PP
TATA HUTAN DAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN HUTAN, SERTA PEMANFAATAN HUTAN
Pasal 43
(1) Pemanfaatan hasil hutan bukan kayu dalam hutan alam pada hutan produksi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 31 ayat (2) huruf e, antara lain berupa pemanfaatan:
- rotan, sagu, nipah, bambu, yang meliputi kegiatan penanaman, pemanenan, pengayaan, pemeliharaan, pengamanan, dan pemasaran hasil.
- getah, kulit kayu, daun, buah atau biji, gaharu yang meliputi kegiatan pemanenan, pengayaan,
27 / 77DIVA | DIUNDUH PADA 21 JULI 2023
www.hukumonline.com/pusatdata
pemeliharaan, pengamanan, dan pemasaran hasil.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai usaha pemanfaatan hasil hutan bukan kayu pada hutan alam
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal 43 Cukup jelas.
Paragraf 7 Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu Dalam Hutan Tanaman Pada Hutan Produksi
