PP
TATA HUTAN DAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN HUTAN, SERTA PEMANFAATAN HUTAN
Pasal 93
(1) Menteri menetapkan areal kerja hutan kemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat
(1) atas usulan bupati/walikota berdasarkan permohonan masyarakat setempat sesuai rencana
pengelolaan yang disusun oleh kepala KPH atau pejabat yang ditunjuk.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan areal kerja hutan kemasyarakatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal 93 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Termasuk yang diatur dalam peraturan Menteri, antara lain, adalah mengatur mengenai penentuan kriteria areal hutan kemasyarakatan.
