PP
TATA HUTAN DAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN HUTAN, SERTA PEMANFAATAN HUTAN
Pasal 77
(1) Selain melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, pemegang IPHHK, wajib
- melakukan pemungutan hasil hutan dalam waktu 1 (sate) bulan sejak tanggal izin diberikan;
- melakukan pemungutan hasil hutan sesuai dengan izin yang diberikan;
- melakukan perlindungan hutan dari gangguan yang berakibat rusaknya hutan di sekitar pemukimannya;
- menyusun rencana pemungutan hasil hutan kayu, yang dibutuhkan untuk disahkan oleh kepala KPI-F atau pejabat yang ditunjuk oleh bupati/walikota; dan
- melakukan pengukuran atau pengujian hasil hutan.
(2) Selain melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemegang IPHHK, dilarang
memungut hasil hutan yang melebihi 5 % ( lima perseratus) dari target volume perjenis hasil hutan yang tertera dalam izin.
Penjelasan Pasal 77 Cukup jelas.
