PP
TATA HUTAN DAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN HUTAN, SERTA PEMANFAATAN HUTAN
Pasal 85
Hutan desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 huruf a dapat diberikan pada hutan lindung dan hutan produksi.
Penjelasan Pasal 85 Cukup jelas.
