PP
TATA HUTAN DAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN HUTAN, SERTA PEMANFAATAN HUTAN
Pasal 84
Pemberdayaan masyarakat setempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (1) dapat dilakukan melalui:
- hutan desa;
- hutan kemasyarakatan; atau
- kemitraan.
Penjelasan Pasal 84 Pemberdayaan masyarakat setempat:
- Pada areal hutan yang belum dibebani izin pemanfaatan hutan atau hak pengelolaan hutan, dilakukan melalui hutan desa dan hutan kemasyarakatan.
- Pada areal hutan yang telah dibebani izin pemanfaatan hutan atau hak pengelolaan hutan, dilakukan melalui pola kemitraan.
Paragraf 2 Hutan Desa
