Pasal 82
(1) Izin pemanfaatan hutan hapus, apabila:
- jangka waktu izin telah berakhir;
- izin dicabut oleh pemberi izin sebagai sanksi yang dikenakan kepada pemegang izin;
- izin diserahkan kembali oleh pemegang izin dengan pernyataan tertulis kepada pemberi izin sebelum jangka waktu izin berakhir; atau
- telah memenuhi target luas, volume atau berat yang diizinkan dalam izin pemungutan hasil hutan.
(2) Sebelum izin hapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b dan huruf c, terlebih dahulu
diaudit oleh pemberi izin.
49 / 77DIVA | DIUNDUH PADA 21 JULI 2023
www.hukumonline.com/pusatdata
(3) Hapusnya izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak membebaskan kewajiban
pemegang izin untuk melunasi seluruh kewajiban finansial serta memenuhi seluruh kewajiban lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota;
(4) Pada saat hapusnya izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b dan huruf c, untuk
IUPHHK dalam hutan alam, baik barang tidak bergerak maupun tanaman yang telah ditanam dalam areal kerja, seluruhnya menjadi milik negara.
(5) Pada saat hapusnya izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b dan huruf c, untuk
IUPHHK dalam hutan tanaman, terhadap barang tidak bergerak menjadi milik negara, sedangkan tanaman yang telah ditanam dalam areal kerja menjadi aset pemegang izin.
(6) Dengan hapusnya izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pemerintah, pemerintah provinsi, atau
pemerintah kabupaten/kota tidak bertanggung jawab atas kewajiban pemegang izin terhadap pihak ketiga.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai hapusnya izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan
ayat (5) diatur dengan peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal 82 Ayat (1) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Sebelum dilakukan pencabutan izin terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan lapangan. Huruf c Pernyataan tertulis dilengkapi dengan alasan-alasan yang jelas. Huruf d Cukup jelas. Ayat (2) Audit dilaksanakan untuk mengevaluasi pemenuhan kewajiban pemegang izin. Ayat (3) Untuk melunasi kewajiban finansial pemegang izin yang izinnya telah berakhir, Pemerintah, pemerintah provinsi, atau pemerintah kabupaten/kota, dapat melakukan upaya paksa, antara lain, menyita barang-barang bergerak milik pemegang izin, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ayat (4) Barang bergerak tetap menjadi milik pemegang izin. Ayat (5) Setelah izin habis, maka tanaman yang telah ditanam tersebut harus segera ditebang bagi tanaman yang telah memenuhi masa tebang sesuai daur, paling lambat 1 (satu) tahun sejak tanggal hapusnya izin, dan bila tidak ditebang menjadi milik negara. Ayat (6) Yang dimaksud dengan "pihak ketiga", antara lain, adalah kreditor atau mitra usaha. Pemerintah memperhitungkan nilai tegakan/tanaman yang dibangun oleh perusahaan pemegang izin sebagai aset perusahaan, terutama pada waktu awal pembangunan hutan tanaman, yang dimulai dari tanah kosong atau padang alang-alang, dan tidak dimulai dari konversi hutan alam melalui izin pemanfaatan kayu. Ayat (7) Cukup jelas.
Bagian Kesebelas Pemberdayaan Masyarakat Setempat
Paragraf 1 Umum
50 / 77DIVA | DIUNDUH PADA 21 JULI 2023
www.hukumonline.com/pusatdata
