PP
TATA HUTAN DAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN HUTAN, SERTA PEMANFAATAN HUTAN
Pasal 76
Selain melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 dan Pasal 72, pemegang IUPHHBK, wajib:
- menyusun rencana kerja usaha pemanfaatan hasil hutan bukan kayu (RKUPHHBK) jangka panjang untuk seluruh areal kerja paling lambat 1 (satu) tahun setelah izin diberikan, untuk diajukan kepada gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan wilayah kewenangannya guna mendapatkan persetujuan;
45 / 77DIVA | DIUNDUH PADA 21 JULI 2023
www.hukumonline.com/pusatdata
- menyusun rencana kerja tahunan (RKT) berdasarkan RKUPHHBK untuk disahkan oleh kepala KPH atau pejabat yang ditunjuk oleh gubernur atau bupati/walikota;
- mengajukan RKT paling lambat 2 (dua) bulan sebelum RKT berjalan;
- melaksanakan penatausahaan hasil hutan bukan kayu; dan
- melakukan pengujian hasil hutan bukan kayu.
Penjelasan Pasal 76 Cukup jelas.
