PP
TATA HUTAN DAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN HUTAN, SERTA PEMANFAATAN HUTAN
Pasal 78
Pemegang IPHHBK, dilarang memungut hasil hutan yang melebihi 5% (lima perseratus) dari target volume perjenis hasil hutan yang tertera dalam izin.
Penjelasan Pasal 78 Cukup jelas.
Bagian Kesembilan Iuran dan Dana Pemanfaatan Hutan
