PP
TATA HUTAN DAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN HUTAN, SERTA PEMANFAATAN HUTAN
Pasal 14
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 3 TAHUN 2008
(1) Menteri atau pejabat yang ditunjuk, mengesahkan rencana pengelolaan hutan jangka panjang yang
disusun oleh kepala KPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3).
(2) Kepala KPH mengesahkan rencana pengelolaan hutan jangka pendek yang disusun oleh pejabat
yang ditunjuk oleh kepala KPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5).
Penjelasan Pasal 14 Cukup jelas.
