Pasal 79
(1) Iuran dan dana pemanfaatan hutan merupakan penerimaan negara bukan pajak yang berasal dari
sumber daya hutan, terdiri dari:
- IIUPH;
- PSDH;
- DR;
- dana hasil usaha penjualan tegakan;
- pungutan dari pengusahaan pariwisata alam;
- penerimaan dari pungutan kunjungan wisata ke kawasan hutan wisata, taman nasional, taman hutan raya dan taman wisata laut;
46 / 77DIVA | DIUNDUH PADA 21 JULI 2023
www.hukumonline.com/pusatdata
- iuran pengambilan/penangkapan dan pengangkutan satwa liar dan tumbuhan alam yang tidak dilindungi undang-undang serta jarahan satwa buru;
- penerimaan dari denda pelanggaran eksploitasi hutan;
- penerimaan dari jenis tumbuhan dan satwa liar, yang dilindungi undang-undang, yang diambil dari alam maupun penangkaran; dan
- penerimaan pelayanan dokumen angkutan hasil hutan.
(2) IIUPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dikenakan kepada pemegang min usaha
pemanfaatan hutan berdasarkan pada luas hutan yang diberikan dalam izin.
(3) IIUPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dipungut sekali pada saat izin usaha
pemanfaatan hutan diberikan.
(4) PSDH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dikenakan kepada pemegang
- IUPK;
- IUPJL;
- IUPHHK dan/ atau IUPHHBK dalam Bhutan alam;
- IUPHHK dan/atau IUPHHBK dalam hutan tanaman; atau
- IPHHK dan/atau IPHHBK.
(5) DR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dikenakan kepada pemegang IUPHHK dalam hutan
alas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34.
(6) Dana hasil penjualan tegakan, dikenakan kepada pemegang IUPHHK pada I$THR dalam hutan
tanaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1), dan kepala KPH yang mendapat penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1).
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan pemungutan, pembayaran, dan penyetoran
iuran dan dana pemanfaatan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal 79 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "pemegang izin" adalah pemegang:
- IUPK.
- IUPJL.
- IUPHHK dan/atau IUPHHBK pada hutan alam.
- IUPHHK restorasi ekosistem hutan alam.
- IUPHHK dan/atau IUPHHBK pada hutan tanaman. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas. Ayat (7) Cukup jelas.
