Pasal 41
(1) Pada hutan produksi, pemanfaatan hasil hutan kayu pada HTR dalam hutan tanaman sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) dapat berupa:
- tanaman sejenis; dan
- tanaman berbagai jenis.
(2) Untuk melindungi hak-hak HTR dalam hutan tanaman, Menteri menetapkan harga dasar penjualan
kayu pada HTR.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tanaman sejenis dan berbagai jenis serta penetapan harga dasar
diatur dengan peraturan Menteri.
26 / 77DIVA | DIUNDUH PADA 21 JULI 2023
www.hukumonline.com/pusatdata
Penjelasan Pasal 41 Ayat (1) Huruf a Yang dimaksud dengan "tanaman sejenis" adalah tanaman hutan berkayu yang hanya terdiri dari satu jenis (species) beserta varietasnya. Huruf b Yang dimaksud dengan "tanaman berbagai jenis" adalah tanaman hutan berkayu yang dikombinasikan dengan tanaman budidaya tahunan yang berkayu, atau jenis lainnya yang ditetapkan oleh Menteri. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas.
