PP
TATA HUTAN DAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN HUTAN, SERTA PEMANFAATAN HUTAN
Pasal 92
(1) Hutan kemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 huruf b dapat diberikan pada:
- hutan konservasi, kecuali cagar alam, dan zona inti taman nasional;
- hutan lindung; atau
- hutan produksi.
(2) Ketentuan mengenai hutan kemasyarakatan pada hutan konservasi sebagaimana dimaksud ayat (1)
huruf a diatur dalam peraturan pemerintah tersendiri.
Penjelasan Pasal 92 Cukup jelas.
