PP
TATA HUTAN DAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN HUTAN, SERTA PEMANFAATAN HUTAN
Pasal 90
(1) Hak pengelolaan hutan desa bukan merupakan hak kepemilikan atas kawasan hutan dan dilarang
memindahtangankan atau mengagunkan, serta mengubah status dan fungsi kawasan hutan.
(2) Kawasan hutan yang ditetapkan sebagai hutan desa dilarang digunakan untuk kepentingan lain di luar
rencana pengelolaan hutan dan, harus dikelola berdasarkan prinsip-prinsip pengelolaan hutan lestari.
Penjelasan Pasal 90 Cukup jelas.
