Pasal 40
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 3 TAHUN 2008
(1) Menteri, dalam hutan tanaman pada hutan produksi, mengalokasikan areal tertentu untuk
membangun HTR berdasarkan usulan KPH atau pejabat yang ditunjuk
(2) Pada hutan produksi, pemanfaatan hasil hutan kayu pada HTR dalam hutan tanaman sebagaimana
25 / 77DIVA | DIUNDUH PADA 21 JULI 2023
www.hukumonline.com/pusatdata
dimaksud dalam Pasal 37 huruf b dapat dilakukan dengan satu atau lebih sistem silvikultur, sesuai dengan karakteristik sumber daya hutan dan lingkungannya.
(3) Pemanfaatan hasil hutan kayu pada HTR dalam hutan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
meliputi kegiatan penyiapan lahan, pembibitan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, pengolahan, dan pemasaran.
(4) Pemanfaatan hasil hutan kayu pada HTR dalam hutan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), diutamakan pada hutan produksi yang tidak produktif.
(5) Tanaman yang dihasilkan dari IUPHHK pada HTR merupakan asset pemegang izin usaha, dan dapat
dijadikan agunan sepanjang izin usahanya masih berlaku.
(6) Pemerintah, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, membentuk lembaga keuangan untuk
mendukung pembangunan HTR.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada HTR dalam hutan
tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (6) diatur dengan peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal 40 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Yang dimaksud dengan “hutan produksi yang tidak produktif” adalah hutan yang dicadangkan oleh Menteri sebagai areal pembangunan hutan tanaman. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas. Ayat (7) Termasuk yang diatur dalam peraturan Menteri, antara lain, adalah:
- luas areal;
- pola pembangunan dan pengembangan;
- kriteria lokasi;
- hubungan hukum para pihak; dan
- kriteria perorangan, kelompok atau koperasi yang mendapat izin HTR.
