Pasal 8
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 3 TAHUN 2008
(1) Menteri menetapkan organisasi KPHK, KPHL, dan KPHP.
(2) Penetapan Organisasi KPHL dan KPHP, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
berdasarkan:
- usulan dari pemerintah provinsi, dalam hal KPHP atau KPHL berada dalam lintas kabupaten/kota;
- usulan dari pemerintah kabupaten/kota, dalam hal KPHP atau KPHL berada dalam kabupaten/kota;
- pertimbangan teknis dari pemerintah provinsi.
(3) Pertimbangan teknis dan usulan penetapan organisasi KPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) dilakukan berdasarkan pada norma, standar, prosedur dan kriteria yang ditetapkan oleh
7 / 77DIVA | DIUNDUH PADA 21 JULI 2023
www.hukumonline.com/pusatdata
Menteri.
(4) Dihapus.
(5) Dihapus.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan organisasi, pertimbangan teknis dan usulan penetapan
organisasi KPH, sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal 8 Ayat (1) Dalam menetapkan organisasi KPH khususnya yang berkaitan dengan sumber daya manusia, Pemerintah, harus memperhatikan, antara lain, syarat kompetensi kerja yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi profesi di bidang kehutanan atau pengakuan oleh menteri. Organisasi KPH yang ditetapkan mempunyai bentuk:
- Sebuah organisasi pengelola hutan yang:
- mampu menyelenggarakan pengelolaan yang dapat menghasilkan nilai ekonomi dari pemanfaatan hutan dalam keseimbangan dengan fungsi konservasi, perlindungan, dan sosial dari hutan;
- mampu mengembangkan investasi dan menggerakkan lapangan kerja;
- mempunyai kompetensi menyusun perencanaan dan monitoring/evaluasi berbasis spasial;
- mempunyai kompetensi untuk melindungi kepentingan hutan (termasuk kepentingan publik dari hutan);
- mampu menjawab jangkauan dampak pengelolaan hutan yang bersifat lokal, nasional dan sekaligus global (misal peran hutan dalam mitigasi perubahan iklim global/climate change); dan
- berbasis pada profesionalisme kehutanan.
- Organisasi yang merupakan cerminan integrasi (kolaborasi/sinergi) dari Pusat, provinsi dan kabupaten/kota.
- Pembentukan organisasi KPH tetap menghormati keberadaan unit-unit (izin-izin) pemanfaatan hutan yang telah ada.
- Struktur organisasi dan rincian tugas dan fungsinya memberikan jaminan dapat memfasilitasi terselenggaranya pengelolaan hutan secara lestari.
- Organisasi yang memiliki kelenturan (fleksibel) untuk menyesuaikan dengan kondisi/tipologi setempat serta perubahan lingkungan strategis yang berpengaruh terhadap pengelolaan hutan. Ayat (2) Dalam memberikan pertimbangan teknis dan mengusulkan penetapan organisasi KPH, khususnya yang berkaitan dengan sumber daya manusia, pemerintah provinsi harus memperhatikan, antara lain, syarat kompetensi kerja yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi profesi di bidang kehutanan atau pengakuan oleh Menteri. Ayat (3) Dalam memberikan pertimbangan teknis dan mengusulkan penetapan organisasi KPH, khususnya yang berkaitan dengan sumber daya manusia, pemerintah kabupaten/kota harus memperhatikan, antara lain, syarat kompetensi kerja yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi profesi di bidang kehutanan atau pengakuan oleh Menteri. Ayat (4) Dihapus. Ayat (5) Dihapus. Ayat (6) Termasuk yang diatur dalam Peraturan Menteri, antara lain, adalah ketentuan mengenai kemampuan, kompetensi, dan teritorial organisasi KPH.
8 / 77DIVA | DIUNDUH PADA 21 JULI 2023
www.hukumonline.com/pusatdata
