PP
TATA HUTAN DAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN HUTAN, SERTA PEMANFAATAN HUTAN
Pasal 12
(1) Kegiatan tata hutan di KPH terdiri dan
- tata Batas;
- inventarisasi hutan;
- pembagian ke dalam blok atau zona;
- pembagian petak dan anak petak; dan
- pemetaan.
(2) Hasil kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa inventarisasi penataan hutan yang
disusun dalam bentuk buku dan peta penataan KPH.
(3) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh organisasi KPH.
Penjelasan Pasal 12 Cukup jelas.
