PP
TATA HUTAN DAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN HUTAN, SERTA PEMANFAATAN HUTAN
Pasal 91
(1) Setiap pemanfaatan hasil hutan pada hak pengelolaan hutan desa dikenakan PSDH dan/atau DR.
(2) Lembaga desa sebagai pemegang hak pengelolaan hutan desa wajib
- menyusun rencana kerja hak pengelolaan hutan desa selama jangka waktu berlakunya hak
53 / 77DIVA | DIUNDUH PADA 21 JULI 2023
www.hukumonline.com/pusatdata
pengelolaan hutan desa;
- melaksanakan penataan batas hak pengelolaan hutan desa;
- melakukan perlindungan hutan; atau
- melaksanakan penatausahaan hasil hutan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan
peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal 91 Cukup jelas.
Paragraf 3 Hutan Kemasyarakatan
