Pasal 100
(1) Hutan hak dapat ditetapkan sebagai hutan yang berfungsi:
- konservasi;
- lindung; atau
- produksi.
(2) Pemanfaatan hutan hak dilakukan oleh pemegang hak atas tanah yang bersangkutan sesuai dengan
fungsinya.
(3) Pemanfaatan hutan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), bertujuan untuk memperoleh manfaat
yang optimal bagi pemegang hak dengan tidak mengurangi fungsinya.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemanfaatan hutan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur
dengan peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal 100 Ayat (1) Hutan hak yang berada pada tanah yang dibebani hak, lazim disebut hutan rakyat. Ayat (2) Pemanfaatan hutan hak dapat berupa pemanfaatan hasil hutan kayu, pemanfaatan hasil hutan bukan kayu, dan pemanfaatan jasa lingkungan. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas.
