PP
TATA HUTAN DAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN HUTAN, SERTA PEMANFAATAN HUTAN
Pasal 9
(1) Organisasi KPH mempunyai tugas dan fungsi:
- menyelenggarakan pengelolaan hutan yang meliputi:
- tata hutan dan penyusunan rencana pengelolaan hutan;
- pemanfaatan hutan
- penggunaan kawasan hutan;
- rehabilitasi hutan dan reklamasi; dan
- perlindungan hutan dan konservasi alam.
- menjabarkan kebijakan kehutanan nasional, provinsi dan kabupaten/kota bidang kehutanan untuk diimplementasikan;
- melaksanakan kegiatan pengelolaan hutan di wilayahnya mulai dari perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengawasan serta pengendalian;
- melaksanakan pemantauan dan penilaian atas pelaksanaan kegiatan pengelolaan hutan di wilayahnya;
- membuka peluang investasi guna mendukung tercapainya tujuan pengelolaan hutan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas dan fungsi organisasi KPH sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a angka 1 dan angka 2 diatur dengan peraturan Menteri berdasarkan peraturan pemerintah
ini.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas dan fungsi organisasi KPH sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a angka 3, angka 4, dan angka 5 diatur tersendiri dalam peraturan pemerintah yang lain.
Penjelasan Pasal 9 Cukup jelas.
