PP
TATA HUTAN DAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN HUTAN, SERTA PEMANFAATAN HUTAN
Pasal 18
Pemanfaatan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, dapat dilakukan pada seluruh kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), yaitu kawasan:
- hutan konservasi, kecuali pada cagar alam, zona rimba, dan zona inti dalam taman nasional;
- hutan lindung; dan
- hutan produksi.
Penjelasan Pasal 18 Cukup jelas.
