Pasal 15
(1) Rencana pengelolaan hutan jangka panjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) harus
disahkan oleh Menteri paling lambat 5 (lima) tahun, sejak organisasi KPH ditetapkan.
12 / 77DIVA | DIUNDUH PADA 21 JULI 2023
www.hukumonline.com/pusatdata
(2) Dalam wilayah KPH yang telah memiliki rencana pengelolaan hutan jangka panjang sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan kegiatan pemanfaatan hutan dengan lain pemanfaatan hutan.
(3) Dalam wilayah KPH yang dalam jangka waktu 5 tahun belum memiliki rencana pengelolaan hutan
jangka panjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kegiatan pemanfaatan hutan dapat dilaksanakan berdasarkan pada rencana kehutanan tingkat nasional.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai rencana pengelolaan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dengan peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal 15 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Termasuk yang diatur dalam peraturan Menteri, antara lain, adalah pedoman penyusunan dan tata cara pengesahan rencana pengelolaan hutan.
