Pasal 95
(1) Dalam memberikan izin pemanfaatan hutan kemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94
ayat (1), Pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota sesuai kewenangannya memberikan fasilitasi yang meliputi pengembangan kelembagaan, pengembangan usaha, bimbingan teknologi, pendidikan dan latihan, akses terhadap pasar serta pembinaan dan pengendalian.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal 95 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "pengembangan kelembagaan" adalah meningkatkan kemampuan masyarakat dalam kelembagaan pemanfaatan hutan, antara lain, melalui bimbingan, supervisi, pendidikan dan latihan, serta penyuluhan. Yang dimaksud dengan "pengembangan usaha" adalah meningkatkan kemampuan masyarakat setempat dalam usaha pemanfaatan hutan, antara lain, melalui bimbingan, supervisi, pendidikan dan latihan, penyuluhan, akses terhadap pasar dan permodalan. Ayat (2) Cukup jelas.
