PP
TATA HUTAN DAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN HUTAN, SERTA PEMANFAATAN HUTAN
Pasal 105
(1) Menteri berwenang mengatur, membina dan mengembangkan industri primer hasil hutan yang
meliputi seluruh industri:
- pengolahan kayu bulat menjadi kayu gergajian;
- pengolahan kayu bulat menjadi serpih kayu (wood chip), veneer, kayu lapis (plywood/Laminated
59 / 77DIVA | DIUNDUH PADA 21 JULI 2023
www.hukumonline.com/pusatdata
Veneer Lumber; dan
- pengolahan bahan baku bukan kayu yang langsung dipungut dari hutan.
(2) Dalam melaksanakan kewenangannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri berkoordinasi
dengan menteri yang bertanggung jawab di bidang perindustrian.
Penjelasan Pasal 105 Cukup jelas.
Bagian Kedua Perizinan Industri Primer Hasil Hutan Kayu
