PP
TATA HUTAN DAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN HUTAN, SERTA PEMANFAATAN HUTAN
Pasal 102
(1) Hutan hak yang berfungsi konservasi dan/atau lindung dapat diubah statusnya menjadi kawasan
hutan.
(2) Dalam hal hutan hak ditetapkan menjadi kawasan hutan lindung atau kawasan hutan konservasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah memberikan ganti rugi kepada pemegang hak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal 102 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Perubahan status hutan hak menjadi kawasan hutan dilakukan berdasarkan kesepakatan antara pemilik dan pemerintah.
