PP
TATA HUTAN DAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN HUTAN, SERTA PEMANFAATAN HUTAN
Pasal 97
(1) Izin usaha pemanfaatan hutan kemasyarakatan bukan merupakan hak kepemilikan atas kawasan
hutan dan dilarang memindahtangankan atau mengagunkan serta mengubah status dan fungsi kawasan hutan.
(2) Kawasan hutan yang ditetapkan untuk hutan kemasyarakatan, dilarang digunakan untuk kepentingan
lain di luar rencana pengelolaan dan harus dikelola berdasarkan prinsip-prinsip pengelolaan hutan lestari.
Penjelasan Pasal 97 Cukup jelas.
56 / 77DIVA | DIUNDUH PADA 21 JULI 2023
www.hukumonline.com/pusatdata
