Pasal 13
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 3 TAHUN 2008
(1) Berdasarkan hasil kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2), disusun rencana
pengelolaan hutan, yang dilakukan dengan:
mengacu pada rencana kehutanan nasional, provinsi, maupun kabupaten/kota; dan
memperhatikan aspirasi, nilai budaya masyarakat setempat, serta kondisi lingkungan.
(2) Rencana pengelolaan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
rencana pengelolaan hutan jangka panjang; dan
rencana pengelolaan hutan jangka pendek.
(3) Rencana pengelolaan hutan jangka panjang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a disusun
oleh kepala KPH.
(4) Rencana pengelolaan hutan jangka panjang sebagaimana’ dimaksud pada ayat (3), memuat unsur-
unsur sebagai berikut:
- tujuan yang akan dicapai KPH;
10 / 77DIVA | DIUNDUH PADA 21 JULI 2023
www.hukumonline.com/pusatdata
kondisi yang dihadapi; dan
strategi serta kelayakan pengembangan pengelolaan hutan, yang meliputi tata hutan,
pemanfaatan dan penggunaan kawasan hutan, rehabilitasi dan reklamasi, hutan, dan
perlindungan hutan dan konservasi alam.
(5) Rencana pengelolaan hutan jangka pendek, sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b disusun
oleh pejabat yang ditunjuk oleh kepala KPH.
(6) Rencana pengelolaan hutan jangka pendek sebagaimana dimaksud pada ayat (5), memuat unsur-
unsur sebagai berikut:
- tujuan pengelolaan hutan lestari dalam skala KPH yang bersangkutan;
- evaluasi hasil rencana jangka pendek sebelumnya;
- target yang akan dicapai;
- basis data dan informasi;
- kegiatan yang akan dilaksanakan;
- status neraca sumber daya hutan;
- pemanfaatan evaluasi, dan pengendalian kegiatan; dan
- partisipasi para pihak.
(7) Rencana pengelolaan hutan jangka pendek disusun berdasarkan rencana pengelolaan hutan jangka
panjang.
Penjelasan Pasal 13 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Strategi dan kelayakan pengembangan pengelolaan hutan ditinjau dari aspek kelola kawasan, kelola hutan, dan penataan kelembagaan. Pengembangan pengelolaan hutan diarahkan untuk mengoptimalkan fungsi-fungsi produksi dan jasa sumberdaya hutan, dan lingkungannya, baik produksi kayu, produk, bukan kayu,
11 / 77DIVA | DIUNDUH PADA 21 JULI 2023
www.hukumonline.com/pusatdata
maupun jasa-jasa lingkungan, melalui kegiatan pokok berupa pemanfaatan, pemberdayaan masyarakat, serta pelestarian lingkungan yang merupakan satu kesatuan kegiatan. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Yang dimaksud dengan "neraca sumber daya hutan" adalah suatu informasi yang dapat menggambarkan cadangan sumber, daya hutan, melalui perbandingan antara pemanfaatan termasuk kehilangan sumber daya hutan dan pemulihan termasuk pemulihan secara alami sumber daya hutan, sehingga pada waktu tertentu dapat diketahui apakah cadangan sumber daya hutan kecenderungannya mengalami surplus atau defisit jika dibandingkan dengan keadaan sebelumnya. Huruf g Cukup jelas. Huruf h Yang dimaksud dengan "para pihak" adalah pengelola KPH, perwakilan pemerintah yang berwenang, serta perwakilan masyarakat penerima manfaat dan dampak pengelolaan KPH. Partisipasi para pihak dapat berupa penyampaian informasi sebagai bentuk partisipasi, paling rendah sampai dengan keterlibatan para pihak pada setiap tahapan proses penyusunan perencanaan pengelolaan hutan. Ayat (7) Cukup jelas.
