PP
TATA HUTAN DAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN HUTAN, SERTA PEMANFAATAN HUTAN
Pasal 39
(1) Pada hutan produksi, pemanfaatan hasil hutan kayu pada HTI dalam hutan tanaman sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 38 dapat berupa:
- tanaman sejenis; dan
- tanaman berbagai jenis.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tanaman sejenis dan berbagai jenis sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur dengan peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal 39 Ayat (1) Huruf a Yang dimaksud dengan "tanaman sejenis" adalah tanaman hutan berkayu yang hanya terdiri dari satu jenis (species) beserta varietasnya. Huruf b Yang dimaksud dengan "tanaman berbagai jenis" adalah tanaman hutan berkayu yang dikombinasikan dengan tanaman budidaya tahunan yang berkayu, atau jenis lain yang ditetapkan oleh Menteri. Ayat (2) Cukup jelas.
