PP
TATA HUTAN DAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN HUTAN, SERTA PEMANFAATAN HUTAN
Pasal 86
51 / 77DIVA | DIUNDUH PADA 21 JULI 2023
www.hukumonline.com/pusatdata
(1) Menteri menetapkan areal kerja hutan desa berdasarkan usulan bupati/walikota sesuai kriteria yang
ditentukan dan rencana pengelolaan yang disusun oleh kepala KPH atau pejabat yang ditunjuk.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penentuan kriteria dan tata cara penetapan areal kerja hutan desa
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal 86 Cukup jelas.
