PP
TATA HUTAN DAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN HUTAN, SERTA PEMANFAATAN HUTAN
Pasal 10
(1) Pemerintah, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota sesuai kewenangannya
bertanggung jawab terhadap pembangunan KPH dan infrastrukturnya.
(2) Dana bagi pembangunan KPH bersumber dari:
- APBN;
- APBD; dan/atau
- dana lain yang tidak mengikat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal 10 Termasuk dalam kegiatan membangun KPH dan infrastrukturnya, antara lain, adalah membentuk lembaga pendidikan dan pelatihan, menyelenggarakan sertifikasi SDM, mengelola konflik, mengamankan hutan, dan memberantas illegal loging.
