Pasal 11
(1) Tata hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan pada setiap KPH di semua kawasan
hutan.
(2) Pada areal tertentu dalam kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), dapat
ditetapkan oleh Pemerintah sebagai hutan kemasyarakatan, hutan adat, hutan desa dan kawasan hutan dengan tujuan khusus (KHDTK).
(3) Dalam kegiatan tata hutan, KPH harus memperhatikan areal tertentu sebagaimana dimaksud pada
9 / 77DIVA | DIUNDUH PADA 21 JULI 2023
www.hukumonline.com/pusatdata
ayat (2).
Penjelasan Pasal 11 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "tata hutan" adalah suatu kegiatan untuk mengorganisasikan areal kerja KPH sesuai dengan karakteristik KPH dan hak-hak masyarakat sehingga perencanaan dan kegiatan pengelolaan KPH dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "areal tertentu" adalah suatu areal tertentu, dalam kawasan hutan produksi, kawasan hutan lindung, dan/atau kawasan hutan konservasi, dapat ditetapkan sebagai hutan desa, hutan kemasyarakatan, hutan adat, atau kawasan hutan untuk tujuan khusus, sehingga keberadaannya tidak lepas dari prinsip pengelolaan hutan lestari. Ayat (3) Cukup jelas.
