Pasal 89
(1) Berdasarkan penetapan areal kerja hutan desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (1) dan
fasilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88:
- Menteri, memberikan IUPHHK dalam hutan desa dengan tembusan kepada gubernur, bupati/walikota dan kepala KPH.
- Gubernur, selain memberikan fasilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 ayat (1), memberikan hak pengelolaan hutan desa.
(2) Dalam keadaan tertentu, pemberian IUPHHK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat
dilimpahkan oleh Menteri kepada gubernur.
(3) Lembaga desa sebagai pemegang hak pengelolaan hutan desa, wajib melaksanakan pengelolaan
hutan sesuai dengan kaedah-kaedah pengelolaan hutan lestari yang dituangkan dalam peraturan desa.
(4) Lembaga desa menyusun rencana pengelolaan hutan desa bersama kepala KPH atau pejabat yang
ditunjuk sebagai bagian dari rencana pengelolaan hutan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelimpahan wewenang pemberian IUPHHK dan penyusunan
rencana pengelolaan hutan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4) diatur dengan peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal 89 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "dalam keadaan tertentu" antara lain, adalah kesiapan daerah yang bersangkutan dari segi kelembagaan. Ayat (3) Dalam mengelola hutan desa, lembaga desa dapat membentuk koperasi. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas.
