PP
TATA HUTAN DAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN HUTAN, SERTA PEMANFAATAN HUTAN
Pasal 17
(1) Pemanfaatan hutan bertujuan untuk memperoleh manfaat hasil dan jasa hutan secara optimal, adil,
dan lestari bagi kesejahteraan masyarakat.
(2) Pemanfaatan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui kegiatan:
- pemanfaatan kawasan;
- pemanfaatan jasa lingkungan;
- pemanfaatan hasil hutan kayu dan bukan kayu; dan
- pemungutan hasil hutan kayu dan bukan kayu.
(3) Pemanfaatan hutan dilaksanakan berdasarkan rencana pengelolaan hutan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, dan Pasal 16.
Penjelasan Pasal 17 Cukup jelas.
13 / 77DIVA | DIUNDUH PADA 21 JULI 2023
www.hukumonline.com/pusatdata
