PP
TATA HUTAN DAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN HUTAN, SERTA PEMANFAATAN HUTAN
Pasal 94
(1) Pemberdayaan masyarakat setempat melalui hutan kemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 88 dilakukan melalui pemberian izin usaha pemanfaatan hutan kemasyarakatan.
(2) Izin usaha pemanfaatan hutan kemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berada
pada
- hutan lindung, meliputi kegiatan pemanfaatan kawasan, pemanfaatan jasa lingkungan, pemungutan hasil hutan bukan kayu.
- hutan produksi, meliputi kegiatan pemanfaatan kawasan, pemanfaatan jasa lingkungan,
54 / 77DIVA | DIUNDUH PADA 21 JULI 2023
www.hukumonline.com/pusatdata
pemanfaatan hasil hutan kayu dan bukan kayu, pemungutan hasil hutan kayu dan bukan kayu.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberdayaan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) diatur dengan peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal 94 Cukup jelas.
