Pasal 96
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 3 TAHUN 2008
(1) Berdasarkan penetapan areal kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (1) dan fasilitasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 ayat (1):
- Menteri, memberikan IUPHHK dalam hutan kemasyarakatan pada areal kerja hutan kemasyarakatan, dengan tembusan kepada gubernur, bupati/walikota, dan kepala KPH;
- Gubernur, pada areal kerja hutan kemasyarakatan lintas kabupaten/kota yang berada dalam wilayah kewenangannya atau bupati/walikota, pada areal kerja hutan kemasyarakatan yang berada dalam wilayah kewenangannya, memberikan izin usaha pemanfaatan hutan kemasyarakatan yang meliputi kegiatan usaha pemanfaatan kawasan, penanaman tanaman hutan kayu, pemanfaatan jasa lingkungan, pemanfaatan hasil hutan bukan kayu, dan pemungutan hasil hutan kayu dan bukan kayu;
- Izin yang diberikan oleh gubernur ditembuskan kepada Menteri, bupati/walikota, dan kepala KPH, dan izin yang diberikan oleh bupati/walikota ditembuskan kepada Menteri, gubernur, dan kepala KPH.
(2) Dalam keadaan tertentu, pemberian IUPHHK dalam hutan kemasyarakatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a dapat dilimpahkan oleh Menteri kepada pejabat yang ditunjuk.
(3) IUPHHK dalam hutan kemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, diberikan
kepada kelompok masyarakat yang berbentuk koperasi.
(4) Izin usaha pemanfaatan hutan kemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b,
diberikan kepada kelompok masyarakat setempat.
(5) Pemegang izin usaha pemanfaatan hutan kemasyarakatan selain melaksanakan kegiatan
55 / 77DIVA | DIUNDUH PADA 21 JULI 2023
www.hukumonline.com/pusatdata
pemanfaatan hutan, wajib melaksanakan pengelolaan hutan sesuai dengan kaedah-kaedah pengelolaan hutan lestari.
(6) Izin usaha pemanfaatan hutan kemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk
jangka waktu 35 (tiga puluh lima) tahun dan dapat diperpanjang.
(7) Pemberian izin usaha pemanfaatan hutan kemasyarakatan dilakukan berdasarkan pedoman, kriteria
dan standar.
(8) Ketentuan mengenai pedoman, kriteria, standar pemberian izin usaha pemanfaatan hutan
kemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) diatur dengan peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal 96 Ayat (1) Huruf a Pemegang IUPHHK dalam hutan kemasyarakatan hanya diizinkan memanfaatkan hasil hutan tanaman berkayu yang merupakan hasil penanamannya. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "dalam keadaan tertentu", antara lain adalah kesiapan daerah yang bersangkutan dari segi kelembagaan. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas. Ayat (7) Cukup jelas. Ayat (8) Termasuk yang diatur dalam peraturan Menteri, antara lain, adalah:
- tata cara pemberian izin usaha pemanfaatan hutan kemasyarakatan yang mencerminkan adanya keberpihakan kepada masyarakat setempat;
- kriteria kelompok masyarakat yang mendapat izin usaha pemanfaatan hutan oleh bupati;
- hak dan kewajiban pemegang izin usaha pemanfaatan hutan kemasyarakatan;
- hapusnya izin dan perpanjangan izin usaha pemanfaatan hutan kemasyarakatan;
- sanksi administratif pemegang izin usaha pemanfaatan hutan kemasyarakatan; dan
- standar dan kriteria akuntabilitas hutan kemasyarakatan.
