PP
TATA HUTAN DAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN HUTAN, SERTA PEMANFAATAN HUTAN
Pasal 87
(1) Pemberdayaan masyarakat setempat melalui hutan desa dilakukan dengan memberikan hak
pengelolaan kepada lembaga desa.
(2) Hak pengelolaan hutan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan tata areal,
penyusunan rencana pengelolaan areal, serta pemanfaatan hutan serta rehabilitasi dan perlindungan hutan.
(3) Pemanfaatan hutan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang berada pada
- hutan lindung, meliputi kegiatan pemanfaatan kawasan, pemanfaatan jasa lingkungan, pemungutan hasil hutan bukan kayu.
- hutan produksi, meliputi kegiatan pemanfaatan kawasan, pemanfaatan jasa lingkungan, pemanfaatan hasil hutan kayu dan bukan kayu, pemungutan hasil hutan kayu dan bukan kayu.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai hak pengelolaan hutan desa, sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) diatur dengan peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal 87 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Termasuk yang diatur dalam peraturan Menteri, antara lain adalah mengenai:
- hak dan kewajiban pemegang hak pengelolaan hutan desa;
- hapusnya hak pengelolaan hutan desa;
- sanksi administratif pemegang hak pengelolaan hutan desa; dan
- standar dan kriteria akuntabilitas hutan desa.
