PP
TATA HUTAN DAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN HUTAN, SERTA PEMANFAATAN HUTAN
Pasal 7
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 3 TAHUN 2008
(1) Menteri menetapkan Luas wilayah KPH dengan memperhatikan efisiensi dan efektivitas pengelolaan
hutan.
(2) Penetapan luas wilayah KPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan pada kawasan hutan
setelah tahap penunjukan, penataan batas, atau penetapan kawasan hutan.
(3) Luas wilayah KPH yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), apabila terjadi
perubahan kebijakan tata ruang dan/atau kebutuhan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan hutan, dapat ditinjau kembali.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan luas wilayah KPH sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur dengan peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal 7 Cukup jelas.
