Pasal 83
(1) Untuk mendapatkan manfaat sumber daya hutan secara optimal dan adil, dilakukan pemberdayaan
masyarakat setempat, melalui pengembangan kapasitas dan pemberian akses dalam rangka peningkatan kesejahteraannya.
(2) Pemberdayaan masyarakat setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kewajiban
Pemerintah, propinsi, kabupaten/kota yang pelaksanaannya menjadi tanggung jawab kepala KPH.
Penjelasan Pasal 83 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "masyarakat setempat" adalah kesatuan sosial yang terdiri dari warga negara Republik - Indonesia yang tinggal di dalam dan/atau di sekitar hutan, yang bermukim di dalam dan di sekitar kawasan hutan yang memiliki komunitas sosial dengan kesamaan mata pencaharian yang bergantung pada hutan dan aktivitasnya dapat berpengaruh terhadap ekosistem hutan. Ayat (2) Pelaksanaan pemberdayaan oleh KPH, sepanjang KPH telah terbentuk. Apabila KPH belum terbentuk pelaksanaan pemberdayaan masyarakat dilakukan oleh institusi kehutanan yang ada di daerah. Kewajiban pelaksanaan pemberdayaan, antara lain, meliputi pendampingan penyusunan rencana pengelolaan areal pemberdayaan masyarakat, serta penguatan kapasitas atau kelembagaan.
