Pasal 104
(1) Industri primer hasil hutan bertujuan untuk
- meningkatkan nilai tambah hasil hutan;
- menggunakan bahan baku secara efisien;
- menciptakan lapangan kerja;
- mewujudkan industri yang efisien, produktif dan berdaya saing tinggi;
- mencegah timbulnya kerusakan sumber daya hutan dan pencemaran lingkungan hidup; dan
- mengamankan sumber bahan baku dalam rangka pengelolaan hutan lestari.
(2) Industri primer hasil hutan terdiri dari:
- industri primer hasil hutan kayu; dan
- industri primer hasil hutan bukan kayu.
(3) Kapasitas izin industri primer hasil hutan tidak melebihi daya dukung pengelolaan hutan lestari.
(4) Sumber bahan baku industri primer hasil hutan dapat berasal dari hutan alam, hutan tanaman, hutan
hak, perkebunan berupa kayu dan impor.
Penjelasan Pasal 104 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "industri primer hasil hutan" adalah industri hulu hasil hutan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Yang dimaksud dengan "penggunaan bahan baku secara efisien" adalah penggunaan bahan baku untuk meminimalkan limbah dan menghasilkan produk bernilai tinggi. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas.
