Pasal 81
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 3 TAHUN 2008
(1) IUPHHK dalam hutan alam, IUPHHK pada HTHR dalam hutan tanaman, IUPK, IUPJL, IUPHHBK, dan
IPHHBK dapat diperpanjang, kecuali:
- IUPHHK restorasi ekosistem dalam hutan alam;
- IUPHHK pada HTI dalam hutan tanaman;
- IUPHHK pada HTR dalam hutan tanaman.
- IPHHK dalam hutan alam.
(2) Permohonan perpanjangan untuk:
48 / 77DIVA | DIUNDUH PADA 21 JULI 2023
www.hukumonline.com/pusatdata
- IUPHHK dalam hutan alam harus diajukan paling lambat 2 (dua) tahun sebelum izin berakhir;
- IUPHHK pada HTHR harus diajukan paling lambat 2 (dua) bulan sebelum izin berakhir;
- IUPK dan IUPJL harus diajukan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum izin berakhir;
- IUPHHBK harus diajukan paling lambat 1 (satu) tahun sebelum izin berakhir;
- IPHBBK harus diajukan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum izin berakhir.
(3) Apabila pada saat berakhirnya izin, pemegang izin tidak mengajukan permohonan perpanjangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemberi izin menerbitkan keputusan hapusnya izin.
(4) Untuk perpanjangan:
- IUPHHK dalam hutan alam atau IUPHHK pada HTHR dalam hutan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b diberikan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk, berdasarkan rekomendasi dari gubernur setelah mendapat pertimbangan dari bupati/walikota;
- IUPK, IUPJL, IUPHHBK dan IPHHBK sebagaimana dimaksud pada huruf c, huruf d, dan huruf e diberikan oleh:
- Bupati/walikota, pada kawasan hutan yang ada dalam wilayah kewenangannya, dengan tembusan kepada Menteri, gubernur, dan kepala KPH;
- Gubernur, pada kawasan hutan lintas kabupaten/kota yang ada dalam wilayah kewenangannya, dengan tembusan kepada Menteri, bupati/walikota dan kepala KPH; dan
- Menteri, pada kawasan hutan lintas provinsi, dengan tembusan kepada gubernur, bupati/walikota, dan kepala KPH.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan persyaratan perpanjangan izin sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) diatur dengan peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal 81 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Termasuk yang diatur dalam peraturan Menteri, antara lain, adalah mekanisme dan prosedur, jangka waktu, kriteria, dan standar.
Paragraf 2 Hapusnya Izin
