Pasal 42
(1) Pada hutan produksi, berdasarkan rencana pengelolaan KPH, usaha pemanfaatan hasil hutan kayu
pada HTHR dalam hutan tanaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf c dilakukan melalui penjualan tegakan.
(2) Kegiatan penjualan tegakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi kegiatan pemanenan,
pengamanan, dan pemasaran.
(3) Penjualan tegakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam satu kesatuan luas petak
yang diusulkan oleh kepala KPH atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri.
(4) Dalam kawasan hutan pada HTHR yang telah dilakukan penjualan tegakan, Menteri atau pejabat
yang ditunjuk dapat memberikan IUPHHK pada HTI atau IUPHHK pada HTR kepada perorangan, koperasi, BUMN, atau BUMS.
(5) Kegiatan usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada HTI atau HTR oleh perorangan, koperasi, BUMN,
atau BUMS dilakukan sesuai dengan kegiatan sebagaimana maksud dalam Pasal 38 atau Pasal 40.
(6) BUMN, BUMS, BUMD, Koperasi atau perorangan sebagai pemegang izin harus membayar harga
tegakan yang dipungut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Bagi koperasi yang anggotanya memiliki, investasi saat rehabilitasi, harga tegakan yang dipungut
sebagaimana dimaksud pada ayat (6), harus dibayar oleh masing-masing anggota sesuai dengan besar investasinya setelah dilakukan pembagian laba usaha secara proporsional dengan Pemerintah, pemerintah provinsi, atau pemerintah kabupaten/kota.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai penjualan tegakan, pembayaran harga tegakan, dan pembagian laba
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan ayat (7) diatur dengan peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal 42 Cukup jelas.
Paragraf 6 Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu Dalam Hutan Alam Pada Hutan Produksi
