PP
TATA HUTAN DAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN HUTAN, SERTA PEMANFAATAN HUTAN
Pasal 98
(1) Setiap pemegang IUPHHK dalam hutan kemasyarakatan dikenakan PSDH dan/atau DR.
(2) Setiap pemegang IUPHHK dalam hutan kemasyarakatan, wajib
- menyusun rencana kerja IUPHHK dalam hutan kemasyarakatan selama berlakunya izin;
- melaksanakan penataan batas IUPHHK HKm;
- melakukan perlindungan hutan; atau d. melaksanakan penatausahaan hasil hutan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan
peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal 98 Cukup jelas.
Paragraf 4 Kemitraan
