Pasal 80
(1) Pemungutan PSDH dan DR atas hasil hutan kayu yang berasal dari hutan alam dan pemungutan
PSDH atas hasil hutan kayu yang berasal dari hutan tanaman didasarkan pada laporan hasil produksi.
47 / 77DIVA | DIUNDUH PADA 21 JULI 2023
www.hukumonline.com/pusatdata
(2) Pemungutan PSDH hasil hutan bukan kayu yang berasal dari hutan alam atau hutan tanaman
didasarkan pada laporan hasil produksi.
(3) Pemungutan PSDH sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku bagi:
- hasil hutan yang berasal dari hutan adat yang dimanfaatkan oleh masyarakat hukum adat dan tidak diperdagangkan;
- hasil hutan kayu yang langsung dipakai sendiri oleh penduduk setempat dan tidak diperdagangkan; atau
- hasil hutan kayu yang berasal dari hutan hak/hutan rakyat.
(4) Pengenaan DR sebagaimana dimaksud ayat (1) tidak berlaku bagi:
- hasil hutan kayu yang berasal dari hutan tanaman;
- hasil hutan yang berasal dari hutan adat yang dimanfaatkan oleh masyarakat hukum adat dan tidak diperdagangkan;
- hasil hutan kayu yang langsung dipakai sendiri oleh penduduk setempat dan tidak diperdagangkan; atau
- hasil hutan kayu yang berasal dari hutan hak/hutan rakyat.
Penjelasan Pasal 80 Ayat (1) Termasuk dalam "laporan hasil produksi" adalah laporan hasil pemanenan. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas.
Bagian Kesepuluh Perpanjangan dan Hapusnya Izin
Paragraf 1 Perpanjangan Izin
