PP
TATA HUTAN DAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN HUTAN, SERTA PEMANFAATAN HUTAN
Pasal 101
Pemerintah menetapkan hutan hak yang berfungsi konservasi dan lindung dengan memberikan kompensasi.
Penjelasan Pasal 101 Pemberian kompensasi, antara lain, dapat berupa prioritas program pembangunan, melalui subsidi pinjaman lunak, kemudahan pelayanan, dan pendampingan.
