PP
TATA HUTAN DAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN HUTAN, SERTA PEMANFAATAN HUTAN
Pasal 103
58 / 77DIVA | DIUNDUH PADA 21 JULI 2023
www.hukumonline.com/pusatdata
Pemerintah, pemerintah provinsi, atau pemerintah kabupaten/kota sesuai kewenangannya, wajib mengembangkan hutan hak melalui fasilitasi, penguatan kelembagaan, dan sistem usaha.
Penjelasan Pasal 103 Termasuk dalam pemberian fasilitasi untuk pengembangan hutan hak, antara lain, adalah dapat berupa pendampingan, bimbingan, pelatihan, penyuluhan, penyediaan informasi, sosialisasi, bantuan permodalan dan kemudahan pelayanan pemanfaatan hasil hutan hak, atau pemberian insentif lainnya.
