupa:
- pengatur tata air;
- penyedia keindahan alam;
- penyedia sumber keanekaragaman hayati; atau
- penyerap dan penyimpan karbon. Yang dimaksud dengan "unsur lingkungan" adalah unsur hayati seperti dinamika populasi flora- fauna, phytogeografi dan unsur non hayati seperti sifat fisik dan kimia tanah, bebatuan, hydrografi, suhu, dan kelembaban. Ayat (3) Yang dimaksud dengan "biaya" adalah biaya jasa pengelolaan sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya
17 / 77DIVA | DIUNDUH PADA 21 JULI 2023
www.hukumonline.com/pusatdata
Air. Biaya tersebut dibayarkan kepada pengelola sumber daya air sebagai institusi yang diberi wewenang untuk melaksanakan pengelolaan sumber daya air. Ayat (3.a) Cukup jelas. Ayat (4) Termasuk yang diatur dalam Peraturan Menteri, antara lain, adalah kriteria, pedoman, dan tata cara pemanfaatan jasa lingkungan.
Paragraf 4 Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu Pada Hutan Lindung.
Pasal 26
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 3 TAHUN 2008
(1) Pemungutan hasil hutan bukan kayu pada hutan lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat
(1) huruf c, antara lain berupa
- rotan;
- madu;
- getah;
- buah;
- jamur; atau
- sarang burung walet.
(2) Pemungutan hasil hutan bukan kayu pada hutan lindung dilakukan dengan ketentuan:
- hasil hutan bukan kayu yang merupakan hasil reboisasi dan/atau tersedia secara alami;
- tidak merusak lingkungan; dan
- tidak mengurangi, mengubah, atau menghilangkan fungsi utamanya.
(3) Pemungutan hasil hutan bukan kayu pada hutan lindung hanya boleh dilakukan oleh masyarakat di
sekitar hutan.
(4) Pada hutan lindung, dilarang;
- memungut hasil hutan bukan kayu yang banyaknya melebihi kemampuan produktifitas lestarinya;
- memungut beberapa jenis hasil hutan yang dilindungi oleh undang-undang.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemungutan hasil hutan bukan kayu pada hutan lindung
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) diatur dengan peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal 26 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Huruf a Yang dimaksud dengan "kemampuan produktivitas lestari" adalah pertambahan ukuran (volume, berat, jumlah) pertahun dari populasi jenis hasil hutan bukan kayu yang
18 / 77DIVA | DIUNDUH PADA 21 JULI 2023
www.hukumonline.com/pusatdata
bersangkutan. Huruf b Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas.
Paragraf 5 Izin Pemanfaatan Hutan pada hutan lindung
Pasal 27
(1) Dalam satu izin pemanfaatan kawasan pada hutan lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23
ayat (1) huruf a dapat meliputi beberapa izin kegiatan usaha budidaya tanaman obat, tanaman hias, jamur dan lebah.
(2) Pemberi izin, dilarang mengeluarkan lagi izin pada areal pemanfaatan kawasan atau jasa lingkungan
pada hutan lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf a dan huruf b yang telah mendapatkan izin pemanfaatan hutan, kecuali izin untuk pemungutan hasil hutan bukan kayu (IPHHBK) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c dapat dikeluarkan dengan komoditas yang berbeda.
Penjelasan Pasal 27 Cukup jelas.
Paragraf 6 Jangka Waktu Izin Pemanfaatan Hutan pada Hutan Lindung
Pasal 28
(1) Jangka waktu IUPK pada hutan lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf a,
sesuai dengan jenis usahanya, diberikan paling lama 10 (sepuluh) tahun.
(2) IUPK pada hutan lindung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang, berdasarkan
evaluasi yang dilakukan secara berkala setiap 1 (satu) tahun oleh pemberi izin.
(3) IUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan ketentuan:
- paling luas 50 (lima puluh) hektar untuk setiap izin;
- paling banyak 2 (dua) izin untuk setiap perorangan atau koperasi dalam setiap kabupaten/kota.
Penjelasan Pasal 28 Cukup jelas.
Pasal 29
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 3 TAHUN 2008
(1) Jangka waktu IUPJL pada hutan lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf b,
diberikan sesuai dengan kegiatan usahanya, yaitu untuk izin:
- pemanfaatan aliran air diberikan untuk jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) tahun;
- pemanfaatan air diberikan untuk jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) tahun;
- wisata alam diberikan untuk jangka waktu paling lama 35 (tiga puluh lima) tahun dengan luas paling banyak 10% (sepuluh perseratus) dari luas blok pemanfaatan;
19 / 77DIVA | DIUNDUH PADA 21 JULI 2023
www.hukumonline.com/pusatdata
- perlindungan keanekaragaman hayati diberikan untuk jangka waktu paling lama 50 (lima puluh) tahun dengan luas sesuai kebutuhan investasi;
- penyelamatan dan perlindungan lingkungan diberikan untuk jangka waktu dan luas sesuai kebutuhan; dan
- penyerapan dan/atau penyimpanan karbon diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) tahun dengan luas sesuai kebutuhan investasi.
(2) IUPJL pada hutan lindung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf f dapat
diperpanjang, berdasarkan evaluasi yang dilakukan secara berkala setiap 1 (satu) tahun oleh pemberi izin.
Penjelasan Pasal 29 Cukup jelas.
Pasal 30
(1) Jangka waktu IPHHBK pada hutan lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c,
sesuai dengan lokasi, jumlah, dan jenis hasil hutan bukan kayu yang dipungut, diberikan paling lama 1 (satu) tahun, kecuali untuk pemungutan sarang burung walet, diberikan paling lama 5 (lima) tahun.
(2) IPHHBK pada hutan lindung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang, berdasarkan
evaluasi yang dilakukan setiap 6 (enam) bulan, kecuali untuk pemungutan sarang burung walet dilakukan secara berkala setiap 1 (satu) tahun oleh pemberi izin.
Penjelasan Pasal 30 Cukup jelas.
Bagian Keempat Pemanfaatan Hutan Pada Hutan Produksi
Paragraf 1 Umum
Pasal 31
(1) Pada hutan produksi, pemanfaatan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1)
dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip untuk mengelola hutan lestari dan meningkatkan fungsi utamanya.
(2) Pemanfaatan hutan pada hutan produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan, antara lain,
melalui kegiatan:
- usaha pemanfaatan kawasan;
- usaha pemanfaatan jasa lingkungan;
- usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dalam hutan alam;
- usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dalam hutan tanaman;
- usaha pemanfaatan hasil hutan bukan kayu dalam hutan alam;
- L usaha pemanfaatan hasil hutan bukan kayu dalam hutan tanaman;
- pemungutan hasil hutan kayu dalam hutan alam;
- pemungutan hasil hutan bukan kayu dalam hutan alam;
- pemungutan hasil hutan bukan kayu dalam hutan tanaman.
20 / 77DIVA | DIUNDUH PADA 21 JULI 2023
www.hukumonline.com/pusatdata
Penjelasan Pasal 31 Cukup jelas.
Paragraf 2 Pemanfaatan Kawasan Pada Hutan Produksi
Pasal 32
(1) Pemanfaatan kawasan pada hutan produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) huruf a,
dilakukan, antara lain, melalui kegiatan usaha:
- budidaya tanaman obat;
- budidaya tanaman hias;
- budidaya jamur;
- budidaya lebah;
- penangkaran satwa; dan
- budidaya sarang burung walet.
(2) Pemanfaatan kawasan pada hutan produksi sebagaimana dimaksud ayat (1) tidak bersifat limitatif dan
dapat diberikan dalam bentuk usaha lain, dengan ketentuan
- luas areal pengolahan dibatasi;
- tidak menimbulkan dampak negatif terhadap biofisik dan sosial ekonomi;
- tidak menggunakan peralatan mekanis dan alat berat; dan
- tidak membangun sarana dan prasarana yang mengubah bentang alam.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemanfaatan kawasan pada hutan produksi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal 32 Ayat (1) Termasuk dalam pemanfaatan kawasan pada hutan produksi adalah memanfaatkan ruang tumbuh dengan tidak mengganggu fungsi utamanya. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas.
Paragraf 3 Pemanfaatan Jasa Lingkungan Pada Hutan Produksi
Pasal 33
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 3 TAHUN 2008
(1) Pemanfaatan jasa lingkungan pada hutan produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2)
huruf b, dilakukan, antara lain, melalui kegiatan:
- pemanfaatan jasa aliran air;
- pemanfaatan air;
- wisata alam;
- perlindungan keanekaragaman hayati;
21 / 77DIVA | DIUNDUH PADA 21 JULI 2023
www.hukumonline.com/pusatdata
- penyelamatan dan perlindungan lingkungan; dan
- penyerapan dan/atau penyimpanan karbon.
(2) Kegiatan usaha pemanfaatan jasa lingkungan pada hutan produksi, dilakukan dengan ketentuan
tidak:
- mengurangi, mengubah atau menghilangkan fungsi utamanya;
- mengubah bentang alam; dan/atau
- merusak keseimbangan unsur lingkungan.
(3) Pemegang izin, dalam melakukan kegiatan usaha pemanfaatan aliran air dan pemanfaatan air pada
hutan produksi, harus membayar biaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3a) izin pemanfaatan aliran air dan izin pemanfaatan air pada hutan produksi tidak dapat disewakan atau dipindahtangankan, baik sebagian maupun seluruhnya.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan usaha pemanfaatan jasa lingkungan pada hutan produksi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal 33 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Yang dimaksud dengan "unsur lingkungan" adalah unsur hayati dan non hayati serta proses ekosistem, antara lain, dinamika populasi Flora fauna dan phytogeografi. Ayat (3) Yang dimaksud dengan "biaya" adalah biaya jasa pengelolaan sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air. Biaya tersebut dibayarkan kepada pengelola sumber daya air sebagai institusi yang diberi wewenang untuk melaksanakan pengelolaan sumber daya air. Ayat (3.a) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas.
Paragraf 4 Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Dalam Hutan Alam Pada Hutan Produksi
Pasal 34
(1) Pemanfaatan hasil hutan kayu dalam hutan alam pada hutan produksi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 31 ayat (2) huruf c dapat dilakukan melalui kegiatan usaha:
- pemanfaatan hasil hutan kayu; atau
- pemanfaatan hasil hutan kayu restorasi ekosistem.
(2) Pemanfaatan hasil hutan kayu dalam 1iutan alam pada hutan produksi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat dilakukan dengan satu atau lebih sistem silvikultur, sesuai dengan karakteristik sumber daya hutan dan lingkungannya.
22 / 77DIVA | DIUNDUH PADA 21 JULI 2023
www.hukumonline.com/pusatdata
Penjelasan Pasal 34 Ayat (1) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Usaha pemanfaatan hasil hutan kayu restorasi ekosistem dalam hutan alam ditujukan untuk mengembalikan unsur hayati serta unsur non hayati pada suatu kawasan dengan jenis asli sehingga tercapai keseimbangan hayati dan ekosistemnya. Ayat (2) Cukup jelas.
Pasal 35
(1) Usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dalam hutan alam pada hutan produksi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 34 ayat (1) huruf a, meliputi kegiatan pemanenan, pengayaan, penanaman, pemeliharaan, pengamanan dan pemasaran hasil, sesuai dengan rencana pengelolaan hutan yang telah ditetapkan.
(2) Usaha pemanfaatan hasil hutan kayu restorasi ekosistem dalam hutan alam pada hutan produksi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf b meliputi kegiatan pemeliharaan, perlindungan dan pemulihan ekosistem hutan termasuk penanaman, pengayaan, penjarangan, penangkaran satwa, pelepasliaran flora dan fauna.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai usaha- pemanfaatan hasil hutan kayu dan usaha pemanfaatan hasil
hutan kayu restorasi ekosistem dalam hutan alam pada hutan produksi sebagaimana dimaksud pada,, ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal 35 Cukup jelas.
Pasal 36
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 3 TAHUN 2008
(1) Kegiatan pemanfaatan hasil hutan kayu restorasi ekosistem dalam hutan alam pada hutan produksi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf b hanya dilakukan dengan ketentuan:
- hutan produksi harus berada dalam satu kesatuan kawasan hutan;
- dihapus.
- diutamakan pada kawasan hutan produksi yang tidak produktif.
(2) Dalam hal kegiatan restorasi ekosistem dalam hutan alam belum diperoleh keseimbangan, dapat
diberikan IUPK, IUPJL, atau IUPHHBK pada hutan produksi.
(3) Dalam hal kegiatan restorasi ekosistem dalam hutan alam telah diperoleh keseimbangan, dapat
diberikan IUPHHK pada hutan produksi.
(4) IUPK, IUPJL, IUPHHK atau IUPHHBK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diberikan
kepada badan usaha milik swasta (BUMS).
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai usaha pemanfaatan hasil hutan kayu restorasi ekosistem dalam
hutan alam sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) diatur dengan peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal 36
23 / 77DIVA | DIUNDUH PADA 21 JULI 2023
www.hukumonline.com/pusatdata
Ayat (1) Huruf a Cukup jelas. huruf b Dihapus. Huruf c Yang dimaksud dengan "hutan produksi yang tidak produktif' adalah hutan yang dicadangkan oleh Menteri sebagai areal pembangunan hutan tanaman. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Yang dimaksud dengan "telah diperoleh keseimbangan hayati" adalah apabila kegiatan pengembalian unsur biotik serta unsur abiotik pada suatu kawasan telah dilaksanakan, sehingga pada waktunya dapat dilakukan kegiatan pemanenan. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas.
Paragraf 5 Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Dalam Hutan Tanaman Pada Hutan Produksi
Pasal 37
Pemanfaatan hasil hutan kayu dalam hutan tanaman pada hutan produksi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 31 ayat (2) huruf d dapat dilakukan pada:
- HTI;
- HTR; atau
- HTHR.
Penjelasan Pasal 37 Usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dalam hutan tanaman sebelumnya disebut Hak Pengusahaan Hutan Tanaman (HPHT) atau Hak Pengusahaan HTI (HPHTI). Usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dalam hutan tanaman pada saat pemanenan hasil dapat dilakukan dengan cara tebang habis dengan penanaman kembali atau tebang habis dengan permudaan buatan
Pasal 38
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 3 TAHUN 2008
(1) Pada hutan produksi, pemanfaatan hasil hutan kayu pada HTI dalam hutan tanaman sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 37 huruf a, dapat dilakukan dengan satu atau lebih sistem silvikultur, sesuai dengan karakteristik sumber daya hutan dan lingkungannya.
(2) Pemanfaatan hasil hutan kayu pada HTI dalam hutan tanaman meliputi kegiatan penyiapan lahan,
pembibitan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, pengolahan, dan pemasaran.
(3) Pemanfaatan hasil hutan kayu pada HTI, diutamakan pada kawasan hutan produksi yang tidak
produktif.
(4) Tanaman yang dihasilkan dari IUPHHK pada HTI merupakan aset pemegang izin usaha, dan dapat
dijadikan agunan sepanjang izin usahanya masih berlaku.
24 / 77DIVA | DIUNDUH PADA 21 JULI 2023
www.hukumonline.com/pusatdata
(5) Pemerintah, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dapat membentuk lembaga keuangan
untuk mendukung pembangunan HTI.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada HTI dalam hutan tanaman
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal 38 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Yang dimaksud dengan "hutan produksi yang tidak produktif" adalah hutan yang dicadangkan oleh Menteri sebagai areal pembangunan hutan tanaman. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas.
Pasal 39
(1) Pada hutan produksi, pemanfaatan hasil hutan kayu pada HTI dalam hutan tanaman sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 38 dapat berupa:
- tanaman sejenis; dan
- tanaman berbagai jenis.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tanaman sejenis dan berbagai jenis sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur dengan peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal 39 Ayat (1) Huruf a Yang dimaksud dengan "tanaman sejenis" adalah tanaman hutan berkayu yang hanya terdiri dari satu jenis (species) beserta varietasnya. Huruf b Yang dimaksud dengan "tanaman berbagai jenis" adalah tanaman hutan berkayu yang dikombinasikan dengan tanaman budidaya tahunan yang berkayu, atau jenis lain yang ditetapkan oleh Menteri. Ayat (2) Cukup jelas.
Pasal 40
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 3 TAHUN 2008
(1) Menteri, dalam hutan tanaman pada hutan produksi, mengalokasikan areal tertentu untuk
membangun HTR berdasarkan usulan KPH atau pejabat yang ditunjuk
(2) Pada hutan produksi, pemanfaatan hasil hutan kayu pada HTR dalam hutan tanaman sebagaimana
25 / 77DIVA | DIUNDUH PADA 21 JULI 2023
www.hukumonline.com/pusatdata
dimaksud dalam Pasal 37 huruf b dapat dilakukan dengan satu atau lebih sistem silvikultur, sesuai dengan karakteristik sumber daya hutan dan lingkungannya.
(3) Pemanfaatan hasil hutan kayu pada HTR dalam hutan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
meliputi kegiatan penyiapan lahan, pembibitan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, pengolahan, dan pemasaran.
(4) Pemanfaatan hasil hutan kayu pada HTR dalam hutan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), diutamakan pada hutan produksi yang tidak produktif.
(5) Tanaman yang dihasilkan dari IUPHHK pada HTR merupakan asset pemegang izin usaha, dan dapat
dijadikan agunan sepanjang izin usahanya masih berlaku.
(6) Pemerintah, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, membentuk lembaga keuangan untuk
mendukung pembangunan HTR.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada HTR dalam hutan
tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (6) diatur dengan peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal 40 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Yang dimaksud dengan “hutan produksi yang tidak produktif” adalah hutan yang dicadangkan oleh Menteri sebagai areal pembangunan hutan tanaman. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas. Ayat (7) Termasuk yang diatur dalam peraturan Menteri, antara lain, adalah:
- luas areal;
- pola pembangunan dan pengembangan;
- kriteria lokasi;
- hubungan hukum para pihak; dan
- kriteria perorangan, kelompok atau koperasi yang mendapat izin HTR.
Pasal 41
(1) Pada hutan produksi, pemanfaatan hasil hutan kayu pada HTR dalam hutan tanaman sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) dapat berupa:
- tanaman sejenis; dan
- tanaman berbagai jenis.
(2) Untuk melindungi hak-hak HTR dalam hutan tanaman, Menteri menetapkan harga dasar penjualan
kayu pada HTR.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tanaman sejenis dan berbagai jenis serta penetapan harga dasar
diatur dengan peraturan Menteri.
26 / 77DIVA | DIUNDUH PADA 21 JULI 2023
www.hukumonline.com/pusatdata
Penjelasan Pasal 41 Ayat (1) Huruf a Yang dimaksud dengan "tanaman sejenis" adalah tanaman hutan berkayu yang hanya terdiri dari satu jenis (species) beserta varietasnya. Huruf b Yang dimaksud dengan "tanaman berbagai jenis" adalah tanaman hutan berkayu yang dikombinasikan dengan tanaman budidaya tahunan yang berkayu, atau jenis lainnya yang ditetapkan oleh Menteri. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas.
Pasal 42
(1) Pada hutan produksi, berdasarkan rencana pengelolaan KPH, usaha pemanfaatan hasil hutan kayu
pada HTHR dalam hutan tanaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf c dilakukan melalui penjualan tegakan.
(2) Kegiatan penjualan tegakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi kegiatan pemanenan,
pengamanan, dan pemasaran.
(3) Penjualan tegakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam satu kesatuan luas petak
yang diusulkan oleh kepala KPH atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri.
(4) Dalam kawasan hutan pada HTHR yang telah dilakukan penjualan tegakan, Menteri atau pejabat
yang ditunjuk dapat memberikan IUPHHK pada HTI atau IUPHHK pada HTR kepada perorangan, koperasi, BUMN, atau BUMS.
(5) Kegiatan usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada HTI atau HTR oleh perorangan, koperasi, BUMN,
atau BUMS dilakukan sesuai dengan kegiatan sebagaimana maksud dalam Pasal 38 atau Pasal 40.
(6) BUMN, BUMS, BUMD, Koperasi atau perorangan sebagai pemegang izin harus membayar harga
tegakan yang dipungut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Bagi koperasi yang anggotanya memiliki, investasi saat rehabilitasi, harga tegakan yang dipungut
sebagaimana dimaksud pada ayat (6), harus dibayar oleh masing-masing anggota sesuai dengan besar investasinya setelah dilakukan pembagian laba usaha secara proporsional dengan Pemerintah, pemerintah provinsi, atau pemerintah kabupaten/kota.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai penjualan tegakan, pembayaran harga tegakan, dan pembagian laba
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan ayat (7) diatur dengan peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal 42 Cukup jelas.
Paragraf 6 Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu Dalam Hutan Alam Pada Hutan Produksi
Pasal 43
(1) Pemanfaatan hasil hutan bukan kayu dalam hutan alam pada hutan produksi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 31 ayat (2) huruf e, antara lain berupa pemanfaatan:
- rotan, sagu, nipah, bambu, yang meliputi kegiatan penanaman, pemanenan, pengayaan, pemeliharaan, pengamanan, dan pemasaran hasil.
- getah, kulit kayu, daun, buah atau biji, gaharu yang meliputi kegiatan pemanenan, pengayaan,
27 / 77DIVA | DIUNDUH PADA 21 JULI 2023
www.hukumonline.com/pusatdata
pemeliharaan, pengamanan, dan pemasaran hasil.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai usaha pemanfaatan hasil hutan bukan kayu pada hutan alam
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal 43 Cukup jelas.
Paragraf 7 Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu Dalam Hutan Tanaman Pada Hutan Produksi
Pasal 44
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 3 TAHUN 2008
(1) Pemanfaatan hasil hutan bukan kayu dalam hutan tanaman pada hutan produksi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) huruf f, antara lain berupa pemanfaatan:
- rotan, sagu, nipah, bambu yang meliputi kegiatan penanaman, pemeliharaan, pemanenan, pengolahan, dan pemasaran hasil;
- getah, kulit kayu, daun, buah atau biji, gaharu yang meliputi kegiatan penanaran pemeliharaan, pemanenan, pengolahan, dan pemasaran hasil; atau
- komoditas pengembangan bahan baku bahan bakar nabati (biofuel) yang ditetapkan oleh Menteri yang meliputi kegiatan penanaman, pemeliharaan, pemanenan, pengolahan, dan pemasaran hasil.
(2) Pemanfaatan hasil hutan bukan kayu pada hutan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat pula dilakukan terhadap hutan tanaman hasil kegiatan rehabilitasi. (2a) Kegiatan untuk pengembangan bahan baku bahan bakar nabati (biofuel) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, hanya dapat dilakukan pada kawasan hutan produksi yang tidak produktif, dengan ketentuan:
- diberikan untuk jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) tahun atau untuk jangka waktu tertentu yang ditetapkan oleh Menteri dan dapat diperpanjang berdasarkan evaluasi yang dilakukan setiap 1 (satu) tahun oleh pemberi izin;
- setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud huruf a berakhir, wajib diganti dengan jenis tanaman hutan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai usaha pemanfaatan hasil hutan bukan kayu dalam hutan tanaman
pada hutan produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal 44 Ayat (1) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Menteri dalam menetapkan komoditas setelah mendengar pertimbangan teknis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang Pertanian. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (2a) Kegiatan untuk pengembangan bahan baku bahan bakar nabati (biofuel) tidak boleh menghambat program rehabilitasi hutan yang ditetapkan oleh pemerintah.
28 / 77DIVA | DIUNDUH PADA 21 JULI 2023
www.hukumonline.com/pusatdata
Ayat (3) Cukup jelas.
Paragraf 8 Pemungutan Hasil Hutan Kayu Dalam Hutan Alam Pada Hutan Produksi
Pasal 45
(1) Pemungutan hasil hutan kayu dalam hutan alam pada hutan produksi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 31 (2) huruf g diberikan untuk memenuhi kebutuhan pembangunan fasilitas umum kelompok
masyarakat setempat, dengan ketentuan paling banyak 50 (lima puluh) meter kubik dan tidak untuk diperdagangkan.
(2) Pemungutan hasil hutan kayu dalam hutan alam pada hutan produksi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 31 (2) huruf g diberikan untuk memenuhi kebutuhan individu, dengan ketentuan paling banyak
20 (dua puluh) meter kubik untuk setiap kepala keluarga dan tidak untuk diperdagangkan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemungutan hasil hutan kayu dalam hutan alam sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal 45 Ayat (1) Jumlah volume yang diberikan dalam pemungutan hasil hutan kayu disesuaikan dengan kebutuhan fasilitas umum. Ayat (2) Jumlah volume yang diberikan dalam pemungutan hasil hutan kayu disesuaikan dengan kebutuhan untuk rumah. Ayat (3) Cukup jelas.
Paragraf 9 Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu Dalam Hutan Alam Pada Hutan Produksi
Pasal 46
(1) Pemungutan hasil hutan bukan kayu dalam hutan alam pada hutan produksi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 31 ayat (2) huruf h diberikan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat setempat dan dapat diperdagangkan.
(2) Pemungutan hasil hutan bukan kayu dalam hutan alam pada hutan produksi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat berupa pemungutan rotan, madu, getah, buah atau biji, daun, gaharu, kulit kayu, tanaman obat, dan umbi-umbian, dengan ketentuan paling banyak 20 (dua puluh) ton untuk setiap kepala keluarga.
(3) Pemungutan hasil hutan bukan kayu dalam hutan alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang
dilakukan terhadap tumbuhan liar dan/atau satwa liar harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemungutan hasil hutan bukan kayu dalam hutan alam sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal 46 Cukup jelas.
29 / 77DIVA | DIUNDUH PADA 21 JULI 2023
www.hukumonline.com/pusatdata
Paragraf 10 Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu Dalam Hutan Tanaman Pada Hutan Produksi
Pasal 47
(1) Pemungutan hasil hutan bukan kayu dalam hutan tanaman pada hutan produksi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) huruf i diberikan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat setempat dan dapat diperdagangkan.
(2) Pemungutan hasil hutan bukan kayu dalam hutan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat pula dilakukan terhadap hutan tanaman hasil rehabilitasi.
(3) Pemungutan hasil hutan bukan kayu dalam hutan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat berupa pemungutan rotan, madu, getah, buah atau biji, daun, gaharu, kulit kayu, tanaman obat, dan umbi-umbian, dengan ketentuan paling banyak 20 (dua puluh) ton untuk setiap kepala keluarga.
(4) Pemungutan hasil hutan bukan kayu dalam hutan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
yang berupa tumbuhan liar dan satwa liar diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemungutan hasil hutan bukan kayu dalam hutan tanaman
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan ayat (2), diatur dengan peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal 47 Cukup jelas.
Paragraf 11 Izin Pemanfaatan Hutan Pada Hutan Produksi
Pasal 48
(1) Dalam setiap kegiatan pemanfaatan hutan pada hutan produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
31 ayat (2), wajib disertai dengan izin pemanfaatan.
(2) Pemberi izin, dilarang mengeluarkan izin;
- dalam wilayah kerja BUMN bidang kehutanan yang telah mendapat pelimpahan untuk menyelenggarakan pengelolaan hutan sebagaimana. dimaksud dalam Pasal 4.
- dalam areal hutan yang telah dibebani izin usaha pemanfaatan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) huruf a sampai dengan huruf f.
(3) Pemberi izin, dapat mengeluarkan IPHHBK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) huruf g,
huruf h, dan huruf i dalam areal hutan yang telah dibebani izin usaha pemanfaatan hutan dengan komoditas yang berbeda.
(4) IUPHHK dapat dilakukan dengan satu atau lebih sistem silvikultur, sesuai dengan karakteristik sumber
daya hutan dan lingkungannya.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan
ayat (4) diatur dengan peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal 48 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Pemanfaatan hasil hutan kayu dalam hutan alam atau hutan tanaman, didasarkan pada
30 / 77DIVA | DIUNDUH PADA 21 JULI 2023
www.hukumonline.com/pusatdata
manajemen sistem silvilkutur yang digunakan, sehingga memungkinkan suatu areal usaha pemanfaatan hutan dapat efektif hingga mencakup areal berhutan bekas tebangan maupun areal tidak berhutan yang tidak memungkinkan secara ekonomis dan lestari dikelola sendiri-sendiri. Ayat (5) Cukup jelas.
Paragraf 12 Jangka Waktu Izin Pemanfaatan Hutan Pada Hutan Produksi
Pasal 49
(1) Jangka waktu IUPK pada hutan produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) huruf a,
diberikan paling lama 5 (lima) tahun sesuai dengan jenis usahanya dan dapat diperpanjang.
(2) Perpanjangan IUPK diberikan berdasarkan evaluasi yang dilakukan setiap 1 (satu) tahun oleh
pemberi izin.
(3) IUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan ketentuan
- paling luas 50 (lima puluh) hektar;
- setiap perorangan atau koperasi dapat memiliki paling banyak 2 (dua) izin untuk setiap kabupaten/kota.
Penjelasan Pasal 49 Cukup jelas.
Pasal 50
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 3 TAHUN 2008
(1) Jangka waktu IUPJL pada hutan produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1), ditentukan
sebagai berikut:
- pemanfaatan jasa aliran air diberikan paling lama 10 (sepuluh) tahun;
- pemanfaatan air diberikan paling lama 10 (sepuluh) tahun;
- usaha wisata alam diberikan paling lama 35 (tiga puluh lima) tahun dengan luas paling tinggi 10% (sepuluh perseratus) dari blok pemanfaatan;
- usaha pemanfaatan perlindungan keanekaragaman hayati diberikan paling lama 50 (lima puluh) tahun dengan luas sesuai kebutuhan investasi;
- usaha penyelamatan dan perlindungan lingkungan dan luas arealnya diberikan sesuai kebutuhan; dan
- usaha penyerapan karbon dan usaha penyimpanan karbon diberikan paling lama 30 (tiga puluh) tahun dengan luas sesuai kebutuhan investasi.
(2) IUPJL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang berdasarkan evaluasi yang dilakukan
setiap 5 (lima) tahun oleh pemberi izin.
Penjelasan Pasal 50 Cukup jelas.
Pasal 51
(1) Jangka waktu IUPHHK dalam hutan alam pada hutan produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
34 ayat (1) huruf a diberikan paling lama 55 (lima puluh lima) tahun.
31 / 77DIVA | DIUNDUH PADA 21 JULI 2023
www.hukumonline.com/pusatdata
(2) IUPHHK dalam hutan alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang berdasarkan
evaluasi yang dilakukan setiap 5 (lima) tahun oleh Menteri.
Penjelasan Pasal 51 Ayat (1) Dalam hal pemegang izin melihat permintaan pasar atas hutan tanaman yang dinilai ekonomis untuk ditebang, maka pemegang izin melaporkan kepada Menteri untuk melakukan penebangan. Ayat (2) Cukup jelas
Pasal 52
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 3 TAHUN 2008
(1) IUPHHK restorasi ekosistem dalam hutan alam pada hutan produksi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 34 ayat (1) huruf b, dapat diberikan untuk jangka waktu 60 (enam puluh) tahun dan dapat
diperpanjang satu kali untuk jangka waktu selama 35 (tiga puluh lima) tahun.
(2) IUPHHK restorasi ekosistem dalam hutan alam dievaluasi setiap 5 (lima) tahun oleh Menteri sebagai
dasar kelangsungan izin.
(3) IUPHHK restorasi ekosistem dalam hutan alam hanya diberikan sekali dan tidak dapat diperpanjang.
Penjelasan Pasal 52 Cukup jelas.
Pasal 53
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 3 TAHUN 2008
(1) IUPHHK pada HTI dalam hutan tanaman pada hutan produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
37 huruf a, dapat diberikan untuk jangka waktu 60 (enam puluh) tahun dan dapat diperpanjang satu kali untuk jangka waktu selama 35 (tiga puluh lima) tahun.
(2) IUPHHK pada HTI dalam hutan tanaman dievaluasi setiap 5 (lima) tahun oleh Menteri sebagai dasar
kelangsungan izin.
(3) IUPHHK pada HTI dalam hutan tanaman hanya diberikan sekali dan tidak dapat diperpanjang.
Penjelasan Pasal 53 Cukup jelas.
Pasal 54
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 3 TAHUN 2008
(1) IUPHHK pada HTR dalam hutan tanaman pada hutan produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
37 huruf b, dapat diberikan untuk jangka waktu 60 (enam puluh) tahun dan dapat diperpanjang satu kali untuk jangka waktu selama 35 (tiga puluh lima) tahun.
(2) IUPHHK pada HTR dalam hutan tanaman dievaluasi setiap 5 (lima) tahun oleh Menteri sebagai dasar
kelangsungan izin.
(3) IUPHHK hanya diberikan sekali dan tidak dapat diperpanjang.
32 / 77DIVA | DIUNDUH PADA 21 JULI 2023
www.hukumonline.com/pusatdata
Penjelasan Pasal 54 Cukup jelas.
Pasal 55
Jangka waktu IPPHBK pada HTHR dalam tanaman pada hutan produksi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 37 huruf c, diberikan paling lama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan evaluasi yang
dilakukan setiap 6 (enam) bulan oleh Menteri.
Penjelasan Pasal 55 Cukup jelas.
Pasal 56
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 3 TAHUN 2008
IUJPHHBK dalam hutan alam pada hutan produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) diberikan untuk jangka waktu paling lama 25 (dua puluh lima) tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan evaluasi yang dilakukan setiap 1 (satu) tahun oleh pemberi izin.
Penjelasan Pasal 56 Cukup jelas.
Pasal 57
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 3 TAHUN 2008
IUPHHBK dalam hutan tanaman pada hutan produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) diberikan untuk jangka waktu paling lama 25 (dua puluh lima) tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan evaluasi yang dilakukan setiap 1 (satu) tahun oleh pemberi izin.
Penjelasan Pasal 57 Cukup jelas.
Pasal 58
Jangka waktu IPHHBK dalam hutan tanaman pada hutan produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 diberikan paling lama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan evaluasi yang dilakukan setiap .6 (enam) bulan oleh pemberi izin.
Penjelasan Pasal 58 Cukup jelas.
Pasal 59
(1) Jangka waktu IPHHK dan IPHHBK dalam hutan alam pada hutan produksi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 45 dan Pasal 46., diberikan paling lama 1 (satu) tahun.
(2) IPHHK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diperpanjang.
(3) IPHHBK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang berdasarkan evaluasi yang
dilakukan setiap 6 (enam) bulan oleh pemberi izin.
33 / 77DIVA | DIUNDUH PADA 21 JULI 2023
www.hukumonline.com/pusatdata
Penjelasan Pasal 59 Cukup jelas.
Bagian Kelima Kewenangan Pemberian Izin
Pasal 60
(1) IUPK diberikan oleh:
- Bupati/walikota, pada kawasan hutan yang ada dalam wilayah kewenangannya, dengan tembusan kepada Menteri, gubernur dan kepala KPH;
- Gubernur, pada kawasan hutan lintas kabupaten/kota yang ada dalam wilayah kewenangannya, dengan tembusan kepada Menteri, bupati/walikota, dan kepala KPH;
- Menteri, pada kawasan hutan lintas provinsi, dengan tembusan kepada gubernur, bupati/walikota, dan kepala KPH;
- Menteri, pada areal yang telah dibebani IUPHHK restorasi ekosistem dalam hutan alam pada hutan produksi yang belum mencapai keseimbangan ekosistem, dengan tembusan kepada gubernur, bupati/walikota dan kepala KPH.
(2) IUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan pedoman, kriteria dan standar.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman, kriteria dan standar pemberian IUPK sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) diatur dengan peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal 60 Cukup jelas.
Pasal 61
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 3 TAHUN 2008
(1) IUPJL diberikan oleh:
- Bupati/walikota, pada kawasan hutan yang ada dalam wilayah kewenangannya, dengan tembusan kepada Menteri, gubernur, dan Kepala KPH.
- Gubernur, pada kawasan hutan lintas kabupaten/kota yang ada dalam wilayah kewenangannya, dengan tembusan kepada Menteri, bupati/walikota dan kepala KPH;
- Menteri, pada kawasan hutan lintas provinsi, dengan tembusan kepada gubernur, bupati/walikota dan kepala KPH; atau
- Menteri, pada areal yang telah dibebani IUPHHK restorasi ekosistem dalam hutan alam pada hutan produksi yang belum mencapai keseimbangan ekosistem, dengan tembusan kepada gubernur, bupati/walikota dan kepala KPH. (1a) IUPJL untuk pemanfaatan aliran air dan pemanfaatan air diberikan sesuai peraturan perundang- undangan bidang sumber daya air setelah mendapat rekomendasi teknis dari instansi yang bertanggung jawab di bidang kehutanan.
(2) IUPJL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan pedoman, kriteria dan standar.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman, kriteria dan standar pemberian IUPJL sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) diatur dengan peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal 61
34 / 77DIVA | DIUNDUH PADA 21 JULI 2023
www.hukumonline.com/pusatdata
Cukup jelas.
Pasal 62
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 3 TAHUN 2008
(1) IUPHHK pada hutan alam diberikan oleh Menteri berdasarkan rekomendasi gubernur yang telah
mendapatkan pertimbangan dari bupati/walikota.
(2) IUPHHK restorasi ekosistem dalam hutan alam diberikan oleh Menteri dengan tembusan kepada
gubernur, bupati/walikota, dan kepala KPH.
(3) IUPHHK pada HTI dalam hutan tanaman diberikan oleh Menteri, berdasarkan rekomendasi gubernur
yang telah mendapatkan pertimbangan dari bupati/walikota.
(4) IUPHHK pada HTR dalam hutan tanaman diberikan oleh Menteri dan dapat dilimpahkan kepada
bupati/walikota atau pejabat yang ditunjuk.
(5) IUPHHK pada HTHR dalam hutan tanaman diberikan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk
berdasarkan rekomendasi gubernur yang telah mendapatkan pertimbangan dari bupati/walikota.
Penjelasan Pasal 62 Ayat (1) Menteri, secara bertahap dan selektif, dapat melimpahkan kewenangan pemberian IUPHHK dalam hutan alam pada hutan produksi kepada daerah, tergantung kepada kesiapan daerah yang bersangkutan, baik dari segi kelembagaan, visi atau misi. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas.
Pasal 63
IUPHHBK pada hutan alam diberikan oleh:
- Bupati/walikota, pada areal hutan alam yang berada dalam wilayah kewenangannya, dengan tembusan kepada Menteri, Gubernur dan Kepala KPH;
- Gubernur, pada areal hutan alam lintas kabupaten/kota yang berada dalam wilayah kewenangannya, dengan tembusan kepada Menteri, bupati/walikota dan kepala KPH; atau
- Menteri, pada areal hutan alam lintas provinsi, dengan tembusan kepada gubernur, bupati/walikota dan kepala KPH.
Penjelasan Pasal 63 Cukup jelas.
Pasal 64
IPHHK diberikan oleh:
- Bupati/walikota, pada areal hutan yang ada dalam wilayah kewenangannya, dengan tembusan kepada Menteri, gubernur dan kepala KPH;
- Gubernur, pada areal hutan lintas kabupaten/kota yang ada dalam wilayah kewenangannya, dengan tembusan kepada Menteri, bupati/walikota dan kepala KPH; atau
35 / 77DIVA | DIUNDUH PADA 21 JULI 2023
www.hukumonline.com/pusatdata
- Menteri, pada areal hutan lintas provinsi, dengan tembusan kepada gubernur, bupati/walikota, dan kepala KPH.
Penjelasan Pasal 64 Cukup jelas.
Pasal 65
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 3 TAHUN 2008
IPHHBK dalam hutan alam atau hutan tanaman diberikan oleh:
- Bupati/walikota, pada areal dalam hutan alam atau hutan tanaman yang ada di wilayah kewenangannya, dengan tembusan kepada Menteri, gubernur, dan kepala KPH; atau
- Gubernur, pada, areal dalam hutan alam atau hutan tanaman lintas kabupaten/kota yang ada dalam wilayah kewenangannya, dengan tembusan kepada Menteri, bupati/walikota dan kepala KPH.
Penjelasan Pasal 65 Cukup jelas.
Pasal 66
(1) Pemberian IUPK, IUPJL, IUPHHK, IUPHHBK, IPHHK, dan IPHHBK sebagaimana dimaksud Pasal 61
sampai dengan Pasal 65 dilakukan berdasarkan pedoman, kriteria dan standar.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman, kriteria, dan standar pemberian izin sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal 66 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Termasuk yang diatur dalam peraturan Menteri, antara lain, adalah rekomendasi pejabat yang berwenang, persyaratan subyek yang dapat diberikan min, dan luasan yang dapat diberikan serta persyaratan kemitraan
Bagian Keenam Subyek Pemegang Izin
Pasal 67
(1) IUPK dapat diberikan kepada:
- perorangan; atau
- koperasi.
(2) IUPJL dapat diberikan kepada:
- perorangan;
- koperasi;
- BUMS Indonesia;
- BUMN; atau
- BUMD.
36 / 77DIVA | DIUNDUH PADA 21 JULI 2023
www.hukumonline.com/pusatdata
(3) IUPHHK dalam hutan alam pada hutan produksi dapat diberikan kepada:
- perorangan;
- koperasi;
- BUMS Indonesia;
- BUMN; atau
- BUMD.
(4) IUPHHK pada HTI dalam hutan tanaman dapat diberikan kepada:
- koperasi;
- BUMS Indonesia;
- BUMN; atau
- BUMD.
(5) IUPHHK pada HTR dalam hutan tanaman dapat diberikan kepada
- perorangan; atau
- koperasi.
(6) IUPHHK pada HTHR dalam hutan tanaman dapat diberikan kepada
- perorangan;
- koperasi;
- BUMS Indonesia;
- BUMN; atau
- BUMD.
(7) IUPHHBK dalam hutan alam atau hutan tanaman pada hutan produksi dapat diberikan kepada
- perorangan;
- koperasi;
- BUMS Indonesia;
- BUMN; atau
- BUMD.
(8) IPHHK dalam hutan alam pada hutan produksi dapat diberikan kepada:
- perorangan; atau
- koperasi;
(9) IPHHBK dalam hutan alam pada hutan produksi dapat diberikan kepada:
- perorangan; atau
- koperasi.
(10) IPHHBK dalam hutan tanaman pada hutan produksi dapat diberikan kepada
- perorangan; atau
- koperasi.
Penjelasan Pasal 67 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "perorangan" dalam ketentuan ini adalah perorangan yang berada di dalam atau di sekitar hutan. Yang dimaksud dengan "koperasi" dalam ketentuan ini adalah koperasi masyarakat setempat yang bergerak di bidang usaha kehutanan. Ayat (2) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas.
37 / 77DIVA | DIUNDUH PADA 21 JULI 2023
www.hukumonline.com/pusatdata
Huruf c BUMS Indonesia sebagai perseroan terbatas yang berbadan hukum Indonesia meskipun modalnya berasal dari investor atau modal asing, dapat diberikan IUPJL dalam bentuk rehabilitasi dan penyelamatan kawasan dan lahan atau memperbaiki lingkungan. Huruf d Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Huruf a Cukup jelas. Huruf b BUMS Indonesia sebagai perseroan terbatas yang berbadan hukum Indonesia meskipun modalnya berasal dari investor atau modal asing, dapat diberikan IUPHHK pada hutan tanaman industri (HTI) dalam hutan tanaman pada hutan produksi. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Ayat (5) Yang dimaksud dengan "koperasi" dalam ketentuan ini adalah koperasi yang bergerak dalam skala usaha mikro, kecil, atau menengah yang dibangun masyarakat setempat. Ayat (6) Cukup jelas. Ayat (7) Cukup jelas. Ayat (8) Cukup jelas. Ayat (9) Cukup jelas. Ayat (10) Cukup jelas.
Bagian Ketujuh Tata Cara dan Persyaratan Permohonan Izin
Pasal 68
(1) IUPK, IUPJL, IUPHHK pada hutan alam, IUPHHK pada hutan tanaman, IUPHHBK, IPHHK dan
IPHHBK diberikan dengan cara mengajukan permohonan.
(2) Pemberian IUPHHK pada hutan alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan
menyeleksi para pemohon izin dan status kawasan hutan yang dimohon.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara permohonan izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) diatur dengan peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal 68 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "menyeleksi para pemohon" adalah seleksi persyaratannya, antara lain, persyaratan administrasi, persyaratan proposal teknis, kelayakan finansial dan analisis manfaat sosial ekonomi dan prospek pasar. Yang dimaksud dengan "menyeleksi status kawasan hutan" adalah penilaian status kawasan, antara lain, potensi kawasan terhadap kemungkinan dapat dilakukannya kegiatan usaha
38 / 77DIVA | DIUNDUH PADA 21 JULI 2023
www.hukumonline.com/pusatdata
pemanfaatan hasil hutan berupa kayu dan aksesibilitas yang dapat dikembangkan. Termasuk yang akan dinilai terhadap status kawasan hutan, antara lain, adalah lahan kosong, padang alang-alang dan/atau semak belukar pada kawasan hutan produksi, topografi dengan kelerangan paling tinggi 25% (dua puluh lima perseratus) dan topografi pada kelerengan 8% (delapan perseratus) - 25% (dua puluh lima perseratus) harus diikuti dengan upaya konservasi tanah. Ayat (3) Cukup jelas.
Pasal 69
Pemanfaatan hutan yang kegiatannya dapat mengubah bentang alam dan mempengaruhi lingkungan, diperlukan analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Penjelasan Pasal 69 Cukup jelas.
Bagian Kedelapan Hak dan Kewajiban Pemegang Izin Pemanfaatan Hutan
Pasal 70
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 3 TAHUN 2008
(1) Setiap pemegang izin usaha pemanfaatan hutan berhak melakukan kegiatan dan memperoleh
manfaat dari hasil usahanya sesuai dengan izin yang diperolehnya.
(2) Pemegang IUPHHK dalam hutan alam pada hutan produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34
atau pemegang IUPHHK pada HTI dalam hutan tanaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, dapat diberikan:
- Perluasan areal kerja pada lokasi yang berada di sekitarnya sepanjang tidak dibebani izin usaha pemanfaatan hutan dan diutamakan berada dalam Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi;
- IUPK atau IUPJL di areal kerjanya. (2a) Perluasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberikan kepada pemegang IUPHHK dalam hutan alam atau hutan tanaman yang berkinerja buruk.
(3) Pemegang IUPHHK pada HTR dalam hutan tanaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, berhak
mendapat pendampingan dalam rangka penguatan kelembagaan oleh bupati atau pejabat yang ditunjuk.
(4) Pemegang IUPHHK pada HTHR yang berbentuk koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42
ayat (7) mendapat hak bagi hasil sesuai dengan besarnya investasi yang dikeluarkan untuk kegiatan rehabilitasi hutan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian IUPHHK sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (2a),
ayat (3), dan ayat (4) diatur dengan peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal 70 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Cukup jelas.
39 / 77DIVA | DIUNDUH PADA 21 JULI 2023
www.hukumonline.com/pusatdata
Huruf b Pemegang IUPHHK dalam hutan alam pada hutan produksi atau pemegang IUPHHK pada HTI dalam hutan tanaman, yang memperoleh IUPK atau IUPJL di areal kerjanya mengikuti ketentuan IUPK atau IUPJL. Ayat (2a) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Yang dimaksud dengan "hak bagi hasil" adalah bagi hasil antara koperasi dengan Pemerintah, pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten/kota yang dilakukan secara proporsional dengan memperhitungkan besarnya investasi yang dikeluarkan oleh masing-masing pihak dalam kegiatan rehabilitasi hutan. Ayat (5) Cukup jelas.
Pasal 71
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 3 TAHUN 2008
(1) Setiap pemegang izin usaha pemanfaatan hutan, wajib:
- menyusun rencana kerja untuk seluruh areal kerja;
- melaksanakan kegiatan nyata di lapangan untuk paling lambat:
- 6 (enam) bulan sejak diberikan izin usaha pemanfaatan kawasan hutan, pemanfaatan jasa lingkungan, pemanfaatan hasil hutan bukan kayu;
- 1 (satu) bulan sejak diberikan izin pemungutan hasil hutan;
- 1 (satu) tahun untuk IUPHHK dalam hutan alam, IUPHHK restorasi ekosistem dalam hutan alam maupun hutan tanaman; atau
- 6 (enam) bulan sejak diberikan izin penjualan tegakan hasil hutan dalam hutan hasil rehabilitasi;
- melaksanakan penataan batas areal kerja paling lambat 1 (satu) tahun sejak diberikan IUPHHK dalam hutan alam maupun hutan tanaman;
- melaksanakan perlindungan hutan di areal kerjanya;
- menatausahakan keuangan kegiatan usahanya sesuai standar akuntansi kehutanan yang berlaku bagi pemegang izin usaha pemanfaatan hutan;
- mempekerjakan tenaga profesional bidang kehutanan dan tenaga lain yang memenuhi persyaratan sesuai kebutuhan;
- melaksanakan sistem silvikultur sesuai dengan kondisi setempat; dan
- menggunakan peralatan pemanfaatan hasil hutan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- membayar iuran atau dana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Setiap pemegang izin usaha pemanfaatan hutan, dilarang menebang kayu yang dilindungi.
Penjelasan Pasal 71 Ayat (1) Huruf a Dalam rencana kerja, antara lain, memuat pula aspek kelestarian usaha, aspek keseimbangan lingkungan, dan sosial dan ekonomi. Huruf b Yang dimaksud dengan "kegiatan nyata" adalah kegiatan memasukkan peralatan mekanik paling sedikit 50% (lima puluh perseratus) dari unit peralatan yang ditentukan ke dalam areal kerja serta membangun sarana dan prasarana untuk pemegang IUPHHK.
40 / 77DIVA | DIUNDUH PADA 21 JULI 2023
www.hukumonline.com/pusatdata
Huruf c Cukup jelas. Huruf d Termasuk dalam perlindungan hutan, antara lain, meliputi:
- mencegah adanya pemanenan pohon tanpa izin;
- mencegah atau memadamkan kebakaran hutan;
- menyediakan sarana dan prasarana pengamanan hutan;
- mencegah perburuan satwa liar dan/atau satwa yang dilindungi;
- mencegah penggarapan dan/atau penggunaan dan/atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah;
- mencegah perambahan kawasan hutan;
- mencegah terhadap gangguan hama dan penyakit; dan/atau
- membangun unit satuan pengamanan hutan. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Yang dimaksud dengan "tenaga profesional bidang kehutanan" adalah sarjana kehutanan dan tenaga teknis menengah kehutanan. Yang dimaksud dengan "tenaga lain" adalah tenaga ahli di bidang lingkungan, sosial, ekonomi, dan hukum. Huruf g Cukup jelas. Huruf h Cukup jelas. Huruf i Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas.
Pasal 72
(1) Selain melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, BUMN, BUMD, BUMS,
pemegang IUPJL, IUPHHK dan IUPHHBK, wajib melakukan kerjasama dengan koperasi masyarakat setempat, paling lambat 1 (satu) tahun setelah diterimanya izin.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal 72 Ayat (1) Bentuk kerjasama dapat berupa penyertaan saham atau kerjasama usaha pada segmen kegiatan usaha pemanfaatan hasil hutan. Termasuk dalam kegiatan kerjasama usaha pada segmen kegiatan usaha pemanfaatan hasil hutan, antara lain, adalah penataan batas areal kerja, batas blok dan batas petak kerja, pembukaan wilayah hutan, pemanenan hasil hutan, penyiapan lahan, perapihan, inventarisasi potensi hasil hutan, pengadaan benih dan bibit, penanaman dan pengayaan, pembebasan, pengangkutan, pengolahan hasil hutan, pemasaran hasil hutan, dan kegiatan pendukung lainnya. Ayat (2) Cukup jelas.
Pasal 73
(1) Selain melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 dan Pasal 72, pemegang
IUPHHK dalam hutan alam, wajib:
41 / 77DIVA | DIUNDUH PADA 21 JULI 2023
www.hukumonline.com/pusatdata
- menyusun rencana kerja usaha pemanfaatan hasil hutan kayu (RKUPHHK) jangka panjang untuk seluruh areal kerja, paling lambat 1 (sate) tahun setelah izin diberikan, dan diajukan kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk guna mendapatkan persetujuan;
- menyusun rencana kerja tahunan (RKT) berdasarkan RKUPHHK- sebagaimana dimaksud pada huruf a untuk disahkan oleh kepala KPH atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri.
- mengajukan RKT paling lambat 2 (dua) bulan sebelum RKT berjalan;
- melakukan penatausahaan hasil hutan;
- melakukan pengukuran atau pengujian hasil hutan;
- menyediakan dan memasok bahan baku kayu kepada industri primer hasil hutan; dan
- menyampaikan laporan kinerja pemegang izin secara periodik kepada Menteri.
(2) Dalam hal RKT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b memenuhi kriteria dan indikator yang
ditetapkan oleh Menteri, pemegang IUPHHK dalam hutan alam dapat diberikan kewenangan dan tanggung jawab untuk melaksanakannya tanpa pengesahan dari pejabat yang berwenang (self approval).
(3) RKUPHHK disusun untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun dengan memperhatikan rencana
pengelolaan jangka panjang KPH.
(4) RKUPHHK dievaluasi setiap 5 (lima) tahun oleh pemegang izin dan dilaporkan kepada kepala KPH
atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri.
(5) Selain melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada Pasal 71 dan Pasal 72, pemegang
IUPHHK restorasi ekosistem dalam hutan alam, wajib
- menyusun RKUPHHK pada hutan restorasi ekosistem dalam hutan alam pada hutan produksi sesuai jangka waktu berlakunya izin dan harus selesai paling lambat 1 (satu) tahun setelah izin diberikan.
- pada areal yang belum tercapai keseimbangan ekosistemnya;
- menyusun rencana kerja usaha pemanfaatan kawasan, pemanfaatan jasa lingkungan, dan/atau pemanfaatan hasil hutan bukan kayu untuk seluruh areal kerja sesuai jangka waktu berlakunya izin dan harus selesai paling lambat 1 (satu) tahun setelah izin diberikan untuk diajukan kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk guna mendapatkan persetujuan;
- menyusun rencana kerja tahunan (RKT) pemanfaatan kawasan, pemanfaatan jasa lingkungan, dan/atau pemanfaatan hasil hutan bukan kayu berdasarkan rencana kerja usaha pemanfaatan kawasan, pemanfaatan jasa lingkungan dan/atau pemanfaatan hasil hutan bukan kayu dan disahkan oleh Kepala KPH atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri.
- pada areal yang sudah tercapai keseimbangan ekosistemnya:
- menyusun rencana kerja usaha pemanfaatan hasil hutan kayu (RKUPHHK) untuk seluruh areal kerja sesuai jangka waktu berlakunya izin dan harus selesai paling lambat 1 (satu) tahun setelah izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu diberikan, untuk diajukan kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk guna mendapatkan persetujuan;
- menyusun rencana kerja tahunan (RKT) usaha pemanfaatan hasil hutan kayu berdasarkan RKUPHHK dan disahkan oleh, kepala KPH atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri.
- melaksanakan RKT sebagaimana dimaksud pada huruf b angka 2) dan huruf c angka 2) yang menjadi wewenang dan tanggung jawabnya bila telah memenuhi kriteria dan indikator yang ditetapkan oleh Menteri, tanpa memerlukan pengesahan dari pejabat yang berwenang (self approval).
- melaksanakan penatausahaan hasil hutan pada masa kegiatan pemanenan.
- melakukan pengukuran atau pengujian hasil hutan pada masa kegiatan pemanenan.
- menyampaikan laporan kinerja secara periodik kepada Menteri.
42 / 77DIVA | DIUNDUH PADA 21 JULI 2023
www.hukumonline.com/pusatdata
Penjelasan Pasal 73 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "memenuhi kriteria dan indikator yang ditetapkan oleh Menteri" adalah mendapat sertifikat pengelolaan hutan lestari secara mandatory atau voluntary. Ayat (3) RKUPHHK dibuat berdasarkan inventarisasi berkala sepuluh tahunan yang dilakukan oleh pemegang izin berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Angka 1 Cukup jelas. Angka 2 RKT diajukan paling lambat 2 (dua) bulan sebelum RKT berjalan. Huruf c Angka 1 Cukup jelas. Angka 2 RKT diajukan paling lambat 2 (dua) bulan sebelum RKT berjalan. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Cukup jelas. Huruf g Cukup jelas.
Pasal 74
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 3 TAHUN 2008
Selain melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, Pasal 72, dan Pasal 73 ayat (1) sampai dengan ayat (4), pemegang IUPHHK pada hutan alam, dilarang:
- menebang kayu yang melebihi toleransi target sebesar 5% (lima perseratus) dari total target volume yang ditentukan dalam RKT;
- menebang kayu yang melebihi toleransi target sebesar 5% (lima perseratus) dari volume per kelompok jenis kayu yang ditetapkan dalam RKT;
- menebang kayu sebelum RKT disahkan;
- menebang kayu untuk pembuatan koridor sebelum ada izin atau tidak sesuai dengan izin pembuatan koridor;
- menebang kayu di bawah batas diameter yang diizinkan;
- menebang kayu di luar blok tebangan yang diizinkan;
- menebang kayu untuk pembuatan jalan bagi lintasan angkutan kayu di luar blok RKT, kecuali dengan izin dari pejabat yang berwenang; dan/atau
- meninggalkan areal kerja.
43 / 77DIVA | DIUNDUH PADA 21 JULI 2023
www.hukumonline.com/pusatdata
Penjelasan Pasal 74 Cukup jelas.
Pasal 75
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 3 TAHUN 2008
(1) Selain melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 dan Pasal 72, pemegang
IUPHHK pada HTI dalam hutan tanaman, wajib:
- menyusun rencana kerja usaha pemanfaatan hasil hutan kayu (RKUPHHK) jangka panjang untuk seluruh areal kerja dan harus selesai paling lambat 1 (satu) tahun setelah izin diberikan, diajukan kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk guna mendapatkan persetujuan;
- menyusun rencana kerja tahunan (RKT) berdasarkan RKUPHHK untuk disahkan oleh kepala KPH atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri;
- mengajukan RKT paling lambat 2 (dua) bulan sebelum RKT berjalan;
- dihapus;
- melaksanakan penatausahaan hasil hutan;
- melakukan pengukuran atau pengujian hasil hutan;
- melaksanakan sistem silvikultur sesuai lokasi dan jenis tanaman yang dikembangkan;
- menyediakan dan memasok bahan baku kayu kepada industri hasil hutan;
- menyediakan areal sesuai dengan rencana dalam RKT sebagai ruang tanaman kehidupan bagi areal kemitraan dengan masyarakat setempat;
- melakukan penanaman pada areal HTI dalam waktu paling lambat 1 (satu) tahun sesuai dengan rencana penanaman dalam RKT sejak RKT disahkan; dan
- menyampaikan laporan kinerja secara periodik kepada Menteri. (1a) RKUPHHK disusuri untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun dengan memperhatikan rencana pengelolaan jangka panjang KPH.
(2) Dalam hal RKT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b memenuhi kriteria dan indikator yang
ditetapkan oleh Menteri, pemegang IUPHHK pada HTI dapat diberikan kewenangan dan tanggung jawab untuk melaksanakannya tanpa pengesahan dari pejabat yang berwenang (self approval).
(3) Selain melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), huruf e, huruf f, huruf g, huruf
h, dan huruf j, pemegang IUPHHK pada HTR dalam hutan tanaman, wajib:
- menyusun rencana kerja usaha pemanfaatan hasil hutan kayu (RKUPHHK) jangka panjang untuk seluruh areal kerja paling lambat 1 (satu) tahun setelah izin diberikan untuk diajukan kepada bupati atau pejabat yang ditunjuk guna mendapatkan persetujuan;
- menyusun rencana kerja tahunan (RKT) diajukan paling lambat 2 (dua) bulan sebelum RKT tahun berjalan;
- dihapus;
- dihapus;
(4) Pemegang IUPHHK pada HTHR dalam hutan tanaman, wajib menyusun RKT untuk diajukan paling
lambat 2 (dua) bulan setelah izin diterbitkan.
(5) Selain melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, Pasal 72 dan Pasal 73 ayat
(1), dan ayat (4) pemegang IUPHHK pada hutan tanaman dilarang
- menebang kayu untuk pembuatan koridor sebelum ada min atau tidak sesuai dengan izin pembuatan koridor; dan/atau
- meninggalkan areal kerja.
(6) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan b, dapat difasilitasi oleh kepala KPH
atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri.
44 / 77DIVA | DIUNDUH PADA 21 JULI 2023
www.hukumonline.com/pusatdata
Penjelasan Pasal 75 Ayat (1) Huruf a RKUPHHK dibuat berdasarkan inventarisasi berkala sepuluh tahunan yang dilakukan oleh pemegang izin berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri. Huruf b Yang dimaksud dengan "menyusun RKT" adalah RKT Pertama setelah RKUPHHK disahkan. Huruf c Yang dimaksud dengan "mengajukan RKT" adalah RKT tahun berjalan. Huruf d Dihapus. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Cukup jelas. Huruf g Cukup jelas. Huruf h Cukup jelas. Huruf i Cukup jelas. Huruf j Cukup jelas. Huruf k Cukup jelas. Ayat (1.a) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Termasuk dalam kriteria meninggalkan areal kerja atau pekerjaan sebelum izin berakhir adalah tidak:
- menyediakan alat-alat atau peralatan untuk melaksanakan kegiatannya;
- berfungsinya alat-alat atau peralatan yang tersedia;
- ada lagi tenaga kerja tetap di areal kerjanya; atau
- ada kegiatan pemanfaatan. Ayat (6) Cukup jelas.
Pasal 76
Selain melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 dan Pasal 72, pemegang IUPHHBK, wajib:
- menyusun rencana kerja usaha pemanfaatan hasil hutan bukan kayu (RKUPHHBK) jangka panjang untuk seluruh areal kerja paling lambat 1 (satu) tahun setelah izin diberikan, untuk diajukan kepada gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan wilayah kewenangannya guna mendapatkan persetujuan;
45 / 77DIVA | DIUNDUH PADA 21 JULI 2023
www.hukumonline.com/pusatdata
- menyusun rencana kerja tahunan (RKT) berdasarkan RKUPHHBK untuk disahkan oleh kepala KPH atau pejabat yang ditunjuk oleh gubernur atau bupati/walikota;
- mengajukan RKT paling lambat 2 (dua) bulan sebelum RKT berjalan;
- melaksanakan penatausahaan hasil hutan bukan kayu; dan
- melakukan pengujian hasil hutan bukan kayu.
Penjelasan Pasal 76 Cukup jelas.
Pasal 77
(1) Selain melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, pemegang IPHHK, wajib
- melakukan pemungutan hasil hutan dalam waktu 1 (sate) bulan sejak tanggal izin diberikan;
- melakukan pemungutan hasil hutan sesuai dengan izin yang diberikan;
- melakukan perlindungan hutan dari gangguan yang berakibat rusaknya hutan di sekitar pemukimannya;
- menyusun rencana pemungutan hasil hutan kayu, yang dibutuhkan untuk disahkan oleh kepala KPI-F atau pejabat yang ditunjuk oleh bupati/walikota; dan
- melakukan pengukuran atau pengujian hasil hutan.
(2) Selain melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemegang IPHHK, dilarang
memungut hasil hutan yang melebihi 5 % ( lima perseratus) dari target volume perjenis hasil hutan yang tertera dalam izin.
Penjelasan Pasal 77 Cukup jelas.
Pasal 78
Pemegang IPHHBK, dilarang memungut hasil hutan yang melebihi 5% (lima perseratus) dari target volume perjenis hasil hutan yang tertera dalam izin.
Penjelasan Pasal 78 Cukup jelas.
Bagian Kesembilan Iuran dan Dana Pemanfaatan Hutan
Pasal 79
(1) Iuran dan dana pemanfaatan hutan merupakan penerimaan negara bukan pajak yang berasal dari
sumber daya hutan, terdiri dari:
- IIUPH;
- PSDH;
- DR;
- dana hasil usaha penjualan tegakan;
- pungutan dari pengusahaan pariwisata alam;
- penerimaan dari pungutan kunjungan wisata ke kawasan hutan wisata, taman nasional, taman hutan raya dan taman wisata laut;
46 / 77DIVA | DIUNDUH PADA 21 JULI 2023
www.hukumonline.com/pusatdata
- iuran pengambilan/penangkapan dan pengangkutan satwa liar dan tumbuhan alam yang tidak dilindungi undang-undang serta jarahan satwa buru;
- penerimaan dari denda pelanggaran eksploitasi hutan;
- penerimaan dari jenis tumbuhan dan satwa liar, yang dilindungi undang-undang, yang diambil dari alam maupun penangkaran; dan
- penerimaan pelayanan dokumen angkutan hasil hutan.
(2) IIUPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dikenakan kepada pemegang min usaha
pemanfaatan hutan berdasarkan pada luas hutan yang diberikan dalam izin.
(3) IIUPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dipungut sekali pada saat izin usaha
pemanfaatan hutan diberikan.
(4) PSDH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dikenakan kepada pemegang
- IUPK;
- IUPJL;
- IUPHHK dan/ atau IUPHHBK dalam Bhutan alam;
- IUPHHK dan/atau IUPHHBK dalam hutan tanaman; atau
- IPHHK dan/atau IPHHBK.
(5) DR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dikenakan kepada pemegang IUPHHK dalam hutan
alas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34.
(6) Dana hasil penjualan tegakan, dikenakan kepada pemegang IUPHHK pada I$THR dalam hutan
tanaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1), dan kepala KPH yang mendapat penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1).
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan pemungutan, pembayaran, dan penyetoran
iuran dan dana pemanfaatan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal 79 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "pemegang izin" adalah pemegang:
- IUPK.
- IUPJL.
- IUPHHK dan/atau IUPHHBK pada hutan alam.
- IUPHHK restorasi ekosistem hutan alam.
- IUPHHK dan/atau IUPHHBK pada hutan tanaman. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas. Ayat (7) Cukup jelas.
Pasal 80
(1) Pemungutan PSDH dan DR atas hasil hutan kayu yang berasal dari hutan alam dan pemungutan
PSDH atas hasil hutan kayu yang berasal dari hutan tanaman didasarkan pada laporan hasil produksi.
47 / 77DIVA | DIUNDUH PADA 21 JULI 2023
www.hukumonline.com/pusatdata
(2) Pemungutan PSDH hasil hutan bukan kayu yang berasal dari hutan alam atau hutan tanaman
didasarkan pada laporan hasil produksi.
(3) Pemungutan PSDH sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku bagi:
- hasil hutan yang berasal dari hutan adat yang dimanfaatkan oleh masyarakat hukum adat dan tidak diperdagangkan;
- hasil hutan kayu yang langsung dipakai sendiri oleh penduduk setempat dan tidak diperdagangkan; atau
- hasil hutan kayu yang berasal dari hutan hak/hutan rakyat.
(4) Pengenaan DR sebagaimana dimaksud ayat (1) tidak berlaku bagi:
- hasil hutan kayu yang berasal dari hutan tanaman;
- hasil hutan yang berasal dari hutan adat yang dimanfaatkan oleh masyarakat hukum adat dan tidak diperdagangkan;
- hasil hutan kayu yang langsung dipakai sendiri oleh penduduk setempat dan tidak diperdagangkan; atau
- hasil hutan kayu yang berasal dari hutan hak/hutan rakyat.
Penjelasan Pasal 80 Ayat (1) Termasuk dalam "laporan hasil produksi" adalah laporan hasil pemanenan. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas.
Bagian Kesepuluh Perpanjangan dan Hapusnya Izin
Paragraf 1 Perpanjangan Izin
Pasal 81
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 3 TAHUN 2008
(1) IUPHHK dalam hutan alam, IUPHHK pada HTHR dalam hutan tanaman, IUPK, IUPJL, IUPHHBK, dan
IPHHBK dapat diperpanjang, kecuali:
- IUPHHK restorasi ekosistem dalam hutan alam;
- IUPHHK pada HTI dalam hutan tanaman;
- IUPHHK pada HTR dalam hutan tanaman.
- IPHHK dalam hutan alam.
(2) Permohonan perpanjangan untuk:
48 / 77DIVA | DIUNDUH PADA 21 JULI 2023
www.hukumonline.com/pusatdata
- IUPHHK dalam hutan alam harus diajukan paling lambat 2 (dua) tahun sebelum izin berakhir;
- IUPHHK pada HTHR harus diajukan paling lambat 2 (dua) bulan sebelum izin berakhir;
- IUPK dan IUPJL harus diajukan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum izin berakhir;
- IUPHHBK harus diajukan paling lambat 1 (satu) tahun sebelum izin berakhir;
- IPHBBK harus diajukan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum izin berakhir.
(3) Apabila pada saat berakhirnya izin, pemegang izin tidak mengajukan permohonan perpanjangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemberi izin menerbitkan keputusan hapusnya izin.
(4) Untuk perpanjangan:
- IUPHHK dalam hutan alam atau IUPHHK pada HTHR dalam hutan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b diberikan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk, berdasarkan rekomendasi dari gubernur setelah mendapat pertimbangan dari bupati/walikota;
- IUPK, IUPJL, IUPHHBK dan IPHHBK sebagaimana dimaksud pada huruf c, huruf d, dan huruf e diberikan oleh:
- Bupati/walikota, pada kawasan hutan yang ada dalam wilayah kewenangannya, dengan tembusan kepada Menteri, gubernur, dan kepala KPH;
- Gubernur, pada kawasan hutan lintas kabupaten/kota yang ada dalam wilayah kewenangannya, dengan tembusan kepada Menteri, bupati/walikota dan kepala KPH; dan
- Menteri, pada kawasan hutan lintas provinsi, dengan tembusan kepada gubernur, bupati/walikota, dan kepala KPH.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan persyaratan perpanjangan izin sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) diatur dengan peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal 81 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Termasuk yang diatur dalam peraturan Menteri, antara lain, adalah mekanisme dan prosedur, jangka waktu, kriteria, dan standar.
Paragraf 2 Hapusnya Izin
Pasal 82
(1) Izin pemanfaatan hutan hapus, apabila:
- jangka waktu izin telah berakhir;
- izin dicabut oleh pemberi izin sebagai sanksi yang dikenakan kepada pemegang izin;
- izin diserahkan kembali oleh pemegang izin dengan pernyataan tertulis kepada pemberi izin sebelum jangka waktu izin berakhir; atau
- telah memenuhi target luas, volume atau berat yang diizinkan dalam izin pemungutan hasil hutan.
(2) Sebelum izin hapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b dan huruf c, terlebih dahulu
diaudit oleh pemberi izin.
49 / 77DIVA | DIUNDUH PADA 21 JULI 2023
www.hukumonline.com/pusatdata
(3) Hapusnya izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak membebaskan kewajiban
pemegang izin untuk melunasi seluruh kewajiban finansial serta memenuhi seluruh kewajiban lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota;
(4) Pada saat hapusnya izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b dan huruf c, untuk
IUPHHK dalam hutan alam, baik barang tidak bergerak maupun tanaman yang telah ditanam dalam areal kerja, seluruhnya menjadi milik negara.
(5) Pada saat hapusnya izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b dan huruf c, untuk
IUPHHK dalam hutan tanaman, terhadap barang tidak bergerak menjadi milik negara, sedangkan tanaman yang telah ditanam dalam areal kerja menjadi aset pemegang izin.
(6) Dengan hapusnya izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pemerintah, pemerintah provinsi, atau
pemerintah kabupaten/kota tidak bertanggung jawab atas kewajiban pemegang izin terhadap pihak ketiga.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai hapusnya izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan
ayat (5) diatur dengan peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal 82 Ayat (1) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Sebelum dilakukan pencabutan izin terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan lapangan. Huruf c Pernyataan tertulis dilengkapi dengan alasan-alasan yang jelas. Huruf d Cukup jelas. Ayat (2) Audit dilaksanakan untuk mengevaluasi pemenuhan kewajiban pemegang izin. Ayat (3) Untuk melunasi kewajiban finansial pemegang izin yang izinnya telah berakhir, Pemerintah, pemerintah provinsi, atau pemerintah kabupaten/kota, dapat melakukan upaya paksa, antara lain, menyita barang-barang bergerak milik pemegang izin, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ayat (4) Barang bergerak tetap menjadi milik pemegang izin. Ayat (5) Setelah izin habis, maka tanaman yang telah ditanam tersebut harus segera ditebang bagi tanaman yang telah memenuhi masa tebang sesuai daur, paling lambat 1 (satu) tahun sejak tanggal hapusnya izin, dan bila tidak ditebang menjadi milik negara. Ayat (6) Yang dimaksud dengan "pihak ketiga", antara lain, adalah kreditor atau mitra usaha. Pemerintah memperhitungkan nilai tegakan/tanaman yang dibangun oleh perusahaan pemegang izin sebagai aset perusahaan, terutama pada waktu awal pembangunan hutan tanaman, yang dimulai dari tanah kosong atau padang alang-alang, dan tidak dimulai dari konversi hutan alam melalui izin pemanfaatan kayu. Ayat (7) Cukup jelas.
Bagian Kesebelas Pemberdayaan Masyarakat Setempat
Paragraf 1 Umum
50 / 77DIVA | DIUNDUH PADA 21 JULI 2023
www.hukumonline.com/pusatdata
Pasal 83
(1) Untuk mendapatkan manfaat sumber daya hutan secara optimal dan adil, dilakukan pemberdayaan
masyarakat setempat, melalui pengembangan kapasitas dan pemberian akses dalam rangka peningkatan kesejahteraannya.
(2) Pemberdayaan masyarakat setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kewajiban
Pemerintah, propinsi, kabupaten/kota yang pelaksanaannya menjadi tanggung jawab kepala KPH.
Penjelasan Pasal 83 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "masyarakat setempat" adalah kesatuan sosial yang terdiri dari warga negara Republik - Indonesia yang tinggal di dalam dan/atau di sekitar hutan, yang bermukim di dalam dan di sekitar kawasan hutan yang memiliki komunitas sosial dengan kesamaan mata pencaharian yang bergantung pada hutan dan aktivitasnya dapat berpengaruh terhadap ekosistem hutan. Ayat (2) Pelaksanaan pemberdayaan oleh KPH, sepanjang KPH telah terbentuk. Apabila KPH belum terbentuk pelaksanaan pemberdayaan masyarakat dilakukan oleh institusi kehutanan yang ada di daerah. Kewajiban pelaksanaan pemberdayaan, antara lain, meliputi pendampingan penyusunan rencana pengelolaan areal pemberdayaan masyarakat, serta penguatan kapasitas atau kelembagaan.
Pasal 84
Pemberdayaan masyarakat setempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (1) dapat dilakukan melalui:
- hutan desa;
- hutan kemasyarakatan; atau
- kemitraan.
Penjelasan Pasal 84 Pemberdayaan masyarakat setempat:
- Pada areal hutan yang belum dibebani izin pemanfaatan hutan atau hak pengelolaan hutan, dilakukan melalui hutan desa dan hutan kemasyarakatan.
- Pada areal hutan yang telah dibebani izin pemanfaatan hutan atau hak pengelolaan hutan, dilakukan melalui pola kemitraan.
Paragraf 2 Hutan Desa
Pasal 85
Hutan desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 huruf a dapat diberikan pada hutan lindung dan hutan produksi.
Penjelasan Pasal 85 Cukup jelas.
Pasal 86
51 / 77DIVA | DIUNDUH PADA 21 JULI 2023
www.hukumonline.com/pusatdata
(1) Menteri menetapkan areal kerja hutan desa berdasarkan usulan bupati/walikota sesuai kriteria yang
ditentukan dan rencana pengelolaan yang disusun oleh kepala KPH atau pejabat yang ditunjuk.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penentuan kriteria dan tata cara penetapan areal kerja hutan desa
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal 86 Cukup jelas.
Pasal 87
(1) Pemberdayaan masyarakat setempat melalui hutan desa dilakukan dengan memberikan hak
pengelolaan kepada lembaga desa.
(2) Hak pengelolaan hutan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan tata areal,
penyusunan rencana pengelolaan areal, serta pemanfaatan hutan serta rehabilitasi dan perlindungan hutan.
(3) Pemanfaatan hutan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang berada pada
- hutan lindung, meliputi kegiatan pemanfaatan kawasan, pemanfaatan jasa lingkungan, pemungutan hasil hutan bukan kayu.
- hutan produksi, meliputi kegiatan pemanfaatan kawasan, pemanfaatan jasa lingkungan, pemanfaatan hasil hutan kayu dan bukan kayu, pemungutan hasil hutan kayu dan bukan kayu.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai hak pengelolaan hutan desa, sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) diatur dengan peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal 87 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Termasuk yang diatur dalam peraturan Menteri, antara lain adalah mengenai:
- hak dan kewajiban pemegang hak pengelolaan hutan desa;
- hapusnya hak pengelolaan hutan desa;
- sanksi administratif pemegang hak pengelolaan hutan desa; dan
- standar dan kriteria akuntabilitas hutan desa.
Pasal 88
(1) Dalam memberikan hak pengelolaan hutan desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal , 87 ayat (1),
Pemerintah, pemerintah provinsi, atau pemerintah kabupaten/kota sesuai kewenangannya memberikan fasilitasi yang meliputi pengembangan kelembagaan, pengembangan usaha, bimbingan teknologi, pendidikan dan latihan, serta akses terhadap pasar.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dengan peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal 88 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "pengembangan usaha" adalah meningkatkan kemampuan lembaga desa dalam usaha pemanfaatan hutan, antara lain, melalui bimbingan, supervisi, pendidikan dan latihan,
52 / 77DIVA | DIUNDUH PADA 21 JULI 2023
www.hukumonline.com/pusatdata
penyuluhan, akses terhadap pasar, dan permodalan. Ayat (2) Cukup jelas.
Pasal 89
(1) Berdasarkan penetapan areal kerja hutan desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (1) dan
fasilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88:
- Menteri, memberikan IUPHHK dalam hutan desa dengan tembusan kepada gubernur, bupati/walikota dan kepala KPH.
- Gubernur, selain memberikan fasilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 ayat (1), memberikan hak pengelolaan hutan desa.
(2) Dalam keadaan tertentu, pemberian IUPHHK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat
dilimpahkan oleh Menteri kepada gubernur.
(3) Lembaga desa sebagai pemegang hak pengelolaan hutan desa, wajib melaksanakan pengelolaan
hutan sesuai dengan kaedah-kaedah pengelolaan hutan lestari yang dituangkan dalam peraturan desa.
(4) Lembaga desa menyusun rencana pengelolaan hutan desa bersama kepala KPH atau pejabat yang
ditunjuk sebagai bagian dari rencana pengelolaan hutan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelimpahan wewenang pemberian IUPHHK dan penyusunan
rencana pengelolaan hutan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4) diatur dengan peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal 89 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "dalam keadaan tertentu" antara lain, adalah kesiapan daerah yang bersangkutan dari segi kelembagaan. Ayat (3) Dalam mengelola hutan desa, lembaga desa dapat membentuk koperasi. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas.
Pasal 90
(1) Hak pengelolaan hutan desa bukan merupakan hak kepemilikan atas kawasan hutan dan dilarang
memindahtangankan atau mengagunkan, serta mengubah status dan fungsi kawasan hutan.
(2) Kawasan hutan yang ditetapkan sebagai hutan desa dilarang digunakan untuk kepentingan lain di luar
rencana pengelolaan hutan dan, harus dikelola berdasarkan prinsip-prinsip pengelolaan hutan lestari.
Penjelasan Pasal 90 Cukup jelas.
Pasal 91
(1) Setiap pemanfaatan hasil hutan pada hak pengelolaan hutan desa dikenakan PSDH dan/atau DR.
(2) Lembaga desa sebagai pemegang hak pengelolaan hutan desa wajib
- menyusun rencana kerja hak pengelolaan hutan desa selama jangka waktu berlakunya hak
53 / 77DIVA | DIUNDUH PADA 21 JULI 2023
www.hukumonline.com/pusatdata
pengelolaan hutan desa;
- melaksanakan penataan batas hak pengelolaan hutan desa;
- melakukan perlindungan hutan; atau
- melaksanakan penatausahaan hasil hutan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan
peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal 91 Cukup jelas.
Paragraf 3 Hutan Kemasyarakatan
Pasal 92
(1) Hutan kemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 huruf b dapat diberikan pada:
- hutan konservasi, kecuali cagar alam, dan zona inti taman nasional;
- hutan lindung; atau
- hutan produksi.
(2) Ketentuan mengenai hutan kemasyarakatan pada hutan konservasi sebagaimana dimaksud ayat (1)
huruf a diatur dalam peraturan pemerintah tersendiri.
Penjelasan Pasal 92 Cukup jelas.
Pasal 93
(1) Menteri menetapkan areal kerja hutan kemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat
(1) atas usulan bupati/walikota berdasarkan permohonan masyarakat setempat sesuai rencana
pengelolaan yang disusun oleh kepala KPH atau pejabat yang ditunjuk.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan areal kerja hutan kemasyarakatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal 93 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Termasuk yang diatur dalam peraturan Menteri, antara lain, adalah mengatur mengenai penentuan kriteria areal hutan kemasyarakatan.
Pasal 94
(1) Pemberdayaan masyarakat setempat melalui hutan kemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 88 dilakukan melalui pemberian izin usaha pemanfaatan hutan kemasyarakatan.
(2) Izin usaha pemanfaatan hutan kemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berada
pada
- hutan lindung, meliputi kegiatan pemanfaatan kawasan, pemanfaatan jasa lingkungan, pemungutan hasil hutan bukan kayu.
- hutan produksi, meliputi kegiatan pemanfaatan kawasan, pemanfaatan jasa lingkungan,
54 / 77DIVA | DIUNDUH PADA 21 JULI 2023
www.hukumonline.com/pusatdata
pemanfaatan hasil hutan kayu dan bukan kayu, pemungutan hasil hutan kayu dan bukan kayu.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberdayaan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) diatur dengan peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal 94 Cukup jelas.
Pasal 95
(1) Dalam memberikan izin pemanfaatan hutan kemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94
ayat (1), Pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota sesuai kewenangannya memberikan fasilitasi yang meliputi pengembangan kelembagaan, pengembangan usaha, bimbingan teknologi, pendidikan dan latihan, akses terhadap pasar serta pembinaan dan pengendalian.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal 95 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "pengembangan kelembagaan" adalah meningkatkan kemampuan masyarakat dalam kelembagaan pemanfaatan hutan, antara lain, melalui bimbingan, supervisi, pendidikan dan latihan, serta penyuluhan. Yang dimaksud dengan "pengembangan usaha" adalah meningkatkan kemampuan masyarakat setempat dalam usaha pemanfaatan hutan, antara lain, melalui bimbingan, supervisi, pendidikan dan latihan, penyuluhan, akses terhadap pasar dan permodalan. Ayat (2) Cukup jelas.
Pasal 96
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 3 TAHUN 2008
(1) Berdasarkan penetapan areal kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (1) dan fasilitasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 ayat (1):
- Menteri, memberikan IUPHHK dalam hutan kemasyarakatan pada areal kerja hutan kemasyarakatan, dengan tembusan kepada gubernur, bupati/walikota, dan kepala KPH;
- Gubernur, pada areal kerja hutan kemasyarakatan lintas kabupaten/kota yang berada dalam wilayah kewenangannya atau bupati/walikota, pada areal kerja hutan kemasyarakatan yang berada dalam wilayah kewenangannya, memberikan izin usaha pemanfaatan hutan kemasyarakatan yang meliputi kegiatan usaha pemanfaatan kawasan, penanaman tanaman hutan kayu, pemanfaatan jasa lingkungan, pemanfaatan hasil hutan bukan kayu, dan pemungutan hasil hutan kayu dan bukan kayu;
- Izin yang diberikan oleh gubernur ditembuskan kepada Menteri, bupati/walikota, dan kepala KPH, dan izin yang diberikan oleh bupati/walikota ditembuskan kepada Menteri, gubernur, dan kepala KPH.
(2) Dalam keadaan tertentu, pemberian IUPHHK dalam hutan kemasyarakatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a dapat dilimpahkan oleh Menteri kepada pejabat yang ditunjuk.
(3) IUPHHK dalam hutan kemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, diberikan
kepada kelompok masyarakat yang berbentuk koperasi.
(4) Izin usaha pemanfaatan hutan kemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b,
diberikan kepada kelompok masyarakat setempat.
(5) Pemegang izin usaha pemanfaatan hutan kemasyarakatan selain melaksanakan kegiatan
55 / 77DIVA | DIUNDUH PADA 21 JULI 2023
www.hukumonline.com/pusatdata
pemanfaatan hutan, wajib melaksanakan pengelolaan hutan sesuai dengan kaedah-kaedah pengelolaan hutan lestari.
(6) Izin usaha pemanfaatan hutan kemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk
jangka waktu 35 (tiga puluh lima) tahun dan dapat diperpanjang.
(7) Pemberian izin usaha pemanfaatan hutan kemasyarakatan dilakukan berdasarkan pedoman, kriteria
dan standar.
(8) Ketentuan mengenai pedoman, kriteria, standar pemberian izin usaha pemanfaatan hutan
kemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) diatur dengan peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal 96 Ayat (1) Huruf a Pemegang IUPHHK dalam hutan kemasyarakatan hanya diizinkan memanfaatkan hasil hutan tanaman berkayu yang merupakan hasil penanamannya. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "dalam keadaan tertentu", antara lain adalah kesiapan daerah yang bersangkutan dari segi kelembagaan. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas. Ayat (7) Cukup jelas. Ayat (8) Termasuk yang diatur dalam peraturan Menteri, antara lain, adalah:
- tata cara pemberian izin usaha pemanfaatan hutan kemasyarakatan yang mencerminkan adanya keberpihakan kepada masyarakat setempat;
- kriteria kelompok masyarakat yang mendapat izin usaha pemanfaatan hutan oleh bupati;
- hak dan kewajiban pemegang izin usaha pemanfaatan hutan kemasyarakatan;
- hapusnya izin dan perpanjangan izin usaha pemanfaatan hutan kemasyarakatan;
- sanksi administratif pemegang izin usaha pemanfaatan hutan kemasyarakatan; dan
- standar dan kriteria akuntabilitas hutan kemasyarakatan.
Pasal 97
(1) Izin usaha pemanfaatan hutan kemasyarakatan bukan merupakan hak kepemilikan atas kawasan
hutan dan dilarang memindahtangankan atau mengagunkan serta mengubah status dan fungsi kawasan hutan.
(2) Kawasan hutan yang ditetapkan untuk hutan kemasyarakatan, dilarang digunakan untuk kepentingan
lain di luar rencana pengelolaan dan harus dikelola berdasarkan prinsip-prinsip pengelolaan hutan lestari.
Penjelasan Pasal 97 Cukup jelas.
56 / 77DIVA | DIUNDUH PADA 21 JULI 2023
www.hukumonline.com/pusatdata
Pasal 98
(1) Setiap pemegang IUPHHK dalam hutan kemasyarakatan dikenakan PSDH dan/atau DR.
(2) Setiap pemegang IUPHHK dalam hutan kemasyarakatan, wajib
- menyusun rencana kerja IUPHHK dalam hutan kemasyarakatan selama berlakunya izin;
- melaksanakan penataan batas IUPHHK HKm;
- melakukan perlindungan hutan; atau d. melaksanakan penatausahaan hasil hutan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan
peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal 98 Cukup jelas.
Paragraf 4 Kemitraan
Pasal 99
(1) Pemberdayaan masyarakat setempat dapat dilaksanakan melalui kemitraan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 84 huruf c, dalam hal:
- kawasan hutan yang bersangkutan telah diberikan izin pemanfaatan hutan; atau
- kawasan hutan yang bersangkutan telah diberikan hak pengelolaan hutan kepada badan usaha milik negara, (BUMN) bidang kehutanan.
(2) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai kewenangannya, wajib memfasilitasi terbentuknya
kemitraan antara masyarakat setempat dengan pemegang izin usaha pemanfaatan hutan atau pemegang hak pengelolaan hutan.
(3) Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan kesepakatan antara
pemegang izin pemanfaatan hutan atau pemegang hak pengelolaan dengan masyarakat setempat.
(4) Pemberdayaan masyarakat setempat melalui kemitraan tidak mengubah kewenangan dari pemegang
izin pemanfaatan hutan atau pemegang hak pengelolaan kepada masyarakat setempat.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai' pemberdayaan masyarakat setempat melalui kemitraan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal 99 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "kemitraan" adalah kerjasama antara masyarakat setempat dan pemegang izin pemanfaatan hutan atau pemegang hak pengelolaan hutan, dengan prinsip kesetaraan dan saling menguntungkan. Ayat (2) Termasuk dalam pemberian fasilitasi, antara lain, adalah membantu menyelesaikan konflik dan membentuk kemitraan. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas.
Pasal 100
(1) Hutan hak dapat ditetapkan sebagai hutan yang berfungsi:
- konservasi;
- lindung; atau
- produksi.
(2) Pemanfaatan hutan hak dilakukan oleh pemegang hak atas tanah yang bersangkutan sesuai dengan
fungsinya.
(3) Pemanfaatan hutan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), bertujuan untuk memperoleh manfaat
yang optimal bagi pemegang hak dengan tidak mengurangi fungsinya.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemanfaatan hutan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur
dengan peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal 100 Ayat (1) Hutan hak yang berada pada tanah yang dibebani hak, lazim disebut hutan rakyat. Ayat (2) Pemanfaatan hutan hak dapat berupa pemanfaatan hasil hutan kayu, pemanfaatan hasil hutan bukan kayu, dan pemanfaatan jasa lingkungan. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas.
Pasal 101
Pemerintah menetapkan hutan hak yang berfungsi konservasi dan lindung dengan memberikan kompensasi.
Penjelasan Pasal 101 Pemberian kompensasi, antara lain, dapat berupa prioritas program pembangunan, melalui subsidi pinjaman lunak, kemudahan pelayanan, dan pendampingan.
Pasal 102
(1) Hutan hak yang berfungsi konservasi dan/atau lindung dapat diubah statusnya menjadi kawasan
hutan.
(2) Dalam hal hutan hak ditetapkan menjadi kawasan hutan lindung atau kawasan hutan konservasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah memberikan ganti rugi kepada pemegang hak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal 102 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Perubahan status hutan hak menjadi kawasan hutan dilakukan berdasarkan kesepakatan antara pemilik dan pemerintah.
Pasal 103
58 / 77DIVA | DIUNDUH PADA 21 JULI 2023
www.hukumonline.com/pusatdata
Pemerintah, pemerintah provinsi, atau pemerintah kabupaten/kota sesuai kewenangannya, wajib mengembangkan hutan hak melalui fasilitasi, penguatan kelembagaan, dan sistem usaha.
Penjelasan Pasal 103 Termasuk dalam pemberian fasilitasi untuk pengembangan hutan hak, antara lain, adalah dapat berupa pendampingan, bimbingan, pelatihan, penyuluhan, penyediaan informasi, sosialisasi, bantuan permodalan dan kemudahan pelayanan pemanfaatan hasil hutan hak, atau pemberian insentif lainnya.
Pasal 104
(1) Industri primer hasil hutan bertujuan untuk
- meningkatkan nilai tambah hasil hutan;
- menggunakan bahan baku secara efisien;
- menciptakan lapangan kerja;
- mewujudkan industri yang efisien, produktif dan berdaya saing tinggi;
- mencegah timbulnya kerusakan sumber daya hutan dan pencemaran lingkungan hidup; dan
- mengamankan sumber bahan baku dalam rangka pengelolaan hutan lestari.
(2) Industri primer hasil hutan terdiri dari:
- industri primer hasil hutan kayu; dan
- industri primer hasil hutan bukan kayu.
(3) Kapasitas izin industri primer hasil hutan tidak melebihi daya dukung pengelolaan hutan lestari.
(4) Sumber bahan baku industri primer hasil hutan dapat berasal dari hutan alam, hutan tanaman, hutan
hak, perkebunan berupa kayu dan impor.
Penjelasan Pasal 104 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "industri primer hasil hutan" adalah industri hulu hasil hutan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Yang dimaksud dengan "penggunaan bahan baku secara efisien" adalah penggunaan bahan baku untuk meminimalkan limbah dan menghasilkan produk bernilai tinggi. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas.
Pasal 105
(1) Menteri berwenang mengatur, membina dan mengembangkan industri primer hasil hutan yang
meliputi seluruh industri:
- pengolahan kayu bulat menjadi kayu gergajian;
- pengolahan kayu bulat menjadi serpih kayu (wood chip), veneer, kayu lapis (plywood/Laminated
59 / 77DIVA | DIUNDUH PADA 21 JULI 2023
www.hukumonline.com/pusatdata
Veneer Lumber; dan
- pengolahan bahan baku bukan kayu yang langsung dipungut dari hutan.
(2) Dalam melaksanakan kewenangannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri berkoordinasi
dengan menteri yang bertanggung jawab di bidang perindustrian.
Penjelasan Pasal 105 Cukup jelas.
Bagian Kedua Perizinan Industri Primer Hasil Hutan Kayu
Pasal 106
(1) Setiap pendirian industri primer hasil hutan kayu, wajib memiliki izin usaha industri.
(2) Setiap perluasan industri primer hasil hutan kayu, wajib memiliki izin perluasan usaha industri.
Penjelasan Pasal 106 Cukup jelas.
Pasal 107
(1) Izin usaha industri dan izin perluasan industri primer hasil hutan kayu dan bukan kayu sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 108, dapat diberikan kepada:
- perorangan;
- koperasi;
- BUMS Indonesia;
- BUMN; atau
- BUMD.
(2) Izin usaha industri penggergajian kayu dengan kapasitas produksi sampai dengan 2000 (dua ribu)
meter kubik pertahun, dapat diberikan kepada:
- perorangan; atau
- koperasi.
(3) Tanda daftar industri untuk industri primer hasil hutan bukan kayu hutan tanaman, dapat diberikan
kepada:
- perorangan; atau
- koperasi.
(4) Ketentuan lebih lanjut untuk industri primer hasil hutan bukan kayu hutan tanaman diatur dengan
Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal 107 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas.
60 / 77DIVA | DIUNDUH PADA 21 JULI 2023
www.hukumonline.com/pusatdata
Pasal 108
(1) Izin usaha industri dan izin perluasan industri primer hasil hutan kayu berlaku selama industri yang
bersangkutan beroperasi.
(2) Evaluasi terhadap industri primer hasil hutan kayu dilakukan paling sedikit 3 (tiga) tahun sekali.
(3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan pedoman evaluasi.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman evaluasi terhadap industri primer hasil hutan kayu
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal 108 Cukup jelas.
Pasal 109
Pemegang izin usaha industri primer hasil hutan kayu, untuk memenuhi kebutuhan bahan bakunya, dapat mengembangkan hutan hak atau bekerja sama dengan pemegang hutan hak.
Penjelasan Pasal 109 Yang dimaksud dengan "kerjasama dengan pemegang hutan hak" adalah pemegang izin industri dapat menampung bahan baku kayu dari kebun atau tanah milik masyarakat, terutama masyarakat di sekitar industri.
Bagian Ketiga Tata Cara dan Persyaratan Permohonan Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu
Pasal 110
(1) Permohonan izin usaha industri dan izin perluasan industri primer hasil hutan kayu sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 107 diajukan kepada Menteri, untuk
- Industri penggergajian kayu dengan kapasitas produksi di atas 6000 (enam ribu) meter kubik pertahun, dengan tembusan kepada menteri yang bertanggung jawab di bidang perindustrian, gubernur, dan bupati/walikota.
- Industri primer hasil hutan kayu yang mengolah langsung kayu bulat menjadi serpih kayu (wood chips), vinir (veneer), kayu lapis (plywood), Laminated Veneer Lumbar (LVL), dengan kapasitas produksi di atas 6000 (enam ribu) meter kubik per tahun, dengan tembusan kepada menteri yang bertanggung jawab di bidang perindustrian, gubernur dan bupati/walikota.
(2) Permohonan izin usaha industri dan izin perluasan industri primer hasil hutan kayu diajukan kepada
gubernur, untuk
- Industri penggergajian kayu dengan kapasitas produksi sampai dengan 6000 (enam ribu) meter kubik pertahun, dengan tembusan kepada Menteri dan bupati/walikota.
- Industri primer hasil hutan kayu yang mengolah langsung kayu bulat menjadi serpih kayu (wood chips), vinir (veneer), kayu lapis (plywood), Laminated Veneer Lumbar (LVL), dengan kapasitas produksi sampai dengan 6000 (enam ribu) meter kubik per tahun, dengan tembusan kepada Menteri dan bupati/walikota.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan permohonan izin usaha dan izin perluasan industri
primer hasil hutan kayu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal 110
61 / 77DIVA | DIUNDUH PADA 21 JULI 2023
www.hukumonline.com/pusatdata
Cukup jelas.
Bagian Keempat Perizinan Industri Primer Hasil Hutan Bukan Kayu
Pasal 111
(1) Industri primer hasil hutan bukan kayu skala kecil, wajib memiliki tanda daftar industri untuk
mendapatkan izin usaha industri.
(2) Setiap pendirian atau perluasan industri primer hasil hutan bukan kayu skala menengah dan skala
besar, wajib memiliki izin usaha industri atau izin perluasan
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai izin usaha industri primer hasil hutan bukan kayu sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal 111 Cukup jelas.
Pasal 112
(1) Tanda daftar industri primer hasil hutan bukan kayu, izin usaha dan izin perluasan industri primer hasil
hutan bukan kayu, berlaku selama industri yang bersangkutan beroperasi, sesuai dengan ketentuan dalam peraturan pemerintah ini, dan dievaluasi paling sedikit 3 (tiga) tahun sekali.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan pedoman evaluasi.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman evaluasi industri primer hasil hutan bukan kayu
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal 112 Cukup jelas.
Bagian Kelima Tata Cara dan Persyaratan Permohonan Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Bukan Kayu
Pasal 113
(1) Permohonan tanda daftar industri primer hasil hutan bukan kayu, izin usaha industri dan izin
perluasan industri primer hasil hutan bukan kayu diajukan kepada bupati/walikota.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan persyaratan yang
diperlukan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan tanda daftar industri primer hasil hutan bukan kayu, izin
usaha industri dan izin perluasan industri primer hasil hutan bukan kayu diatur dengan peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal 113 Ayat (1) Kewenangan bupati/walikota untuk menerbitkan tanda daftar industri primer hasil hutan bukan kayu, izin usaha dan izin perluasan industri primer hasil hutan bukan kayu tetap tunduk kepada ketentuan tentang bidang usaha yang tertutup dan bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan tertentu bagi penanaman modal. Ayat (2)
62 / 77DIVA | DIUNDUH PADA 21 JULI 2023
www.hukumonline.com/pusatdata
Cukup jelas.
Bagian Ketujuh Hak dan Kewajiban Pemegang Izin
Pasal 114
(1) Setiap pemegang izin usaha industri primer hasil hutan kayu dan bukan kayu berhak mendapatkan
pelayanan dari pemberi izin.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai hak pemegang izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dengan peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal 114 Cukup jelas.
Pasal 115
(1) Pemegang izin usaha industri primer hasil hutan kayu dan bukan kayu, wajib:
- menjalankan usaha industri sesuai dengan izin yang dimiliki;
- mengajukan izin perluasan, apabila melakukan perluasan produksi melebihi 30% (tiga puluh perseratus) dari kapasitas produksi yang diizinkan;
- menyusun dan menyampaikan rencana pemenuhan bahan baku industri (RPBBI) setiap tahun;
- menyusun dan menyampaikan laporan bulanan realisasi pemenuhan dan penggunaan bahan baku serta produksi;
- membuat atau menyampaikan laporan mutasi kayu bulat (LMKB) atau laporan mutasi hasil hutan bukan kayu (LMHHBK);
- membuat dan menyampaikan laporan mutasi hasil hutan olahan (LMHHO);
- melakukan kegiatan usaha industri sesuai dengan yang ditetapkan dalam izin;
- melapor secara berkala kegiatan dan hasil industrinya kepada pemberi izin dan instansi yang diberikan kewenangan dalam pembinaan dan pengembangan industri primer hasil hutan;
- mempekerjakan tenaga pengukuran dan pengujian hasil hutan yang bersertifikat dalam hal industri dengan kapasitas sampai dengan 6000 m3 (enam ribu meter kubik) per tahun jika pemegang izin tidak memiliki tenaga pengukuran dan pengujian hasil hutan yang bersertifikat.
- memiliki tenaga pengukuran dan pengujian hasil hutan bersertifikat, untuk industri hasil hutan kayu dengan kapasitas lebih dari 6000 m3 (enam ribu meter kubik).
(2) Ketentuan mengenai kewajiban pemegang izin usaha industri primer hasil hutan kayu dan bukan kayu
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal 115 Ayat (1) Huruf a Dalam izin usaha industri primer hasil hutan kayu dan bukan kayu, antara lain, memuat keharusan menyusun dan melaporkan rencana pemenuhan bahan baku industri (RPBBI) setiap tahun, secara benar dan lengkap. Huruf b Cukup jelas. Huruf c RPBBI merupakan sistim pengendalian pasokan bahan baku, yang wajib disusun dan disampaikan oleh pemegang izin usaha industri yang mengolah langsung hasil hutan kayu dan bukan kayu.
63 / 77DIVA | DIUNDUH PADA 21 JULI 2023
www.hukumonline.com/pusatdata
Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Cukup jelas. Huruf g Cukup jelas. Huruf h Cukup jelas. Huruf i Yang dimaksud dengan "mempekerjakan" adalah jika suatu industri tidak memiliki tenaga pengukuran dan pengujian hasil hutan yang bersertifikat, dapat bekerja sama dengan industri lain yang memiliki tenaga tersebut, dengan cara mempekerjakan dalam industrinya. Huruf j Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas.
Pasal 116
Selain melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115, pemegang izin usaha industri primer hasil hutan kayu dan bukan kayu, dilarang:
- memperluas usaha industri tanpa izin;
- memindahkan lokasi usaha industri tanpa izin;
- melakukan kegiatan yang dapat menimbulkan pencemaran dan kerusakan terhadap lingkungan hidup yang melampaui batas baku mutu lingkungan;
- menadah, menampung, atau mengolah bahan baku hasil hutan yang berasal dari sumber bahan baku yang tidak sah (illegal); atau
- melakukan kegiatan industri yang tidak sesuai dengan izin yang diberikan.
Penjelasan Pasal 116 Huruf a Yang dimaksud dengan "perluasan industri" adalah meliputi kegiatan menambah jenis produk dan kapasitas di atas 30% (tiga puluh perseratus) dari izin yang dimiliki. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas.
Pasal 117
(1) Dalam rangka melindungi hak negara atas hasil hutan dan kelestarian hutan, dilakukan pengendalian
dan pemasaran hasil hutan melalui penatausahaan hasil hutan.
(2) Semua hasil hutan yang berasal dari hutan negara, dilakukan penetapan jenis, pengukuran
volume/berat, dan/atau penghitungan jumlah oleh petugas yang berwenang.
64 / 77DIVA | DIUNDUH PADA 21 JULI 2023
www.hukumonline.com/pusatdata
(3) Semua hasil hutan yang berasal dari hutan negara, sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat
dilakukan pengujian oleh petugas yang berwenang.
(4) Terhadap fisik hasil hutan berupa kayu bulat yang telah dilakukan kegiatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dilakukan penandaan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penatausahaan hasil hutan yang berasal dari hutan negara, baik
untuk hasil hutan alam maupun hasil hutan tanaman diatur dengan peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal 117 Ayat (1) Dalam kegiatan penatausahaan hasil hutan, antara lain, meliputi kegiatan menatausahakan rencana produksi, memanen atau menebang, menandai, mengukur dan menguji, mengangkut/mengedarkan, serta menimbun, mengolah, dan menyampaikan laporan. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas.
Pasal 118
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 3 TAHUN 2008
(1) Semua hasil hutan yang berasal dari hutan hak, dilakukan penetapan jenis, pengukuran volume/berat,
dan penghitungan jumlah serta dilengkapi dengan surat keterangan asal usul hasil hutan hak.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan jenis, pengukuran volume/berat, penghitungan jumlah
serta surat keterangan asal usul hasil hutan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal 118 Ayat (1) Termasuk hasil hutan yang berasal dari hutan hak, antara lain, meliputi kayu-kayu yang berasal dari tanah yang dibebani hak atas tanah. Ayat (2) Cukup jelas.
Pasal 119
Setiap pengangkutan, penguasaan atau pemilikan hasil hutan yang berasal dari hutan negara, wajib dilengkapi bersama-sama dengan dokumen yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan, yang berlaku dan dipergunakan untuk mengangkut hasil hutan di dalam wilayah Republik Indonesia.
Penjelasan Pasal 119 Yang dimaksud dengan "dilengkapi bersama-sama" adalah bahwa pada setiap pengangkutan, penguasaan atau pemilikan hasil hutan secara fisik, harus disertai dan dilengkapi dengan surat-surat yang sah pada waktu dan tempat yang sama, sebagai bukti dan tidak boleh disusulkan (pada waktu dan tempat yang berbeda), surat yang sah dan fisik hasil hutan harus selalu melekat dalam proses pengangkutan, penguasaan, dan pemilikan.
65 / 77DIVA | DIUNDUH PADA 21 JULI 2023
www.hukumonline.com/pusatdata
Pasal 120
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 3 TAHUN 2008
(1) Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119 harus sesuai dengan fisik hasil hutan yang
diangkut.
(2) Kesesuaian fisik hasil hutan sebagaimana dimaksud ayat (1) mempertimbangkan hasil pengukuran
penguji dan hasil pengukuran oleh pengawas penguji.
(3) Dalam hal hasil pengukuran penguji dan hasil pengukuran pengawas penguji terdapat perbedaan,
maka perbedaan tidak boleh melebihi toleransi yang ditetapkan Standar Nasional Indonesia.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengaturan pengukuran dan pengujian diatur dengan peraturan
Menteri.
Penjelasan Pasal 120 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Pengukuran dan pengujian hasil hutan dilaksanakan oleh tenaga teknis pengukuran dan pengujian dengan maksud diperoleh hasil yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan secara teknis kehutanan. Ayat (4) Cukup jelas.
Pasal 121
(1) Menteri berwenang mengatur, membina dan mengembangkan pemasaran hasil hutan kayu dan
bukan kayu yang belum diolah ke pasar dalam negeri dan industri primer hasil hutan sebagai bahan baku.
(2) Selain pengaturan, pembinaan dan pengembangan pemasaran hasil hutan kayu dan bukan kayu
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kewenangannya berada pada menteri yang bertanggung jawab di bidang perdagangan dengan memperhatikan pertimbangan Menteri.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengaturan, pembinaan dan pengembangan pemasaran hasil hutan
kayu dan bukan kayu, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal 121 Ayat (1) Pemasaran hasil hutan dilakukan untuk memenuhi kebutuhan bahan baku industri dan masyarakat dalam rangka pengelolaan hutan lestari. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas.
Pasal 122
Kewenangan pengaturan ekspor hasil hutan diatur oleh menteri yang bertanggung jawab di bidang perdagangan atas usulan Menteri.
Penjelasan Pasal 122
66 / 77DIVA | DIUNDUH PADA 21 JULI 2023
www.hukumonline.com/pusatdata
Cukup jelas.
Pasal 123
(1) Untuk tertibnya pelaksanaan tata hutan dan penyusunan rencana pengelolaan hutan, serta
pemanfaatan hutan;
- Menteri, berwenang membina dan mengendalikan kebijakan bidang kehutanan yang dilaksanakan gubernur, bupati/walikota, dan/atau kepala KPH.
- Gubernur, berwenang membina dan mengendalikan kebijakan bidang kehutanan yang dilaksanakan bupati/walikota, dan/atau kepala KPH.
(2) Menteri, gubernur dan bupati/walikota sesuai kewenangannya melakukan ;pembinaan dan
pengendalian terhadap pelaksanaan tata hutan dan penyusunan rencana pengelolaan hutan, serta pemanfaatan hutan yang dilaksanakan oleh kepala KPH, pemanfaat hutan, dan/atau pengolah hasil hutan.
Penjelasan Pasal 123 Ayat (1) Kebijakan tersebut meliputi pengaturan atau penetapan pedoman dalam kegiatan tata hutan dan penyusunan rencana pengelolaan hutan, serta pemanfaatan hutan. Kebijakan yang dimaksud meliputi penyusunan maupun pelaksanaannya. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas.
Pasal 124
(1) Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123 ayat (1) dan ayat (2) meliputi pemberian:
- pedoman;
- bimbingan;
- pelatihan;
- arahan; dan/atau
- supervisi.
(2) Pemberian pedoman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditujukan terhadap pelaksanaan
tata hutan dan penyusunan rencana pengelolaan hutan, serta pemanfaatan hutan.
(3) Pemberian bimbingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditujukan terhadap penyusunan
prosedur dan tata kerja.
(4) Pemberian pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditujukan terhadap sumber daya
manusia dan aparatur.
(5) Pemberian arahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d mencakup kegiatan penyusunan.
rencana dan program.
(6) Supervisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e ditujukan terhadap pelaksanaan tata hutan
dan penyusunan rencana pengelolaan hutan, serta pemanfaatan hutan.
Penjelasan Pasal 124 Cukup jelas.
67 / 77DIVA | DIUNDUH PADA 21 JULI 2023
www.hukumonline.com/pusatdata
Pasal 125
(1) Pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123 ayat (1) dan ayat (2) meliputi kegiatan:
- monitoring; dan/atau
- evaluasi.
(2) Kegiatan monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan kegiatan untuk
memperoleh data dan informasi, kebijakan, dan pelaksanaan pengelolaan hutan.
(3) Kegiatan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan kegiatan untuk menilai
keberhasilan pelaksanaan pengelolaan hutan lestari yaitu tata hutan dan penyusunan rencana pengelolaan hutan, serta pemanfaatan hutan yang dilakukan secara periodik disesuaikan dengan jenis perizinannya.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian keberhasilan pelaksanaan pengelolaan hutan lestari secara
periodik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal 125 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Keberhasilan pengelolaan hutan lestari dicerminkan dengan kinerja pengelolaan hutan yang diukur dengan kriteria dan indikator pengelolaan hutan lestari yang dibuktikan dengan sertifikat pengelolaan hutan lestari oleh Menteri, berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan oleh lembaga penilai independen. Ayat (4) Yang diatur dalam peraturan Menteri, antara lain, adalah kriteria dan standar tata hutan dan penyusunan rencana pengelolaan hutan, serta pemanfaatan hutan.
Pasal 126
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan dan pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 124 dan Pasal 125 diatur dengan peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal 126 Cukup jelas.
Pasal 127
Untuk menjamin status, kelestarian hutan dan kelestarian fungsi hutan, maka setiap pemegang izin pemanfaatan hutan atau usaha industri primer hasil hutan, apabila melanggar ketentuan di luar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 78 Undang-undang Nomor, 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dikenakan sanksi administratif.
Penjelasan Pasal 127 Cukup jelas.
68 / 77DIVA | DIUNDUH PADA 21 JULI 2023
www.hukumonline.com/pusatdata
Pasal 128
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 3 TAHUN 2008
(1) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 dapat berupa:
- penghentian sementara pelayanan administrasi;
- penghentian sementara kegiatan di lapangan;
- denda; c.1. pengurangan jatah produksi; atau
- pencabutan izin.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijatuhkan oleh pemberi izin sesuai dengan
kewenangannya masing-masing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 sampai dengan Pasal 65, kecuali sanksi administratif berupa denda, dijatuhkan oleh Menteri.
(3) Denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan penerimaan negara
bukan pajak (PNBP) yang disetorkan ke Kas Negara.
Penjelasan Pasal 128 Ayat (1) Pengenaan sanksi didasarkan pada bobot pelanggarannya, Pelanggaran yang termasuk kategori berat, dikenakan sanksi pencabutan, kategori ringan, dikenakan sanksi administratif berupa denda; dan kategori lebih ringan, dikenakan sanksi penghentian sementara kegiatan dan/atau pelayanan administrasi, dan pengurangan jatah produksi. Untuk mewujudkan azas-azas umum pemerintahan yang baik (AUPB), khususnya untuk pelanggaran kategori berat dengan sanksi pencabutan, sebelum dilakukan pencabutan izin, terlebih dahulu wajib diberikan peringatan sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut. Pemenuhan atas pengenaan sanksi tidak meniadakan kewajiban pemegang izin untuk membayar kewajiban pungutan di bidang kehutanan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas.
Pasal 129
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 3 TAHUN 2008
Sanksi administratif berupa penghentian sementara pelayanan administrasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 128 ayat (1) huruf a dikenakan kepada;
- pemegang IUPHHK dalam hutan alam pada hutan produksi yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal, 71 huruf c, huruf d, huruf e, huruf g, Pasal 73 ayat (1) huruf f atau huruf g;
- pemegang IUPHHK restorasi ekosistem dalam hutan alam pada hutan produksi yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (5) huruf g;
- pemegang IUPHHK pada HTI dalam hutan tanaman pada hutan produksi yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1) huruf g, huruf h, huruf i atau huruf k.
- pemegang IUPHHK pada HTR dalam hutan tanaman pada hutan produksi yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 huruf a, huruf d atau Pasal 75 ayat (3) huruf a; atau
- pemegang IPHHK yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 77 ayat (1) huruf c atau huruf d
69 / 77DIVA | DIUNDUH PADA 21 JULI 2023
www.hukumonline.com/pusatdata
Penjelasan Pasal 129 Cukup jelas.
Pasal 130
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 3 TAHUN 2008
Sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan di lapangan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 128 ayat (1) huruf b dikenakan kepada;
- pemegang IUPK atau IUPJL yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 huruf c, huruf d, huruf e, huruf g atau huruf h;
- pemegang IUPHHK dalam hutan alam pada hutan produksi yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 huruf h;
- pemegang IUPHHK restorasi ekosistem dalam hutan alam pada hutan produksi yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 huruf h; c1. pemegang IUPHHK pada HTI dalam hutan tanaman pada hutan produksi yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 huruf h; c2. pemegang IUPHHK pada HTR dalam hutan tanaman pada hutan produksi yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 huruf h;
- pemegang hak pengelolaan hutan desa pada hutan lindung atau hutan produksi yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 huruf a, huruf b, atau huruf c;
- Pemegang hak pengelolaan hutan desa, yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 91 ayat (2) huruf a, Pasal 91 ayat (2) huruf b, atau Pasal 91 ayat (2) huruf c;
- pemegang IUPHHK HKm yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (1), ayat (2) huruf a, huruf b atau huruf c.
Penjelasan Pasal 130 Cukup jelas.
Pasal 131
(1) Sanksi administratif berupa penghentian sementara pelayanan administrasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 129 dan penghentian sementara kegiatan di lapangan. sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 130 dikenakan untuk selama 1. (satu) tahun sejak sanksi dijatuhkan;
(2) Sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sewaktu-waktu dapat dicabut apabila
pemegang izin telah memenuhi kewajibannya dalam jangka waktu 1 (satu) tahun pengenaan sanksi;
(3) Dalam hal kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dipenuhi selama jangka waktu 1
(satu) tahun pengenaan sanksi, pemegang izin., masih diberikan peringatan tertulis paling banyak 3 (tiga) kali secara berurutan dalam jangka waktu 30 hari kerja untuk setiap kali peringatan.
(4) Izin dicabut setelah berakhirnya jangka waktu peringatan tertulis ketiga pemegang izin tidak
melaksanakan kewajibannya.
Penjelasan Pasal 131 Cukup jelas.
Pasal 132
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 3 TAHUN 2008
70 / 77DIVA | DIUNDUH PADA 21 JULI 2023
www.hukumonline.com/pusatdata
Sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128 ayat (1) huruf c dikenakan kepada:
- pemegang IUPHHK dalam hutan alam pada hutan produksi yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (1) huruf d, huruf e, Pasal 74 huruf a atau huruf b, dengan keharusan membayar denda sebanyak 10 (sepuluh) kali PSDH;
- pemegang IUPHHK dalam hutan alam pada hutan produksi yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (2), Pasal 74 huruf c, huruf d, huruf e, huruf f atau huruf g, dengan keharusan membayar denda sebanyak 15 (lima belas) kali PSDH;
- pemegang IUPHHK restorasi ekosistem dalam hutan alam pada hutan produksi yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (5) huruf e atau huruf f, dengan keharusan membayar denda sebanyak 10 (sepuluh) kali PSDH;
- pemegang IUPHHK restorasi ekosistem dalam hutan alam pada hutan produksi yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (2), dengan keharusan membayar denda sebanyak 15 (lima belas) kali PSDH;
- pemegang IUPHHK pada HTI dalam hutan tanaman pada hutan produksi yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1) huruf e atau huruf f, dengan keharusan membayar denda sebanyak 10 (sepuluh) kali PSDH;
- pemegang IUPHHK pada HTI dan HTR dalam hutan tanaman pada hutan produksi yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (5) huruf a, dengan keharusan membayar denda sebanyak 15 (lima belas) kali PSDH;
- pemegang IUPHHBK yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 huruf d atau huruf e, dengan keharusan membayar denda sebanyak 10 (sepuluh) kali PSDH;
- pemegang IPHHK yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 77 ayat (1) huruf e, dengan keharusan membayar denda sebanyak 5 (lima) kali PSDH terhadap
kelebihan hasil hutan.
- pemegang IPHHK atau IPHHBK yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (2) atau Pasal 77 ayat (2), dengan keharusan membayar denda sebanyak 10 (sepuluh) kali PSDH terhadap kelebihan hasil hutan; atau
- pemegang IPHHBK yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 78, dengan keharusan membayar denda sebanyak 10 (sepuluh) kali PSDH terhadap kelebihan
hasil hutan.
Penjelasan Pasal 132 Huruf a Untuk sanksi terhadap pelanggaran Pasal 73 ayat (1) huruf d, dikenakan bila melanggar salah satu kegiatan penatausahaan hasil hutan, yang meliputi Laporan Hasil Cruising, RKT, Tebangan, Laporan Hssi1 Produksi, membayar PSDH atau DR, kelengkapan dokumen SKSKB, FAKB, dan FAKO. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Cukup jelas. Huruf g Cukup jelas. Huruf h Cukup jelas.
71 / 77DIVA | DIUNDUH PADA 21 JULI 2023
www.hukumonline.com/pusatdata
Huruf i Cukup jelas. Huruf j Cukup jelas.
Pasal 132 A
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 3 TAHUN 2008
Sanksi administratif berupa pengurangan jatah produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128 ayat (1) huruf c.1 dikenakan kepada:
- pemegang IUPHHK dalam hutan alam pada hutan produksi yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (1) atau Pasal 73 ayat (1) huruf c;
- pemegang IUPHHK restorasi ekosistem dalam hutan alam pada hutan produksi yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (5) huruf b angka 2) atau huruf c angka 2);
- pemegang IUPHHK pada HTI dalam hutan tanaman pada hutan produksi yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (1) atau Pasal 75 ayat
(1) huruf c;
- pemegang IUPHHK pada HTR dalam hutan tanaman pada hutan produksi yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (3) huruf b;
- pemegang IUPHHBK yang melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (1),
Pasal 76 huruf b atau huruf c; atau
- pemegang IUPJL yang melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (1).
Penjelasan Pasal 132A Huruf a Pengenaan sanksi administratif berupa pengurangan jatah produksi karena tidak mengajukan RKT, hanya berlaku bagi pemegang izin untuk pengajuan RKT tahun kedua dan seterusnya. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Cukup jelas.
Pasal 133
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 3 TAHUN 2008
Sanksi administratif berupa pencabutan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128 ayat (1) huruf d dikenakan kepada:
- pemegang IUPK atau IUPJL yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Pasal 71 huruf a, huruf b angka 1), huruf f, huruf i, dikenakan sanksi pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan atau dinyatakan pailit oleh pengadilan negeri;
- dihapus;
- pemegang IUPHHK dalam hutan alam pada hutan produksi yang melakukan pelanggaran. terhadap
72 / 77DIVA | DIUNDUH PADA 21 JULI 2023
www.hukumonline.com/pusatdata
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Pasal 71 huruf a, huruf b angka 3), huruf f, huruf i,
Pasal 73 ayat (1) huruf a, Pasal 74 huruf h, dikenakan sanksi pidana sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 78 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan atau dinyatakan pailit oleh
pengadilan negeri;2
- pemegang IUPHHK restorasi ekosistem dalam hutan alam pada hutan produksi yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Pasal 71 huruf a, huruf b angka 3), huruf f, huruf i, Pasal 73 ayat (5.) huruf a, huruf b angka 1), huruf c angka 1), dikenakan sanksi pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan atau dinyatakan pailit oleh pengadilan negeri;
- dihapus;
- pemegang IUPHHK pada HTI dalam hutan tanaman pada hutan produksi yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Pasal 71 huruf a, huruf b angka 3), huruf f, huruf g, huruf i, Pasal 75 ayat (1) huruf a, huruf j, ayat (5) huruf b, dikenakan sanksi pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan atau dinyatakan pailit oleh pengadilan negeri;
- pemegang IUPHHK pada HTR dalam hutan tanaman pada hutan produksi yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Pasal 71 huruf b angka 3), huruf i, Pasal 75 ayat (5) huruf b, dikenakan sanksi pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan atau dinyatakan pailit oleh pengadilan negeri;
- pemegang IUPHHK pada HTHR yang melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 huruf a, huruf b angka 4), atau huruf i;
- dihapus;
- pemegang IPHHK atau IPHHBK yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Pasal 71 huruf a, huruf b angka 2), huruf i, Pasal 77 ayat (1) huruf a, huruf b atau dikenakan sanksi pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan;
- pemegang IUPHHBK yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 huruf a, huruf i atau Pasal 76 huruf a;
- pemegang IUPHHK dalam hutan kemasyarakatan pada hutan konservesi kecuali cagar alam atau zona inti taman nasional atau hutan lindung atau hutan produksi yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 ayat (1), ayat (2) atau Pasal 98 ayat (2) huruf d;
- pemegang hak pengelolaan hutan desa, yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 90 ayat (1), ayat (2) atau Pasal 91 ayat (2) huruf d; atau
- pemegang IUPHHK dalam HKm yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 ayat (1), ayat (2) atau Pasal 98 ayat (2) huruf d.
Penjelasan Pasal 133 Cukup jelas.
Pasal 134
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 3 TAHUN 2008
(1) Untuk memberikan. kesempatan bagi pemegang IUPK, IUPJL, IUPHHK alam, IUPHHK restorasi
ekosistem dalam hutan alam, IUPHHK pada HTI, IUPHHK pada HTR, IUPHHK pada HTHR, IUPHHK dalam HKm, IUPHHBK, IPHHK atau IPHHBK melaksanakan kewajibannya, sebelum izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 133 dicabut, terlebih dahulu diberikan peringatan tertulis paling banyak 3 (tiga) kali secara berurutan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari untuk setiap kali
2 Lihat catatan kaki 1
73 / 77DIVA | DIUNDUH PADA 21 JULI 2023
www.hukumonline.com/pusatdata
peringatan, kecuali pencabutan izin akibat melanggar Pasal 20, dijatuhi sanksi pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan atau dinyatakan pailit oleh pengadilan negeri.
(2) Pencabutan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah berakhirnya jangka
waktu peringatan tertulis ketiga pemegang izin tidak melaksanakan kewajibannya.
Penjelasan Pasal 134 Cukup jelas.
Bagian Ketiga Sanksi Administratif Pemegang Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan
Pasal 135
Pemegang izin usaha industri primer hasil hutan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 115 dan Pasal 116, dikenakan sanksi administratif, berupa:
- penghentian sementara usaha industri;
- penghentian sementara pemberian pelayanan; atau
- pencabutan izin usaha industri.
Penjelasan Pasal 135 Cukup jelas.
Pasal 136
Sanksi administratif berupa penghentian sementara usaha industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 135 huruf a dikenakan kepada
- Pemegang izin usaha industri primer hasil hutan yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 ayat (1) huruf i atau huruf j;
- Penghentian sementara usaha industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sampai pemegang izin dapat memenuhi kewajibannya.
Penjelasan Pasal 136 Cukup jelas.
Pasal 137
Sanksi administratif berupa penghentian sementara pemberian pelayanan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 135 huruf b, dikenakan kepada:
- pemegang izin industri primer hasil hutan yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 ayat (1) huruf c; huruf d, huruf e; huruf f atau huruf h;
- Penghentian sementara pemberian pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sampai pemegang izin dapat memenuhi kewajibannya.
Penjelasan Pasal 137 Cukup jelas.
Pasal 138
74 / 77DIVA | DIUNDUH PADA 21 JULI 2023
www.hukumonline.com/pusatdata
(1) Sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 135
huruf c, dikenakan kepada pemegang izin usaha industri primer hasil hutan yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf g; Pasal 116 huruf a; huruf b; huruf c; atau huruf d; atau huruf e.
(2) Pencabutan izin usaha industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah ada
peringatan tertulis dari pemberi izin sebanyak 3 (tiga) kali.
(3) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan dengan jangka waktu
peringatan masing-masing 30 (tiga puluh) hari kerja.
(4) Pencabutan izin usaha industri yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116
huruf d, diawali dengan pembekuan sementara, dan setelah adanya putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, dilakukan pencabutan izin.
Penjelasan Pasal 138 Cukup jelas.
Bagian Kelima Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif
Pasal 139
Tata cara pengenaan sanksi administratif terhadap pemegang izin pemanfaatan hutan, usaha industri primer hasil hutan dan peredaran hasil hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 135 sampai dengan Pasal 138 diatur dengan peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal 139 Cukup jelas.
Pasal 140
Dengan ditetapkannya peraturan pemerintah ini, maka:
- terhadap hak pengusahaan hutan (HPH), hak pemungutan hasil hutan (HPHH), atau IUPHHK yang diberikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum ditetapkannya peraturan pemerintah, ini tetap berlaku sampai dengan hak atau izinnya berakhir.
- izin usaha industri primer hasil hutan atau tanda daftar industri yang diberikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum ditetapkannya peraturan pemerintah ini, tetap berlaku sampai dengan izin atau tanda daftarnya berakhir;
- terhadap permohonan HPH atau IUPHHK dalam hutan alam atau hutan tanaman, baik untuk perpanjangan izin maupun permohonan izin baru, yang belum sampai pada tingkat persetujuan prinsip, proses penyelesaiannya wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam peraturan pemerintah ini;
- terhadap permohonan HPH atau IUPHHK dalam hutan alam atau hutan tanaman, baik untuk perpanjangan izin maupun permohonan izin baru yang sudah sampai pada tingkat persetujuan prinsip, dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan, proses penyelesaian izinnya wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam peraturan pemerintah ini;
- terhadap kewenangan tata hutan dan penyusunan rencana pengelolaan hutan, serta pemanfaatan hutan, yang telah dilimpahkan oleh Pemerintah kepada BUMN, tetap berlaku dan pelaksanaannya disesuaikan dengan peraturan pemerintah ini.
75 / 77DIVA | DIUNDUH PADA 21 JULI 2023
www.hukumonline.com/pusatdata
- hasil tata hutan yang selama ini telah dilaksanakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2002, sepanjang telah terbentuk KPH, diberlakukan di dalam KPH yang bersangkutan.
- hasil tata hutan yang dilaksanakan oleh Instansi yang berwenang sebelum ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2002, diarahkan untuk pembentukan KPH.
- terhadap kebijakan atau program sebelumnya yang telah dilaksanakan dalam rangka pemberdayaan masyarakat tetap dilanjutkan dan pelaksanaannya wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam peraturan pemerintah ini.
- Hutan kemasyarakatan yang selama ini telah dibangun, atau yang masih dalam proses, atau telah mendapatkan izin sementara, diakui keberadaannya untuk selanjutnya wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam peraturan pemerintah ini.
Penjelasan Pasal 140 Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Cukup jelas. Huruf g Cukup jelas. Huruf h Termasuk dalam kebijakan atau program sebelumnya yang telah dilaksanakan dalam rangka pemberdayaan masyarakat, antara lain, adalah social forestry. Huruf i Cukup jelas.
Pasal 141
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 3 TAHUN 2008
Penetapan luas wilayah KPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal E dan Pasal 7 diselesaikan paling lama 3 (tiga) tahun sejak tanggal diberlakukannya Peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan Pasal 141 Penetapan KPH oleh Menteri ditindaklanjuti dengan pembangunan kelembagaan KPH, Menteri menetapkan prioritas pembangunan kelembagaan KPH sesuai dengan kebutuhan dan kondisi pengelolaan hutan.
Pasal 142
Pada saat peraturan pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2002 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, Pemanfaatan Hutan dan Penggunaan Kawasan Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Nomor
76 / 77DIVA | DIUNDUH PADA 21 JULI 2023
www.hukumonline.com/pusatdata
4206), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan Pasal 142 Cukup jelas.
Pasal 143
Pada saat peraturan pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2002 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, Pemanfaatan Hutan dan Penggunaan Kawasan Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4206), dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam peraturan pemerintah ini.
Penjelasan Pasal 143 Cukup jelas.
Pasal 144
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam lembaran negara Republik Indonesia.
Penjelasan Pasal 144 Cukup jelas.
Disahkan Di Jakarta, Pada Tanggal 8 Januari 2007
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan Di Jakarta, Pada Tanggal 8 Januari 2007
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
HAMID AWALUDIN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2007 NOMOR 22
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4696
77 / 77DIVA | DIUNDUH PADA 21 JULI 2023
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
- bahwa dalam rangka melaksanakan Pasal 22, Pasal 39, Pasal 66, Pasal 80, Undang-undang Nomor
41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, telah diundangkan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2002
tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, Pemanfaatan Hutan dan
Penggunaan Kawasan Hutan;
- bahwa dalam rangka meningkatkan laju pertumbuhan pembangunan nasional berkelanjutan diperlukan beberapa langkah strategi yang dapat mendorong pertumbuhan investasi, percepatan pembangunan hutan tanaman, pengendalian degradasi hutan dan peningkatan perekonomian nasional termasuk perekonomian masyarakat di dalam dan sekitar hutan melalui deregulasi dan debirokratisasi yang dilandasi prinsip good governance dan pengelolaan hutan lestari;
- bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2002 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, Pemanfaatan Hutan dan Penggunaan Kawasan Hutan, belum sepenuhnya mampu memfasilitasi keperluan sebagaimana dimaksud dalam huruf b;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf b dan huruf c, perlu ditetapkan peraturan pemerintah yang baru tentang tata hutan dan penyusunan rencana pengelolaan hutan, serta pemanfaatan hutan. Ini merupakan Konsiderans dari Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 yang telah mengalami perubahan.
- Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3888); sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19. Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4412). Ini merupakan Dasar Hukum dari Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 yang telah mengalami perubahan.
1 / 77DIVA | DIUNDUH PADA 21 JULI 2023
www.hukumonline.com/pusatdata
