Pasal 99
(1) Pemberdayaan masyarakat setempat dapat dilaksanakan melalui kemitraan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 84 huruf c, dalam hal:
- kawasan hutan yang bersangkutan telah diberikan izin pemanfaatan hutan; atau
- kawasan hutan yang bersangkutan telah diberikan hak pengelolaan hutan kepada badan usaha milik negara, (BUMN) bidang kehutanan.
(2) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai kewenangannya, wajib memfasilitasi terbentuknya
kemitraan antara masyarakat setempat dengan pemegang izin usaha pemanfaatan hutan atau pemegang hak pengelolaan hutan.
(3) Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan kesepakatan antara
pemegang izin pemanfaatan hutan atau pemegang hak pengelolaan dengan masyarakat setempat.
(4) Pemberdayaan masyarakat setempat melalui kemitraan tidak mengubah kewenangan dari pemegang
izin pemanfaatan hutan atau pemegang hak pengelolaan kepada masyarakat setempat.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai' pemberdayaan masyarakat setempat melalui kemitraan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal 99 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "kemitraan" adalah kerjasama antara masyarakat setempat dan pemegang izin pemanfaatan hutan atau pemegang hak pengelolaan hutan, dengan prinsip kesetaraan dan saling menguntungkan. Ayat (2) Termasuk dalam pemberian fasilitasi, antara lain, adalah membantu menyelesaikan konflik dan membentuk kemitraan. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas.
