PP
TATA HUTAN DAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN HUTAN, SERTA PEMANFAATAN HUTAN
Pasal 16
Menteri menunjuk instansi kehutanan untuk menyusun rencana dan kegiatan pengelolaan hutan dalam wilayah KPH yang belum terbentuk organisasi KPH.
Penjelasan Pasal 16 Cukup jelas.
