Pasal 88
(1) Dalam memberikan hak pengelolaan hutan desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal , 87 ayat (1),
Pemerintah, pemerintah provinsi, atau pemerintah kabupaten/kota sesuai kewenangannya memberikan fasilitasi yang meliputi pengembangan kelembagaan, pengembangan usaha, bimbingan teknologi, pendidikan dan latihan, serta akses terhadap pasar.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dengan peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal 88 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "pengembangan usaha" adalah meningkatkan kemampuan lembaga desa dalam usaha pemanfaatan hutan, antara lain, melalui bimbingan, supervisi, pendidikan dan latihan,
52 / 77DIVA | DIUNDUH PADA 21 JULI 2023
www.hukumonline.com/pusatdata
penyuluhan, akses terhadap pasar, dan permodalan. Ayat (2) Cukup jelas.
